Pemilu 2019

Metode Kampanye Dalam Pemilu 2019

KPUSKH-Sebagaimana di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, metode kampanye  sebagai berikut:

Pasal 275
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye , Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN.

Pasal 276
(1)Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2)Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z5 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya
Masa Tenang.

Pasal 277
(1)Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2)Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4)Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari
Setiap  Pasangan Calon.
(5)Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur  dalam Peraturan KPU.

Pasal 278
(1)Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(2)Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu,
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 279
(1)Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.
(2)Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu Presiden dan wakil Presiden serta pemilu anggota DPR dan, anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 275
ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta tim kampanye pasangan calon presiden
dan Wakil Presiden
(3)waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU
Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinisi dengan peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
(4)waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota, setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan peserta pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota. (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali