Paslon Paparkan Visi Misi Pada Debat Terbuka Antar Paslon
KPUSKH-Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat; memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya; dan menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka.
Sesuai ketentuan debat publik diselenggarakan paling banyak 3 kali di masa kampanye. KPU Sukoharjo memfasilitasi debat publik sebanyak 2 kali yaitu bulan Oktober dan November 2020.
Dalam situasi pandemi Covid-19 , debat publik wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jumlah undangan yang hadir juga di batasi hanya menghadirkan paslon, 4 orang tim kampanye, 2 bawaslu dan 5 komisioner KPU Sukoharjo.
Materi debat publik atau debat terbuka yaitu pendalaman atau penjabaran visi dan misi Pasangan Calon, dengan tema antara lain: meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan; dan memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(SH)