Pemilu 2019

Pemilih Pemilu 2019 Kabupaten Sukoharjo Pasca Pleno DPTb

KPUSKH-Tidak ada perubahan yang signifikan dalam DPTHP-2 pasca rapat pleno terbuka  rekapitulasi dan penetapan DPTb Kabupaten Sukoharjo, Senin (18/2/2019) di Hotel Brother Solo Baru.
Setelah di lakukan perekapan ulang  terdapat jumlah pemilih masuk sebesar 522 orang dan pemilih keluar sebesar 582, sehingga jumlah pemilih tambahan (DPTb) sebesar berkurang 60 orang. Dari DPTHP-2 terdapat  669.546  pemilih, pasca rapat pleno hari ini berkurang sebesar 60 orang sehingga total menjadi 669.486 pemilih pada Pemilu 2019.
Tidak ada penambahan signifikan pemilih tambahan di Sukoharjo, setelah direkap jumlah pemilih masuk sebesar 522 dan dikurangi pemilih  keluar  582 orang sehingga ada pengurangan 60 orang pemilih, ucap  Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh SAg dalam paparannya.
“Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebnayak 522 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 212 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 310 pemilih, tersebar di 12 kecamatan , 79 Desa/Kelurahan, dan 121 TPS,” lanjutnya lagi.
Lebih lanjut Cecep mengatakan jika pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 120 pemilih dengan rincian pemilih  laki-laki berjumlah 59 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 61 pemilih , tersebar di 75 TPS , 44 Desa/Kelurahan dan 12 kecamatan. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 462 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 284 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 178 pemilih, tersebar di 304 TPS, 122 Desa/Kelurahan dan 12 kecamatan .
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda , SHI.MH menjelaskan bahwa penetapan DPTb akan memudahkan dalam penyediaan logistic Pemilu 2019.
Nuril juga menyampaikan langkah terobosan KPU Kabupaten Sukoharjo, yaitu    papan pengumuman  di  tiap TPS tidak hanya di tempeli DPT dan DCT  tetapi juga informasi jumlah pemilih yang masuk DPTb dan  DPK. Hal ini untuk mengakomodir pemilih DPTb dan DPK agar bisa mengetahui ketersediaan surat suara di TPS yang bersangkutan.
Divisi Hukum  Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo  menyampaikan bahwa KPU perlu mengantisipasi jumlah pemilih dalam DPTb yang masuk dalam masing-masing TPS karena secara regulasi jumlah pemilih di masing-masing TPS maximal 300 pemilih.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb di terima semua peserta dari PPK, Perwakilan Parpol dan Bawaslu Sukoharjo.(SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali