Pemilu 2019

Pemilu 2019 Pertama Kali Pemilu Serentak di Indonesia

KPUSKH-Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 merupakan pemilu yang pertama kali di Indonesia dilakukan secara serentak, yaitu memilih anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPRRI, DPD serta presiden dan wakil presiden. Pemilu serentak yang diadakan pada tanggal 17 April 2019 ini menjadi catatan sejarah pemilu di Indonesia.
Subtansi dari diselenggarakannya pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, dihadirkan sebagai instrumen untuk memastikan adanya transisi dan rotasi kekuasaan berjalan demokratis. Serta sarana pendorong akuntabilitas dan kontrol publik terhadap negara.


Pemilu mempunyai 4 (empat) fungsi yaitu sebagai sarana membangun legitimasi, sarana penguatan dan sirkulasi elit secara periodik, sarana menyediakan perwakilan, dan sarana pendidikan politik bagi warga masyarakat.
Meskipun agenda Pemilu merupakan agenda lima tahunan, untuk Pemilu mendatang terdapat 5 hal penting dalam pemilu 2019 yang harus kita pahami bersama, yaitu soal sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.


1.Sistem pemilu
Sistem pemilu proporsional terbuka, merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya. Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih. Sistem ini banyak diusulkan oleh pengamat pemilu karena dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi. Alasannya, pemilih bisa memilih langsung wakilnya. Sistem ini baru benar-benar diterapkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.


2.Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
Presidential threshold diputuskan sebesar 20-25 persen, yakni 20 persen suara kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Ketentuan ini sudah diberlakukan pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu. Akan tetapi, pada dua pemilu sebelumnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak digelar secara serentak. Pemilu legislatif yang dilaksanakan lebih awal, dan hasilnya dijadikan "modal" dalam mengusung calon presiden pada pemilihan presiden. Sementara pada Pemilu 2019 mendatang, Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan serentak pada hari dan jam yang sama yakni tanggal 17 April 2019.


3.Ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4%. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 0,5% dari Pemilu 2014 lalu. Partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4% pada pileg tak lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.


4.Metode konversi suara dengan metode sainte lague murni. Sainte legue murni mengonversi suara menjadi kursi, modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan angka konstanta sesuai rumus. Metode ini baru diterapkan di Indonesia, karena pemilu-pemilu sbelumnya metode yang digunakan adalah metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Metode sainte lague murni dinilai lebih adil karena partai dengan perolehan suara besar akan lebih banyak mendapatkan kursi, sementara partai dengan perolehan suara kecil akan mendapatkan kursi yang lebih kecil pula.


5.Alokasi kursi per dapil .Poin alokasi kursi per dapil sama seperti Pemilu sblmnya, yakni 3-10. Artinya, jumlah minimal kursi dalam sebuah dapil adalah 3 kursi, sedangkan jumlah kursi maximal dalam sebuah dapil adalah 10 kursi. (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali