Kegiatan Rumah Pintar Pemilu

Pendidikan Pemilih Guna Tingkatkan Pemahaman dan Kesadaran Pemilih

Sukoharjo, kpu.go.id-Pendidikan pemilih merupakan proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang demokrasi dan Pemilu.

Pendidikan pemilih digelar KPU Sukoharjo,  Kamis (7/10/21)  dikemas dalam bentuk  diskusi /serasehan  yang menghadirkan narasumber dengan peserta terbatas dari berbagai elemen masyarakat  seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) , kepala desa/perangkat desa, guru, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat.

“Tujuan dari pendidikan pemilih untuk membangun pengetahuan pemilih, menumbuhkan kesadaran pemilih dan kualitas demokrasi, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat tentang pemilu dan memperkuat sistem demokrasi,” tutur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani.

Menghadirkan 2 narasumber yakni ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dan  Pengawas Pemerintah Madya  Inspektorat Sukoharjo Subroto SH.

Pemilihan Umum merupakan  sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih secara langsung pemimpin dan calon wakil rakyat dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, ujar Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda memaparkan materi tentang demokrasi, pemilu dan partisipasi masyarakat.

“Oleh karenanya partisipasi masyarakat menjadi penting dan salah satu kunci kesuksesan pemilu/pemilihan,” tambahnya.

Nuril juga memaparkan sejumlah pengalaman dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sebagai pembelajaran bersama jelang Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

Narasumber dari Inspektorat Sukoharjo, Subroto SH memaparkan upaya menjaga netralitas ASN, kades, perangkat desa dalam Pemilu dan  Pemilihan.

“Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), prinsip netralitas ASN ini selalu menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. Wajar saja, kekhawatiran akan keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon, menjadi alasan utamanya. “ ujarnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan , pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk ASN. Hal ini dijamin secara tegas didalam konstitusi kita. Tetapi hendaknya hak pilih ASN tersebut tidak dinyatakan secara terbuka, sehingga cenderung menjadi bentuk “Kampanye” yang sifatnya mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.Dengan demikian, independensi ASN tetap terjaga tanpa menghilangkan hak pilihnya.

Sejumlah peserta menyampaikan tanggapan , klarifikasi dan pertanyaan seputar kenetralan ASN juga upaya sosialisasi untuk pencegahan.

Tokoh masyarakat yang juga pendidik dari Kecamatan Tawangsari Muryanto menginginkan upaya pencegahan bagi ASN dengan sosialisasi yang massif dari penyelenggara pemilu dan Pemerintah Kabupaten  agar meminimalisir tindak pelanggaran.

“Tentu kita semua tidak ingin ada pelanggaran yang nantinya membuat ASN , kades, perangkat desa kena sangsi, sehingga penting untuk memberikan sosialisasi sehingga ASN , kades, perangkat desa tidak melanggar peraturan.”

Kepala Desa Tambakbaya Tawangsari Samsul menanyakan  perihal  batasan larangan ikut kampanye bagi kepala desa dan perangkat desa  saat pemilu dan pemilihan.

Kegiatan pendidikan pemilih  dengan moderator Suci Handayani ini  berlangsung di RM Spesial Sambal (SS) Sukoharjo dengan mengundang peserta dengan jumlah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali