Persyaratan Badan Penyelenggara Pemilu 2024 Dikupas Tuntas
Sukoharjo, kpu.go.id – Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Kpu Sukoharjo Suci Handayani dan Kasubbag Hukum dan SDM Anton Praptono mengikuti Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat ( 29/7/22) di Ruang Rapat KPU Sukoharjo.
Dalam diskusi yang dipimpin Kordiv SDM KPU Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrahman ini membahas persyaratan badan penyelenggara yang termaktum dalam PKPU No 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU no 3 Th 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam PKPU 36/2018 pasal 36 mengatur tentang syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:
Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Diskusi persyaratan menjadi PPK, PPS, KPPS berlangsung dinamis dan banyak masukan dari peserta yang hadir. Terkait persyaratan usia terjadi diskusi cukup lama dan menarik.
Suci Handayani mengusulkan usia 17 tahun tanpa ada pembatasan usia sebagaimana tertuang dalam UU 7/2017 dan PKPU 36/2018 . Suci berpendapat tidak perlu ada pembatasan usia mengingat ada kesulitan dari beberapa KPU kabupaten/kota dalam merekrut badan penyelenggaran manakala usia dibatasi 50 th seperti pada saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Pembatasan usia terjadi saat Pemilihan dalam masa pandemi,sehingga jika Pemilu 2024 dinyatakan masa endemik maka kemungkinan tidak ada pembatasan usia.
“Yang lebih penting adalah tidak ada penyakit penyerta (komorbid) dan ini perlu pemeriksaan kesehatan .” ujarnya.
Berdasarkan penelitian Kemenkes , bahwa penyelanggara sakit/meninggal pada Pemilu 2019 kebanyakan karena adanya penyakit penyerta sehingga itu menjadi point penting untuk diperhatikan., tambahnya lagi.
Diskusi berakhir saat membahas point persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pembahasan persyaratan lainnya akan dilanjutkan pada diskusi berikutnya.
Kegiatan ini dilakukan secara daring dan diikuti KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah.(sh)