Pertimbangan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
KPUSKH-Format surat suara dalam Pemilu harus menggambarkan aspek-aspek strategis seperti Daerah pemilihan dan alokasi, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara, formula pemilihan melihat rumus perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, tutur Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda dalam Jagongan Demokrasi#9 yang mengambil tema Kenapa KPU Usulkan Penyederhaaan Surat Suara Pemilu 2024.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sama dengan pemilu 2019, pemilihan umum nanti diselenggarakan secara serentak. Pemilih akan menerima lima surat suara sekaligus untuk menentukan pilihannya di bilik suara.
“Menjelang Pemilu Tahun 2024 KPU RI sudah melakukan persiapan salah satunya usulan Surat Suara. Format surat suara harus mencerminkan sistem pemilu dalam pemilu serentak seperti Sistem suara terbanyak mayoritas utk Pilpres, Sistem proporsional daftar calon terbuka utk Pemilu DPR/DPRD dan Sistem suara terbanyak pluralitas utk Pemilu DPD,” jelas Nuril Huda lagi.
Dalam menyusun desain Surat Suara KPU RI tidak asal-asalan tetapi banyak pertimbangan antara lain mempertimbangkan kemampuan pemilih mengenali kandidat, akurasi dalam proses penghit suara, sistim pemilu, dan UU /peraturan perundang-undangan.
“Untuk mengurangi beban badan adhock khususnya KPPS, kita tidak ingin seperti Pemilu 2019 lalu ratusan KPPS kelelahan bahkan meninggal dunia. Penghitungan suarta sura bahkan ada yang selesai 2 hari dan itu menjadi pembelajara penting. Selain juga agar mengurangi potensi surat suara rusak dan alasan efisiensi surat suara dan kotak suara,” urai Nuril mengungkapkan dasar pertimbangan penyederhanaan surat suara.
Anggota KPU Divisi Tehnis Syakbani Eko Raharjo memaparkan tentang Pemilu dari masa ke masa dari 1955 – 2019 tatacara memilih ada yg berbeda, mencoblos, mencontreng.
Terkait desain surat suara disampaikan bahwa ada beberapa usulan, pertama, menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara. Nantinya pemilih menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Pada desain ini Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden ditempel dipapan pengumuman, sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota ditempel di dalam bilik suara.
Desain kedua menggunakan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD). Pemilih nantinya untuk jenis surat suara ini akan memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik. Pada model ini nantinya untuk memudahkan pemilih maka DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPC Presiden dan Wakil Presiden ditempel dipapan pengumuman.
Sementara desain ketiga dengan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD), namun pemberian hak suaranya dilakukan dengan cara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik. Pemilih bisa melihat Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden yang seluruhnya ditempel dipapan pengumuman sedangkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota ditempel di bilik suara.
Jagongan Demokrasi #9, Selasa (28/9/21) bertempat di bekas Keraton Kartasura Sukoharjo dan disiarkan YouTube dan Facebook KPU Sukoharjo serta Radio TOP FM 101,9 FM dengan moderator anggota KPU Divisi Sosdiklihparmas SDM Suci Handayani (SH)