Pilbup Sukoharjo 2020

PPDP Sukoharjo Coklit Pejabat dan Tokoh Masyarakat Saat Gerakan Coklit Serentak

KPUSKH-Pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilbup Sukoharjo  2020 dimulai pada tanggal 15 Juli 2020. Coklit diawali dengan gebrakan KLIK serentak penanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT).

Ada dua kegiatan dalam tahapan coklit yaitu Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak ( GCS). GKS pada 15 Juli sementara GCS dilaksanakan Sabtu esok(18 /7), ujar anggota KPU Sukoharjo, Suci Handayani.

GKS dilakukan  15 Juli secara serentak yang  dipimpin langsung ketua KPU RI, Arief Budiman dari kantor KPU RI diikuti 34 satker KPU Provinsi, dan kabupaten/kota yang pilkada. Pelaksanaan  klik serentak dengan cara masuk ke laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setiap pemilih diminta mengunjungi alamat tersebut, kemudian nanti akan muncul fitur isian yg diminta mengisi nama, NIK dan jenis kelamin. Setelah itu, akan mencul informasi, nama anda telah terdaftar sebsgai pemilih.

Sementara GCS dilaksanakan Sabtu(18/7) dilakukan secara serentak dengan diawali kegiatan apel serentak di masing-masing kecamatan/desa/kelurahan yang diikuti seluruh PPDP di wilayah kerja masing-masing.

“Sebanyak 1.775 PPDP di Sukoharjo mengikuti apel serentak jam 08.00 dan dilanjutkan dengan coklit di wilayah masing-masing yang diawali dengan mendatangi rumah tokoh masyarakat,” kata Suci.

PPDP di beberapa wilayah mendatangi Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama.  KPU, PPK dan PPS akan ikut bersama PPDP untuk melakukan coklit tersebut. PPDP dipastikan melakukan tugas langsung dari rumah ke rumah dengan mematuhi protokol pencegahan covid-19 sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi PPDP dan warga yang ditemui.

PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Untuk itu, PPDP wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut, tutup Suci mengakhiri pembicaraan.(SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali