
PPK Se Kecamatan Sukoharjo Lakukan Sosialisasi Hukum dan Pengawasan
KPUSKH-Pemahaman tugas pokok fungsi (tupoksi) terkait hukum dan pengawasan menjadi salah satu agenda penting yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kabupaten Sukoharjo guna membekali Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2019. Untuk itu sosialisasi gencar dilakukan semua PPK kecamatan kepada PPS sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa.
PPK Kecamatan Gatak mengawali sosialisasi tupoksi badan penyelenggara adhoc pada Pemilu 2019 bertempat di pendopo Kecamatan Gatak (19/12). PPK dan PPS membutuhkan pembekalan tentang tugas pokok dan fungsi sebagai badan penyelenggara adhoc untuk melaksanakan semua tahapan dalam Pemilu 2019,jelas Puji , anggota PPK Kecamatan Gatak.
Sementara itu PPK kecamatan Polokarto mengelar acara yang sama bertempat di pendopo Kecamatan Polokarto (21/12) .
“Kegiatan sosialisasi tupoksi badan adhoc ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS atas tugas pokok dan fungsi terutama dalam kaiatannya dengan hukum dan pengawasan sehingga kerja-kerja yang dilakukan lebih maximal dan tidak menyalahi regulasi,” tutur Rini, ketua PPK Polokarto. Sosialisasi ini dihadiri lebih dari 100 orang anggota PPS dan secretariat disambut antusias oleh semua peserta yang hadir
PPK Sukoharjo sehari berikutnya (22/12) mengelar sosialisasi yang sama, dihadiri oleh 53 peserta dari PPK, PPS dan secretariat di kecamatan Sukoharjo. Peserta mengakui menjadi lebih paham akan tugas fungsinya sebagai PPK dan PPS.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, SHI MH memaparkan pentingnya pembekalan kepada jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa sebagai dasar dan pedoman para penyelenggara Pemilu tersebut melakukan tugas dan kerja-kerjanya. “ Semua PPK dan PPS akan mendapatkan informasi yang sama sehingga ini akan menguatkan tugas mereka.”
Ita Eviati, divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo menambahkan pentingnya pemahaman mengenai tugas dan fungsi PPK, PPS dalam pengawasan tahapan Pemilu dan mengingatkan para penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa untuk terus berkoordinasi dengan Panwascam maupun Panwas Kelurahan/Desa. “Dalam hal terjadi pelanggaran saat kampanye Pemilu, baik PPK maupun PPS tidak bisa serta merta mengambil tindakan saat itu juga tetapi harus melakukan koordinasi dengan Panwas Kelurahan/Desa dan Panwascam.” Tegas Ita.
Sosialisasi serupa juga dilakukan PPK kecamatan Kartasura, Bulu, Mojolaban, Baki, Bendosari, Grogol, dan kecamatan lainnya di Sukoharjo. Semuanya dihadiri oleh semua anggota PPK, secretariat PPK,PPS. (SH)