Semua Tahapan Pilkada Sukoharjo Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan Covid-19
KPUSKH-Sejumlah stakeholders antara lain parpol, OPD, OMS, Bawaslu hadir dalam acara Sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Rabu (24/6/2020) di Pendopo Kpu Sukoharjo
Seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, tutur Ketua KPU, Nuril Huda saat memberikan pengantar.
Lebih lanjut Divisi Sosdiklihparmas SDM, Suci Handayani menyampaikan tahapan pemilihan lanjutan di mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan pengaktifan badan adhock. Dalam paparannya ia menyampaikan 3 hal yaitu pertama dasar hukum dan latar belakang penyusunan rancangan PKPU, Kedua kegiatan dalam tahapan persiapan ( masa kerja badan adhock, pembentukan PPDP, pandaftaran pemantau pemilihan dan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih). Ketiga kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan(pemenuhan persyaratan dukungan bapaslon perseorangan; pendaftaran paslon; penetapan paslon; sengketa TUN; pelaksanaan kampanye; laporan dan audit dana kampanye; pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; penetapan paslon terpilih).
Ketua DPRD Sukoharjo dari FPDIP, Wawan Pribadi mengusulkan adanya media komunikasi seperti WhatApp Group (WAG) antara penyelenggara( KPU, Bawaslu), parpol dan DPRD agar informasi seperti regulasi dapat dengan mudah di akses peserta Pilbup. Sementara Edi dari Forum LSM mengingatkan agar Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ke rumah warga.
Media sosialisasi yang efektif seperti video pendek diusulkan Edi Supriyanto, pegiat Paguyuban Difabel Sehati. Ia berharap konten video akan memudahkan penyandang disabilitas tuna netra.
Sementara itu anggota DPRD, Nur Jayanto mengusulkan saat kampanye debat publik/terbuka antar calon karena dibatasi pesertanya maka bisa disiarkan secara live sehingga memudahkan masyarakat untuk mengikutinya.
Seluruh rangkaian acara sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 berjalan dengan lancar dan tertib(SH)