Tahapan Pemilu Jalan, KPU Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sukoharjo
Sukoharjo, kpu.go.id - Jajaran KPU Sukoharjo yakni komisioner, sekretaris dan kasubag melakukan audensi dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (21/6/22) . Dalam audiensi itu, KPU menyampaikan tahapan Pemilu 2024 dan persiapan-persiapan yang dilakukan KPU Sukoharjo.
Audiensi ini diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo H. Putut Tri Sunarko, S.H.,M.H disertai Wakil ketua Khoiruman Pandu H,SH,MH ; Sekretaris Pujiono, SE dan panitera.
Audiensi dilakukan karena penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 membutuhkan dukungan berbagai pihak di Sukoharjo salah satunya jajaran PN.
Dalam audiensi ini, anggota KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara KPU Sukoharjo dengan PN selama gelaran Pemilu, Pemilihan 2019 dan 2020 lalu. Kemudian menyampaikan tiga point yakni pertama, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai ditandai dengan kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 , tanggal 14 Juni 2022 lalu. Tahapan dalam Pemilu 2024 yaitu tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Tahapan berikutnya pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Berikutnya pencalonan Presiden dan Wakil Presidem serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian tahapan masa kampanye pemilu; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024); penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kedua, KPU membutuhkan dukungan untuk kelancaran dan kesuksesan Pemilu Pemilihan 2024 antara lain dengan kerjasama semakin baik antara KPU dengan PN Sukoharjo terutama dalam mewujudkan DPT yang berkwalitas melalui input data kependudukan rekom pernikahan -U17
Ketiga,diharapkan kedepan semakin mempererat dan mengintensifkan komunikasi, koordinasi dan konsultasi aspek hukum Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dalam kesempatan ini, Putut dan jajaran Pengadilan Negeri Sukoharjo menyambut baik dan memberikan tanggapan positif atas kunjungan KPU Sukoharjo. Ia berkomitmen untuk ikut mensukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 salah satunya dengan memberikan informasi kemudahan untuk memberikan pelayanan pengurusan surat-surat keterangan melalui layanan Kembang Desa “Kemitraan Membangun Desa”. Disampaikan bahwa Aplikasi 'Kembang Desa' ini merupakan komitmen untuk melakukan gerakan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani. Tujuannya, untuk mempermudah akses mendapatkan layanan hukum melalui agen yang ada di desa/ kelurahan.
“Terutama nanti untuk caleg yang membutuhkan surat keterangan bisa mengunakan aplikasi Kembang Desa sehingga mempercepat dan mempermudah pelayanan , “ujar Putut.
Audensi yang berlangsung di salah satu ruang sidang PN Sukoharjo ini juga mendiskusikan tantangan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 yang akan digelar serentak pada tahun 2024. Salah satu yang dipertanyakan tentang KPPS yang kelelahan hingga sakit dan meninggal saat Pemilu 2019.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani menanggapi hal itu dengan menjelaskan terobosan yang dilakukan KPU RI pada Pilkada 2020 dengan membatasi usia KPPS 20 tahun sampai 50 tahun dan tidak ada penyakit komorbid.
“Kemungkinan besar ada pembatasan usia badan adhok sampai 50 tahun dan tidak mempunyai penyakit komorbid seperti pada persyaratan KPPS Pilkada 2020, hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir kejadian seperti Pemilu 2019 lalu.”katanya. (sh)