
Warga Hadiri Klarifikasi Langsung Tanggapan Masyarakat Termin Kedua
Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Sukoharjo melakukan klarifikasi secara langsung tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik (Parpol) termin kedua, Sabtu (01/10/22) di Pendapa Kantor KPU Jalan Diponegoro no 41B Joho Sukoharjo.
Tampak hadir Anggota KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani melayani masyarakat.
Terdapat 19 orang terundang untuk melakukan klarifikasi secara langsung karena nama masuk dalam daftar anggota 14 parpol di Sukoharjo. Ada warga yang melaporkan 1 nama lewat 2 laporan, sehingga hanya terhitung 18 pelapor klarifikasi. Warga yang menghadiri undangan KPU Sukoharjo terverifikasi 16 orang. Satu orang diklarifikasi melalui video call karena bertempat tinggal di Jakarta. Sementara terdapat 2 warga masyarakat yang belum bisa hadir karena kecelakaan dan ada kegiatan lain, sehingga dilakukan penjadwalan untuk klarifikasi di lain hari. Mayoritas masyarakat yang melakukan klarifikasi karena yang bersangkutan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK.
“Klarifikasi secara langsung ini mengundang 18 orang yang namanya terdata di anggota Parpol tetapi yang bersangkutan menyatakan bukan anggota Parpol.” Ujar Syakbani.
Sebelumnya warga tersebut melaporkan diri melalu tanggapan masyarakat secara online, selanjutnya KPU Sukoharjo mengudang mereka untuk melakukan klarifikasi langsung, katanya.
Sebanyak 5 partai bisa menghadiri klarifikasi tanggapan masyarakat ini yaitu PAN, PKS, PKB, Partai GARUDA dan Partai GELORA.
PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Pelita, Partai Pandu Bangsa, Partai PSI, Partai Gerindra, Partai PBB, Partai Republiku Indonesia dan Partai Buruh tidak hadir dalam kesempatan ini.
Sebelumnya, KPU Sukoharjo telah melakukan klarifikasi secara langsung tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik (Parpol) termin pertama pada Sabtu (10/09/2022). Klarifikasi nama warga yang masuk ke dalam Sipol tanpa sepengetahuan ybs pada termin pertama dihadiri 23 orang dari berbagai latar belakang profesi . Seperti Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pegawai Badan Usaha MIlik Negara (BUMN), pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan juga guru swasta hingga tenaga honorer.
Kalrifikasi secara langsung tanggapan masyarakat masih dilakukan untuk beberapa termin kedepan. (sh)