Pilbup Sukoharjo 2015

Rapat Pleno Penetapan Regulasi Pilkada

Sabtu, 18 April 2015 pukul 19.00 WIB bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sukoharjo diselenggarakan agenda Rapat Pleno dalam rangka penetapan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2015 serta Pedoman teknis tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo, serta pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2015. Serta Pembuatan Pengumuman No. 53/KpuKab-012.329492/IV/2015 tentang Rekrutmen Calon Anggota PPK yang dapat dilihat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan se Kabupaten Sukoharjo serta di Website KPU Kabupaten Sukoharjo di menu Pengumuman    

Monitoring Bawaslu Ri Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Bupati Sukoharjo 2015

Dihadiri dari Tim Bawaslu RI didampingi Bawaslu Prov Jateng Teguh Purnomo dan diterima oleh Komisioner KPU Kab. Sukoharjo beserta Panwas Kab. Sukoharjo terpilih yang bertempat  di Ruang Rapat KPU Kab. Sukoharjo dari pukul 15.30 WIB sd. 17.00 WIB. Kegiatan tersebut untuk mencari data terkait potensi kerawanan yang diakibatkan oleh penyelenggaraan Pemilu Bupati Sukoharjo 2015 yang selanjutnya akan digunakan untuk menyusun Indeks Kerawanan Pemilu. Metode yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah Metode wawancara terhadap penyelengeggara pemilu yaitu KPU Kab. Sukoharjo dan Panwas Kab. Sukoharjo terpilih. Disamping penggalian data, pihak Bawaslu RI juga mengemukakan beberapa hal yang terjadi maupun yang ditemukan selama penyelengaraan Pemilu. Dengan tujuan agar bisa dijadikan acuan dalam meminimalkan kerawanan penyelenggaran pemilu yang akan datang  

Ringkasan Hasil Pilbub dan Pilgub tahun 2005 - 2013 di Kab Sukoharjo

Berikut ini kami tampilkan Ringkasan Hasil Pemilu untuk Pilbub dan Pilgub tahun 2005 - 2013 di Kabupaten Sukoharjo. Sebaran ini dibuat dengan menampilkan peta Kabupaten Sukoharjo beserta hasil dari tiap Calon Bupati/Calon Gubernur tahun 2005 - 2013 dalam bentuk Chart Pie yang jelas. Sehingga terlihat jelas hasil dari kabupaten Sukoharjo. Selain itu juga di lengkapi dengan Perolehan pemilih dan jumlah persen dari tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Kunjungan Kerja DPRD Provinsi /Komisi A Provinsi Jateng

Pada hari Jumat, 10 april 2015 KPU Kabupaten Sukoharjo mendapat kunjungan kerja dari komisi A DPRD Provinsi Jawa tengah didampingi Sekretariat Dewan, Drs. Indra Surya,. M.Hum. Kunjungan kerja kali ini dalam rangka monitoring kesiapan KPU Sukoharjo menghadapi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2015 . Beberapa pertanyaan yang diajukan seperti kesiapan anggaran, regulasi, pendaftaran calon, sejauhmana sosialisasi sudah/akan dilakukan, data pemilih dll dijawab dengan jelas oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo.    KPU Kabupaten Sukoharjo telah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2015sejak di berlakukannya Perpu yang disahkan menjadi UU No.1 Tahun 2015 dan UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan mempersiapkan regulasi-regulasi dan melakukan sosialisasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan tentang kesiapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2015 di Kabupaten Sukoharjo. Kesempatan untuk berkoalisi sangat terbuka bagi partai politik untuk mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.     Dari segi anggaran dan administrasi sudah siap berupa Hibah dari APBD Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan sosialsiasi akan dilakukan dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan. Untuk pemutakhiran data, KPU Kabupaten Sukoharjo berkoordinasi dengan Dispenduk capil masalah DP4. Diakhir kunjungan di nyatakan bahwa Kesiapan KPU Kabupaten Sukoharjo dalam menghadapi pemilu bupati sangat baik.

Sosialisasi Pencalonan Bupati Sukoharjo 2016 di Embun Pagi

Hari Rabu, 5 Februari 2015 kemarin, KPU Sukoharjo mengadakan Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Sukoharjo tahun 2015 diRM Embun Pagi, Sukoharjo. Acara ini di hadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Se-Kabupaten Sukoharjo, Dinas/instansi terkait dan Tokoh-tokoh masyarakat, Ormas dan LSM Dalam Sosialisasi tersebut dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU , Kuswanto, SH, MH dan laporan penyelenggara oleh Sekretaris KPU Sukoharjo , Suhadi, SH, MM . Kemudian dilanjutkan dengan Paparan Materi oleh Ketua KPU di moderatori oleh Anggota KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, S.Sos. Dalam materinya, Ketua KPU Sukoharjo,  Kuswanto, SH, MH menyampaikan adnya beberapa norma baru dalam pemilhan Bupati kali ini, seperti Adanya Bakal calon sebelum adanya calon Bupati yang harus di uji publik terlebih dahulu. Selain itu Yang dipilih hanya Bupati saja. Bahkan untuk sengketa hukum pasca Pemilihan juga tidak di MK (Mahkamah Konstitusi) lagi tapi di Pengadilan Tinggi sampai tingkat MA.  Untuk Bakal Calon, dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD, dengan syarat minimal 20% dari total kursi DPRD atau paling sedikit 9 (sembilan) kursi atau dengan perolehan suara 25% dari suara sah Pemilu DPRD atau 105.242 suara. Sedangkan untuk Bakal Calon Perseorangan minimal menyerahkan 5 % dari jumlah dukungan minimal syarat dukungan (tanpa harus tersebar 50 % di Kab/Kota atau Kecamatan) atau minimal 6 Kecamatan.  Untuk Uji Publik dilakukan oleh Tim uji publik yang dibentuk oleh KPU Sukoharjo terdiri dari 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang akademisi/ profesional dan 1 orang KPU Kab Sukoharjo dengan materi pemaparan visi misi, profil dan pendalaman kompetensi calon, masukan masyarakat. Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 4% dari jumlah penduduk Kabupaten Sukoharjo sebanyak 887.500  atau sebanyak 35.500  jiwa; tersebar di  50% kecamatan atau minimal 6 kecamatan. Sedangkan untuk tahapan Pemilu Bupati secara rini masih menunggu disahkannya undang-undang tanggal 26 Februari 2015.Mengenai kepastian pelaksanaan Pemilihan Bupati Sukoharjo, KPU Kab Sukoharjo menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI yang sampai saat ini masih melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI. Info yang berkembang rencana Pilkada serentak diundur tidak bulan Desember 2015 tetapi Pebruari 2016. Mengenai kepastiannya tunggu sosialisasi berikutnya setelah keputusan final.

Acara Talkshow Obrolan Pagi di Solo Pos 103 FM

Senin, 2 Maret 2015 bertempat di Radio Solo Pos FM , Jl. Adisucipto 190 Solo Lt. 3 Griya Solopos , Ketua KPU Kota Surakarta, Agus Sulistyo, SE, MM dan Ketua KPU Kab Sukoharjo, Kuswanto, SH, MH diundang sebagai nara sumber dalam acara Obrolan Pagi pada Jam 8.00- 10.00 WIB. Dalam acara talkshow live tadi antusiasme warga sangat tinggi dengan beberapa pertanyaan seputar Daftar Pemilih untuk Pilkada tahun 2015 di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Badan Penyelenggara untuk Pilkada tahun 2015 di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Dalam sesi pertanyaan Pencalonan, membahas tentang syarat-syarat Pencalonan sesuai dengan UU Pilkada hasil revisi antara Pemerintah dan DPR. Pada penghujung acara dibahas mengenai Anggaran dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2015. Khusus untuk Kabupaten Sukoharjo dinyatakan masalah anggaran tidak ada permasalahan, karena telah disusun jauh-jauh hari. Disampaikan pula bahwa pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015 sambil menununggu keputusan KPU Pusat.

Populer

Belum ada data.