Pilkada 2024

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Tidak Melanggar Kode Etik

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini diketahui setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 di Jakarta, pada Senin (11/11). 

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto mengatakan bahwa Putusan itu terkait dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/202 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Perkara ini diadukan oleh Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto, Calon Anggota Legislatif dari PDI Perjuangan. Hasil putusannya adalah bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo dinyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Jadi apa yang dilakukan oleh KPU ini sudah sesuai dengan mekanisme tata cara prosedur dan tidak terbukti ada pelanggaran terkait etika oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto, Selasa (12/11).

Menurut Bambang, Putusan ini dibacakan di Jakarta di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP RI  Edi Lukito dan 2 Anggota. 

"Sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yaitu Syakbani Eko Raharjo, Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo masing-masing sebagai Teradu I sampai V 
direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkasnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali