Pemilu 2019

Larangan Dalam Kampanye Pemilu Tahun 2019

KPUSKH-Terdapat sejumlah larangan dalam kampanye Pemilu tahun 2019 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU  Nomor 23 tahun 2018, PKPU Nomor 28 tahun 2018 dan PKPU nomor 33 Tahun 2018

a. mempersoalan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
h1. menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye

 
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuagan
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
 e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non structural;
f. Aparatur  Sipil  Negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j.anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.  (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali