
Penyandang Disabililitas Sukoharjo Siap Sukseskan Pemilu 2019
KPUSKH-Tigapuluh orang laki-laki dan perempuan antusias mengikuti Pendidikan Pemilih bagi kelompok difabel yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. Sejak pukul 09.00 satu persatu peserta mendatangi tempat acara di Aula Kecamatan Tawangsari (1/12/2018). Sebagian besar peserta yang hadir dari difabel cacat fisik/ tuna daksa. Mereka berasal dari desa yang berada di wilayah 3 kecamatan yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil )2 yaitu Kecamatan Weru, Tawangsari, dan Bulu.
Peserta dari 3 kecamatan ini segaja di undang dalam Pendidikan Pemilih mewakili penyandang disabilitas di desanya masing-masing, sehingga di harapkan akan menyampaikan informasi seputar Pemilu 2019 kepada kelompoknya.
Mantan komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo periode 2013-2018, Drs Ahmad Muladi bersama komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo periode 2018-2023, Suci Handayani bertindak sebagai narasumber, menyampaikan materi pentingnya pendidikan pemilih, demokrasi dan pemilu di Indonesia, pelaksanaan Pemilu dan sistim Pemilu serentak tahun 2019.
Beberapa peserta menanyakan tentang akses yang memadai bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019 antara lain tentang kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi dan mudah di akses. Menurut mereka, berdasarkan pengalaman yang sudah, belum banyak TPS yang memberikan kemudahkan bagi penyandang disabilitas misalnya tempat yang digunakan untuk TPS terdapat undak-undakan tanpa ram, tidak disediakan kursi roda, tidak ada relawan yang menjemput dan belum adanya prioritas memilih tanpa mengantri. Selain itu peserta juga mengeluhkan banyaknya PPK, PPS dan KPPS yang dipilih secara turun menurun sehingga menutup kesempatan bagi disabilitas bisa terlibat sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, mereka mengusulkan adanya kesempatan yang sama sebagai penyelenggaran Pemilu di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Mereka siap mensukseskan Pemilu 2019 dengan damai .
Suci sendiri menekankan bahwa KPU memberikan kesempatan sama bagi seluruh warga masyarakat di Kabupaten Sukoharjo yang memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara Pemilu, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Hanya saja karena saat ini PPK dan PPS sudah terbentuk, maka kesempatan kelompok disabilitas terbuka untuk KPPS yang akan dibentuk sebulan menjelang Pemilu 2019.(SH)