Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, KPU-Bawaslu Koordinasi Bareng
KPUSKH-Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, KPU Sukoharjo melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sukoharjo, Rabu(16/10) di kantor Bawaslu.
Tahapan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menjadi topik diskusi,terutama dalam rangka mempersiapkan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan .
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Kota tahun 2020, tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir.
“Sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 dan PKPU 3 tahun 2017, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT) lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% . Jika melihat DPT Pemilu 2019 sebesar 669.546, maka calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Bupati Sukoharjo harus di dukung sekitar 50.216 jiwa yang dibuktikan dengan KTP-E, “ tutur Syakbani, komisioner KPU Sukoharjo divisi Tehnis.
Lebih lanjut Bani, panggilan akrab Syakbani menyampaikan bahwa terkait dengan persyaratan surat pernyataan dukungan mengunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Yang berbeda dari surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan adalah surat pernyataan dibuat perorang tidak kolektif seperti Pilkada yang lalu, tambah Bani.

Komisioner Bawaslu, Rahmad Basuki menyampaikan usulan terkait dengan persyaratan calon perseorangan misalnya KTP dalam formulir model B.1-KWK apakah di tempel atau di lampirkan, karena dalam formulir ada kolom untuk menempelkan KTP pendukung tetapi persyaratan selain KTP-E bisa Surat Keterangan.
“Untuk surat keterangan penganti sementara yang belum memiliki KTP apakah bisa atau tidak? Kalau melihat formulir ada kolom kecil untuk KTP, tetapi kalau surat keterangan gimana? Di tempel atau boleh dilampirkan?” katanya.
Muladi juga mempertanyakan mekanisme varifikasi dukungan calon perseorangan apakah sensus atau sampling. Ia juga mengusulkan dalam pendataan nantinya ada kejelasan domisili pendukungan bukan hanya KTP saja, karena penting untuk keperluan verifikasi factual.
“Saya khawatir jika nanti pas verifikasi ternyata yang didatangi tidak tinggal di alamat tersebut tetapi di luar kota. Dan ini sangat mungkin terjadi,” ujarnya.
Bani menjelaskan bahwa sampai saat ini PKPU tentang pencalonan masih draf , sehingga ia belum bisa menjelaskan lebih detail tentang mekanisme verifikasi.

“Saat ini KPU RI sedang membahas draf PKPU pencalonan , sehingga kami belum bisa menyampaikan tehnisnya seperti apa. Kami baru bisa menyampaikan PKPU 3/2017, “tandasnya.
KPU akan menyampaikan hasil diskusi dengan Bawaslu kepada KPU Provinsi sehingga ada kejelasan dalam pencalonan perseorangan.
“Dua hari kedepan, divisi Hukum diundang rakor oleh KPU Provinsi, apa yang kita diskusikan akan saya sampaikan,” ujar Ita Efiyati, komisioner KPU divisi Hukun dan Pengawasan.
Koordinasi yang berjalan santai tersebut di hadiri oleh empat komisioner Bawaslu yaitu Muladi Wibowo, Ushwatun Khasanah, Eko Budiyanto, dan Rahmad Basuki. Sementara dari KPU ada 3 komisioner yakni Ita Efiyati, Syakbani dan Suci Handayani. (SH).