Pemilu 2019

Ratusan Mahasiswa IAIN Padati Sosialisasi Pemilu

KPUSKH-KPU Kabupaten Sukoharjo kembali melakukan sosialisasi Pemilu 2019, kali ini sasarannya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.
Sosialisasi berlangsung di Aula Rektorat lantai 3 , di buka oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, DR Syamsul Bakri, Magister Agama, pada Selasa (12/2/2019).
“Kami berharap mahasiwa kritis dan bijak dalam mensikapi berbagai informasi jelang Pemilu 2019 ini, jangan terpengaruh berita hoax.” Tutur Syamsul  dalam sambutannya saat membuka acara.
Ia juga berpesan kepada mahasiswanya bahwa   Pemilu 2019 dilakukan secara serentak dan bagi mahasiswa yang tidak bisa pulang saat tanggal 17 April agar mengurus pindah memilih. “Untuk itu penting bagi kalian semua untuk memperhatikan paparan dari komisioner KPU Sukoharjo.” Tambahnya lagi.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani mengingatkan pentingnya mahasiswa mengunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Selain memaparkan fungsi pemilu dan pentingnya partisipasi pemilih, secara Panjang lebar juga menjelaskan tentang Pemilu serentak 2019. Pemilu serentak memilih dan mendapatkan lima surat suara presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), serta anggota DPRRI,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ia juga menjelaskan tentang  metode pemberian suara yaitu berdasarkan pasal 168 ayat (2): Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Berdasarkan Pasal 353 ayat (1)  Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” .  Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD, tambah Suci.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Choirul Sholeh, S.Ag, menjelaskan tentang pemilih dalam Pemilu 2019.  
“Terdapat 3 kategori pemilih yaitu pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT),  pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. DPTb dikarenakan ada hal-hal tertentu misalnya tugas kedinasan, tugas belajar, nyatri, bertugas di rumah sakit, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, dll, ucap Cecep.
Pada kesempatan itu, Cecep juga memaparkan tentang mekanisme pindah tempat memilih.(SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali