Pemilu 2019

Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

KPUSKH-Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada Surat Suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.

Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negri (TPSLN) yang telah ditentukan.

Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.

Pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi:

a. di dalam negeri; dan

b. di luar negeri.

 

Bagaimana tata cara pemberian suara?

Menurut pasal 353 UU Nomor 7/tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara pemberian suara sebagai berikut:

 (1) Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu  kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c. mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

(2) Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 151 kali