Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
KPUSKH- Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 2 digelar KPU RI untuk mendiskusikan Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagai ruang memperoleh masukan dari banyak pihak menghadapi dimulainya tahapan pada 2022 mendatang.
Hal itu sebagaimana yang disampaikanKetua KPU RI Ilham Saputra saat membuka acara.
“ Kegiatan ini untuk membicarakan system dan tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagai ruang memperoleh masukan dari banyak pihak menghadapi dimulainya tahapan pada 2022 mendatang,” ucapnya.
Ia berharap banyak masukan dari berbagai stakeholders sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan lebih matang.
Selain Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi sebagai narasumber juga Mada Sukmajati dari UGM dan Dahliah Umar pegiat Netfid. Peserta webinar ini, Selasa(14/9/21) KPU provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia, KPU Sukoharjo turut hadir.
“Unsur sistim pemilu ada beberapa hal yaitu besaran daerah pemilihan (distrik magnitude);Desain surat suara (balloting/ballot structure); termasuk kaitannya dengan bagaimana pemilih memberikan suara; Formula konversi suara menjadi kursi; Ambang batas (parlemen & pencalonan kepala pemerintahan eksekutif),” tutur Pramono.
Sementara itu desain tahapan sementara untuk Hari H Pilkada 2024: 27 November 2024, Hari H Pemilu 2024: 21 Februari 2024, Hari pemungutan suara hari RABU, Hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berlangsung di bulan puasa dan tidak bersamaan dengan hari raya keagamaan. Perihal pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada perolehan suara pada Pemilu 2024, tambahnya lagi.
Sementara itu Makda Sukmajati menyampaikan tujuan pemilu pertama untuk memberikan kesempatan bagi setiap warga negara utk berpartisipasi dalam bidang politik. Kedua Pemilu merupakan proses utk membuka ruang bagi pergantian elit baik di tingkat nasional maupun elit di tingkat daerah. Ketiga Pendidikan politik dan sarana perwujudan kedaulatan rakyat utk memilih para representasi rakyat di dalam konteks demokrasi perwakilan dan keempat Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga negara.
Dahlia Umar memaparkan tentang implikasi kombinasi system pilres langsung dan system pemilu PR dan multi partai estrem.
Isu sectoral yang perlu disikapi antara lain pertama, Sistem dan Desain pemilu memengaruhi gradasi persaingan antar partai politik dan perilaku partai yang sangat tergantung dengan negara, pemilih dan rakyat lebih menjadi objek yang berperan hanya pada saat pemilu. Kedua, Kemandirian dan platform partai politik harus diperkuat dengan mengembalikan sistem pemilu ke Sistem Proporsional Tertutup atau memilih langsung tanda gambar partai, dengan syarat calon-calon yang masuk dalam daftar dipilih secara demokratis oleh kader partai melalui mekanisme yang dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu.
Ketiga, Syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden perlu dikurangi dari minimal didukung partai sejumlah kursi di DPR 20% atau 25% suara sah, menjadi minimal 10%, Syarat pencalonan kepala daerah perlu dikurangi dari minimal didukung partai sejumlah kursi di DPRD 20% atau 25% suara sah, menjadi minimal 10%.
Keempat, Penyederhanaan partai politik di parlemen dapat dilakukan dengan cara merekayasa hasil pemilu dengan besaran dapil moderat (maksimal 7 kursi) dan ambang batas parlemen sebesar 1%, agar asas proporsionalitas dan keterwakilan terjaga, jumlah partai lebih sederhana dan jumlah suara terbuang dapat diminimalkan. PT tinggi saat ini tidak efektif menghasilkan penyederhanaan partai politik. Dan kelima, Memperkuat institusionalisasi partai dengan pembiayaan dana publik dengan syarat anggota partai tidak boleh menjadi bagian dari pengelolaan aset negara dan ada lembaga khusus yang mengaudit dan mengawasi keuangan partai sebagai institusi public.(SH)