Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024, Selasa (15/8/2023) di Hotel Sarila Sukoharjo.
Dihadiri Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh, Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani juga Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Novi Andari beserta staf. Bimbingan Teknis dipandu oleh Cecep Choirul Sholeh selaku Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, yang diikuti oleh ketua PPK dan divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK se-Kabupaten Sukoharjo.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain, ujar Cecep.
Ia menambahkan, untuk mengetahui sudah terdaftar dalam DPT silahkan mengecek nama anda sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
Dalam paparannya Cecep menuturkan persyaratan pindah memilih yakni berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Kemudian pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam;dan/atau bekerja di luar domisilinya.
“Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu seperti Pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, menjalankan tugas saat pemungutan suara”.
Terkait hak Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dikatakannya bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk mengurus surat pindah memilih bisa melalui PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota daerah asal pemilih atau PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota daerah tujuan pemilih, tutupnya.
Selanjutnya bimbingan teknis aplikasi Sidalih dalam penyusunan daftar pemilih tambahan dipandu oleh operator Sidalih , Sakti. (sh)