Sosialisasi

Tok! KPU Dapatkan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar 29,2 M

Sukoharjo,kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak untuk memilih Bupati & Wakil Bupati, Walikota& Wakil Walikota  untuk pertamakalinya digelar bersamaan dengan Pilkada  untuk memilih Gubernur & Wakil Gubernur pada November 2024 mendatang. Penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hari ini, Selasa (27/6/2023) Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani serta Sekretaris Suhadi menghadiri acara penandatanganan Berita Acara kesepakatan pendanaan hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam rangka Pilkada Kabupaten Sukoharjo tahun 2024. Nuril Huda menandatangani Berita Acara  dilanjutkan tandatangan oleh Bupati Etik Suryani  yang hadir langsung  didampingi Sekda Widodo, sekaligus menyerahkan kepada Nuril Huda dan  Ketua Bawaslu Bambang Muryanto. KPU Kabupaten Sukoharjo menerima dana hibah untuk Pilkada sebesar  Rp 29,2 M yang terbagi dalam dua tahun anggaran 2023 dan 2024. Sekda Sukoharjo, Widodo, selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memaparkan proses pembahasan dana hibah Pilkada. Dikatakannya  setelah dilakukan pembahasan maka telah disepakati besaran pendanaan dalam rangka Pilkada 2024 sebesar Rp 39.286.275.000,-. "Dana hibah Pilkada 2024 sebesar 39 M untuk KPU dan Bawaslu. Untuk KPU disepakati sebesar Rp. 29.286.275.000,- yang akan dianggarkan dalam dua termin yakni sebesar  40% pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023  sebesar Rp. 11.714.510.000,- dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 17.571.765.000,” ujarnya.  Sementara untuk Bawaslu sebesar Rp 10 M. Kegiatan yang berlangsung di lobi bupati Sukoharjo ini dihadiri  Forkompimda  seperti  Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo,  Perwakilan Komandan Kodim 0726 Sukoharjo , Perwakilan Kapolres Sukoharjo, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, komisioner Bawaslu Sukoharjo, Sekretaris Bawaslu, serta tamu undangan seperti Inspektur Daerah Kabupaten Sukoharjo, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sukoharjo.(sh)  

Apa Sih Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024?

Sukoharjo,kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tahapan dan jadwal pencalonan anggota  DPR, DPRD Provisni dan DPRD Kabupaten/Kota  diawali dengan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal Senin 24 April – Minggu 30 April 2023. Tahap selanjutnya Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 1-14 Mei 2023. Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota atau  Bakal Calon adalah seseorang yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional;  akuntabel; efektif;  efisien; dan  aksesibel.   Sesuai PKPU no 10 tahun 2023 pasal 3, KPU Sukoharjo melaksanakan  tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten meliputi: pengajuan Bakal Calon; Verifikasi Administrasi; penyusunan DCS; dan penetapan DCT. Pengajuan bakal calon meliputi persiapan pengajuan Bakal Calon; dan pelaksanaan pengajuan Bakal Calon. Verifikasi Administrasi meliputi Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon; pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. Penyusunan DCS meliputi: pencermatan rancangan DCS; dan penyusunan dan penetapan DCS. Sementara Penetapan DCT  meliputi: pencermatan rancangan DCT; dan penyusunan dan penetapan DCT. Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu. Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara bakal calon  Dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon; dan administrasi Bakal Calon.   Persyaratan Pengajuan Bakal Calon (Pasal 8) a. disusun dalam daftar Bakal Calon; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil; c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan. Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.   Persyaratan Administrasi Bakal Calon  (1) Persyaratan administrasi Bakal Calon  merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang; h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil. (sh)   (bagian 1)

Cara Cek DPT Secara Online

Sukoharjo, kpu.go.id - Pesta demokrasi yakni  pemilihan umum (Pemilu)  tahun 2024 akan digelar Rabu 14 Februari 2024.  Dalam Pemilu serentak tersebut akan ada 5 jenis pemilu yakni Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dan Pemilihan Presiden & Wakil Presiden. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih saat ini tengah berlangsung yang dimulai sejak 14 Oktober 2022  sampai  21 Juni 2023 mendatang.  Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) . Hal itu dilakukan untuk  memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik. Coklit dilaksanakan oleh  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) .  Pantarlih dalam bekerja  mengunakan prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara.  Prinsip kerja tersebut antara  lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel . Pantarlih yang bertugas melaksanakan coklit di Kabupaten Sukoharjo ada 2.533 orang sesuai dengan jumlah TPS pada Pemilu tahun 2024. Pantarlih bekerja dengan mendatangi warga pemilih secara langsung untuk mencocokan data.  Sehingga WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih diharapkan dapat berkontribusi untuk menentukan presiden serta wakil presiden, anggota legislative dan anggota DPD tanpa terkecuali.   Cek DPT Secara Mandiri Untuk dapat mengunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 warga negara Indonesia harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Tetapi, belum semua orang tahu apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT. Sebenarnya tidak harus menunggu saat ada petugas Pantarlih datang  mencocokan data, tetapi warga bisa secara mandiri mencari tahu  karena KPU sudah menyediakan website untuk melihat status  DPT . Warga masyarakat bisa mengecek sendiri tanpa harus datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.   Cukup mudah, berikut  cara cek DPT online : Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat elektronik seperti smartphone hingga laptop yang dipasangi aplikasi browser, misalnya Google Chrome. Ketikkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik  pada kolom yang tersedia. Atau no passport  (untuk pemilih  Luar Negeri) Pastikan kembali NIK yang diketik sudah benar. Jika yakin, klik tombol ‘Pencarian’. Selanjutnya, layar HP/laptop  akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mudah bukan, dan bisa dilakukan kapan pun menyesuaikan waktu senggang. (sh)

Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024?

Sukoharjo, kpu.go.id- Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam  artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen  data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil      pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo memastikan kerja Pantarlih sesuai regulasi dalam  melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Penting bagi Pantarlih untuk mengunakan prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara.  Prinsip kerja tersebut antara  lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel  dengan berpedoman pada buku kerja,sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban  pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Bagaimana cara kerja Pantarlih? Pantarlih mendatangi rumah Pemilih antara tanggal 12 Februari sampai 15 Maret 2023 ,dengan tata cara berikut: Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun. Memperkenalkan identitas Pantarlih. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit. Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP- el atau Kartu Keluarga. Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP- el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih. Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.   Apa yang harus disiapkan Pemilih saat Pantarlih datang? Untuk memastikan  data pemilih pada Pemilu 2024, Pemilih diharapkan bekerjasama saat Pantarlih mendatangi rumah pemilih antara lain dengan menarima kedatangan Pantarlih dan menyiapkan  KTP el atau Kartu Keluarga (KK).(sh)    

Coklit dan Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit

Sukoharjo,kpu.go.id- Saat ini KPU Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih (26-31 Januari 2023). Untuk Pemilu 2024  KPU Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Pantarlih sesuai dengan pemetaan TPS pada Pemilu 2024. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni  kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini  KPU Kabupaten Sukoharjo  dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.   Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit? Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. (4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. (5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit (sh)

Persyaratan Menjadi Pantarlih Pemilu 2024

Sukoharjo,kpu.go.id- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)  untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan dan berkedudukan di lingkungan TPS.   Adapun persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU no 8 Tahun 2022 yakni: a.            warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; b.            berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih; c.             mampu secara jasmani dan rohani; d.            berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan e.            tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah : a.            Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman (sudah disediakan format pendaftaran); b.            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c.             Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk  persyaratan huruf f; d.            Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman Pantarlih (sudah ada format surat pernyataan); e.            Surat keterangan sehat jasmani dan rohani  untuk  persyaratan  huruf  e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; f.             Daftar Riwayat Hidup (sudah disediakan formatnya) g.            Pas Foto Berwarna 4x6 h.            Penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih.   Jika anda warga Sukoharjo memenuhi persyaratan tersebut, segera persiapkan diri untuk menyiapkan persyaratan dan dipersilahkan mendaftaran diri di kantor PPS masing-masing kelurahan/desa. (sh)

Populer

Belum ada data.