Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan KPUN omor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengumuman KPU Sukoharjo No. 93.1 tahun 2023 ............