Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024. Yakni dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo dan R. Djayendra Dewa. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa hari terakhir syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, Minggu (12/4) pukul 17.28 ada satu bakal Paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan. Yakni, Bakal Calon Bupati Prof. (HC.) DR. (HC.) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M.Berusia 46 tahun berjenis kelamin laki laki. Dan Bakal Calon Wakil Bupati: R. Djayendra Dewa, S.E., M.M.Berusia 55 tahun dan berjenis kelamin laki laki.Bakal pasangan calon yang bekerja sebagai wiraswasta ini merupakan satu satunya bapaslon yang meminta akses silon ke kpu sukoharjo. "Dalam penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melakukan berbagai kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan; memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan," kata Syakbani, Minggu (12/5). Selain itu, lanjut Syakbani, pihaknya juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan; memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota; memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," ungkap Syakbani dalam keterangan persnya di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Lebih lanjut dikatakan Syakbani, adapun data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan. "Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 akan ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59," bebernya. Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894. Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal. Lalu, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan. "Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," katanya. Selanjutnya, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 - 29 Mei 2024. Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan.