Pemilu 2019

DCS Calon anggota DPRD Sukoharjo untuk Pemilu 2019

Berikut ini kami sampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu tahun 2019  Pengumuman DCS Calon anggota DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai Berkarya DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai Demokrat DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai Garuda DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai Gerindra DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai Golkar DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai NasDem DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai PAN DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai PBB DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai PDIP DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai Perindo DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai PKB DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai PKS DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai PPP DPRD Sukoharjo 2019 ...........    DCS Partai PSI DPRD Sukoharjo 2019 ........... 

Penyerahan BA hasil verfikasi Perbaikan bacaleg DPRD Sukoharjo 2019

Pada hari Jumat, 10 Agustus 2018 bertempat di Hotel Brother, Grogol Sukoharjo, telah dilaksanakan Penyerahan hasil verifikasi perbaikan Bacaleg DPRD Sukoharjo dan Verifikasi DCS untuk pemilu 2019. Dari 412 Bacaleg yang diajukan 14 Parpol di Sukoharjo, telah didapat rincian sebagai berikut : Bacaleg MS : 397 bacaleg Bacaleg TMS : 15 Bacaleg Dari bacaleg yang 15 Bacaleg yang TMS , terdiri dari : P. NasDem : 2 Bacaleg P. Garuda : 4 Bacaleg P. Berkarya : 4 Bacaleg P. Perindo : 1 Bacaleg PPP    : 1 Bacaleg PAN : 1 Bacaleg PBB : 2 Bacaleg   Untuk DCS akan diumumkan online besok tgl 12 Agustus 2018.

Pendaftaran Caleg 14 Parpol di Sukoharjo dalam Pemilu 2019

Pada hari Selasa , 17 April 2018, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo, KPU Sukoharjo telah menerima pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo tahun 2019 dari 14 Partai Politik di Sukoharjo . Pendaftaran diawali dari 1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pukul 14.36 WIB dengan 41 caleg di 5 Dapil 2. Partai GARUDA pukul 15.00 dengan 7 caleg di 3 Dapil, 3. Partai PERINDO Pukul 15.53 dengan 25 caleg di 5 Dapil 4. PDI Perjuangan pada Pukul 16.28 dengan 45 caleg di 5 Dapil 5. Partai Demokrat pada pukul 19.10 WIB dengan 35 caleg di 5 Dapil, 6. Partai Gerindra pada pukul 19.48 WIB dengan 45 caleg di 5 Dapil, 7. Partai Golkar pada pukul 20.24 WIB   dengan 45 caleg di 5 Dapil 8. PPP pada pukul 21.06 WIB dengan 16 caleg di 5 Dapil 9. PAN pada pukul 21.15 WIB dengan 35 caleg di 5 Dapil 10. PSI pada pukul 21.23 dengan 15 caleg di 5 Dapil 11. Partai NasDem pada pukul 21.42 WIB dengan 45 caleg di 5 Dapil 12. Partai Berkarya pada pukul 21.55 WIB dengan 18 caleg di 5 Dapil 13. PBB pada pukul 23.35 WIB dengan 10 caleg di 5 Dapil 14. PKB pada pukul 23.49 WIB dengan 30 Caleg di 5 Dapil Pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB pada tanggal 17 juli 2018 kemarin dan penelitian administrasi akan dilaksanakan hari ini , rabu 18 juli 2018.

MENYIAPKAN PEMILU YANG BERSIH, LANCAR DAN DAMAI oleh NURIL HUDA, SHI. MH

2.    Aspirasi Politik Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemilihan umum, namun kesemuanya tersebut lebih disederhanakan lagi kedalam dua kelompk besar yakni faktor internal dan eksternal. a.    Faktor Internal Ada dua faktor yang menjadi alasan yang datang dari individu pemilih yang mengakibatkan mereka tidak menggunakan hak pilih. 1)    Pertama faktor teknis; adanya kendala teknis yang dialami oleh pemilih sehingga menghalanginnya untuk menggunakan hak pilihnya. Seperti pada hari pencoblosan pemilih sedang sakit, ada kegiatan yang lain, ada diluar daerah, serta berbagai hal lainnya yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih. 2)     Kedua faktor pekerjaan; maksudnya adalah pekerjaan sehari – hari. Seperti misalkan warga penduduk yang mencari nafkah/bekerja diluar negeri sehingga ketika ada pemilu tidak sempat ikut berpartisipasi.. b.   Faktor Eksternal Faktor eksterrnal yang berasal dari luar yang mengakibatkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Ada tiga faktor yang termasuk dalam kategori ini. 1). Pertama faktor administrasi;Faktor adminisistratif adalah faktor yang berkaitan dengan aspek adminstrasi yang mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih, tidak mendapatkan kartu pemilihan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). sehingga banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak bisa ikut dalam pemilu karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Jika kondisi yang seperti ini terjadi maka secara otomatis masyarakat akan tergabung kedalam kategori golput. 2). Kedua faktor sosialisasi; Sosialisasi atau menyebarluaskan pelaksanaan pemilu di Indonesia sangat penting dilakukan dalam rangka memenimalisir golput. Hal ini di sebabkan intensitas pemilu di Indonesia cukup tinggi mulai dari memilih kepala desa, bupati/walikota, gubernur pemilu legislatif dan pemilu presiden. Sehingga menuntut penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta seluruh stakehoolder baik Ormas, LSM, OKP serta masyarakat untuk terus selalu menyebarluaskan informasi tersebut secara massif. 3). Ketiga faktor politik; faktor ini adalah alasan atau penyebab yang menimbulkan masyarakat tidak mau memilih. Seperti ketidakpercayaan dengan partai, tak punya pilihan terhadap kandidat yang tersedia atau tak percaya pada sistem atau pranata dalam pileg/ pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Stigma politik itu kotor, jahat, menghalalkan segala cara dan lain sebagainya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap politik sehingga membuat masyarakat enggan untuk menggunakan hak pilih, maka kondisi ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada politisi. 3.    Partisipasi Politik Masyarakat Dalam PEMILU Negara yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri, karena dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirsi masyarakat. Masyarakat sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah: a.    Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Dimana Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Apabila masyarakat, memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, maka proses pembangunan politik akan berjalan dengan baik, sehingga akan sangat berarti pula terhadap perkembangan bangsa dan negara ini. Sebaliknya partisipasi politik juga tidak akan bermakna apa-apa dan tidak berarti sama sekali kalau ia tidak memenuhi syarat dari segi kualitatif maupun kuantitif. b.    Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Demokrasi menghendaki adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara. Rakyat diposisikan sebagai aktor penting dalam tatanan demokrasi, karena pada hakekatnya demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Keterlibatan masyarakat menjadi unsur dasar dalam demokrasi. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat. c.    Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabill. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya. d.    Partisipasi politik tidak lebih dari keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan, atau juga dijelaskan secara subtantif bisa berarti upaya atau usaha terorganisir oleh konstituen atau warga Negara yang baik untuk memilih para pemimpin yang mereka nilai baik juga. Partispasi ini mereka melakukannya dengan penuh tanggung jawab terhadap kehidupan bersama dalam lingkup suatu bangsa dan negara. Partisipasi politik ditekankan pada aspek untuk mendukung kepentingan-kepentingan atau visi dan misi elit politik tetentu. e.    Sebagai masyarakat yang bijak kita harus turut serta dalam proses prmilihan umum dalam rangka menentukan pemimpin yang akan memimpin kita. Dengan demikian, secara tidak langsung kita akan menentukan pembuat kebijakan yang akan berusaha mensejahterakan masyarakat secara umum. Dalam turut berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Ketidakikutsertaan kita sebenarnya justru akan membuat kita susah sendiri karena kita tidak turut memilih tetapi harus mengikuti pemimpin yang tidak kita pilih. Partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi pemilih, Pemilu hanyalah menjadikan sebagai objek semata dan salah satu kritiknya adalah ketika masyarakat tidak merasa memiliki dan acuh tak acuh terhadap pemilihan umum. Oleh karenanya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan hal yang sangat penting pula untuk ditilik, karena rendah atau tingginya suatu partisipasi merupakan sinyal dan indikator penting terhadap jalannya proses demokasi dan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat. 4.    Sosialisasi Demokrasi menjadi salah satu Sistem Politik paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Sehingga demokrasi dapat mewujudkan suatu tujuan yaitu: a.    Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia; b.    Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil Pemilu; c.    Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu; d.    Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu; e.    Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Prasyarat berjalannya Sistem Politik Demokrasi adalah : a.    Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala b.    Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntable dan Responsif c.    Adanya perlindungan terhadap HAM d.    Berkembangnya Civil Society dalam masyarakat Langkah-langkah untuk mewujudkan sitem demokrasa sebagai beikut: 1.    Pendidikan politik/pendidikan pemilih , kebanyakan rakyat berpikir calon yang membutuhkan mereka sehingga terjadi berbagai praktik politik uang dan politik transaksional. Kondisi ini akan berbalik ketika pemilih menjadi cerdas dan memiliki kesempatan untuk menyeleksi siapa calon pemimpin yang benar-benar baik dan menghukum pemimpin yang buruk dengan cara tidak memilihnya. 2.    Pemilih bukan sekedar obyek tapi subyek, pelaku utama dalam kepemiluan. 3.    SOSIALISASI PEMILU membutuhkan PENDEKATAN BARU. TAK HANYA MAINSTREAM CARA COBLOS DAN SUARA SAH. Membangun optimisme bahwa pemilu adalah START awal membangun masa depan bangsa. 4.    Optimalisasi peran pemangku kepentingan (media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, anak muda/pemilih pemula). 5.    Penjangkauan pemilih sasaran secara langsung dengan “bahasa mereka”, dan pendekatan local context/kearifan lokal. 5.    Kampanye a.    Kampanye yang dilaksanakan haruslah secara santun membawa kedamaian bagi masyarakat umum dan wahana silahtuhrohmi bagi para peserta pemilu.  Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan merupakan ancaman, mulai dari politik adu domba, penyalahgunaan wewenang kekuasaan, pelanggaran kode etik. Hal itu yang  perlu diperhatikan serius selama penyelenggaraan kampanye, agar kampanye yang dilakukan mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, terutama dalam sosialisasi visi, misi maupun program kerja para peserta pemilu. b.    Kampanye yang dilaksanakan secara terbuka untuk menyampaikan visi dan misi bukan hanya pengerahan massa yang kemungkinan terjadinya gesekan massa, berpotensi besar menimbulkan kericuhan. Oleh karena itu aktifitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sebaiknya mampu lebih efektif dan efisien, serta mendidik masyarakat. c.    Selama masa kampanye pemilu, masing-masing peserta pemilu diminta untuk menjaga kondusifitas tiap jengkal tempat dimana di adakan kampanye, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan pileg dapat berjalan lancar, tertib, jujur dan adil.  Menjamin pelaksanaan kampanye yang tertib, damai, berjiwa mendidik dan dilaksanakan secara santun, sehingga  para peserta pemilu harus siap menerima apapun hasil pemilu, artinya  siap menang, siap kalah dan menerima apapun hasil pemilu. 6.    Pemungutan Suara a.    Dalam pemilu  KPU bertekad untuk mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Berkualitas dalam pelaksanaannya yakni dengan mempersiapkan segala aspek penyelenggaraan dengan memegang prinsip keterbukaan, kepastian hukum, ketertiban, proporsional, profesional, terencana, efektif, dan efisien. Dengan menghasilkan Pemilu yang berkualitas maka integritas hasil pemilihan umum juga terjamin.  Pemilihan Umum KPU berupaya mewujudkan empat hal yakni: melindungi kedaulatan pemilih, melayani pemilih, melayani peserta pemilu, dan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas.  Sehingga itu diwujudkan secara nyata dengan mengedepankan prinsip keakurasian (baik pendataan pemilih maupun hasil pemilu) dan keterbukaan (semua pihak dapat mengakses data: pemilih, logistic, hasil penghitungan suara). b.    Terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara , Pemilih yang akan datang terdiri atas empat kategori yakni yang terdata dalam  DPT, DPT Tb, DPK, DPKTb (atau pemilih yang belum didata sama sekali dan baru datang pada hari H ).  Penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK, sampai KPU akan melayani pemilih secara maksimal, melindungi hasil perolehan suara setiap calon, sampai dengan ditetapkannya calon terpilih. D.    Kesimpulan Dalam pelaksanaan pemilu himbauan kepada seluruh masyarakat agar berkomitmen untuk tidak melakukan golput maupun kecurangan. Hal ini bertujuan: 1.    Agar pelaksanaan pemilu benar-benar mewujudkan demokrasi di Indonesia yang harus dipastikan akan berlangsung secara tertib, lancar dan damai. 2.    Hal lain yang tak kalah penting adalah pemilu harus memenuhi standar yang berlaku secara universal yaitu bersifat bebas dan adil. 3.    Dalam pelaksanaan pemilu masyarakat diberikan kebebasan yang bertanggungjawab untuk memilih calon yg sesuai dengan harapannya tanpa paksaan. 4.    Pemilu merupakan sarana dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Nilai-nilai dan etika dalam demokrasi akan dapat mencegah politik berakhir dengan jalan harus mengedepankan persatuan dan kesatuan jangan ada yang terpancing dengan pihak-pihak yang ingin melanggar aturan dan memperkeruh suasana yang mengakibatkan terjadinya kekerasan maupun kecurangan-kecurangan dalam pemilihan. 5.    Mencegah terjadinya pelaksanaan pemilu yang tidak sportif dan jauh dari keadilan. Cara lain adalah masyarakat bersama dengan penyelenggara pemilu melakukan pengawasan dan pemantauan agar setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur,adil, dan bersih sehingga pemilu yang adil dan sportif bisa tercapai. 6.    Mari kita sukseskan pemilu  dengan berpartisipasi aktif dan bekerjasama dengan penyelenggara pemilu demi mewujudkan pemilu yang adil dan sportif.

Populer

Belum ada data.