
KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang dalam kondisi tertentu tidak bisa mengunakan hak pilihnya untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara dalam Pemilu 2019. Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau KPU terdekat, paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi: 1. Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara. 2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi. 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. 4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 7. Pindah domisili. 8. Terkena bencana. 9. Bekerja di luar domisilinya. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih: 1. Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; 2. Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi; 3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara; 4. Calon anggotaDPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau 5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. Untuk menjadi pemilih kategori DPTb, pemilih bisa melakukan langkah sebagaiberikut: 1.Pemilih datang ke PPS setempat untuk melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan mekanisme: a. meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT dengan KTP-El; dan b. melakukan pengecekan Pemilih yang bersangkutan pada DPT ; c. apabila pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada keterangan DPT dan menerbitkan formulir Model A.5-KPU, lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. KPU menghapus Pemilih dari DPT asal setelah proses pindah memilih selesai. 2.Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur tersebut Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 60 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan membawa KTP -El . Waktu 60 hari ini guna mengalokasikan waktu untuk penyediaan kebutuhan logistik Pemilu. (SH)