Pemilu 2019

700 Santri Pondok Pesantren Assalam Ikuti Sosialisasi Pemilu

KPUSKH- 700 santriwan/santriwati dari Pondok Pesantren Assalam Sukoharjo mendapatkan sosialisasi Pemilu 2019 dari KPU kabupaten Sukoharjo, Selasa(12/2/2019) , bertempat di aula Ponpes Assalam. Staf Humas Ponpes Assalam, Ustad Komar  dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ponpes Assalam menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak condong kepada  partai politik tertentu sehingga juga membebaskan semua santri untuk mengunakan hak politiknya sesuai dengan hati nurani. “ Kami selalu menenkankan kepada santriwan/santriwati untuk selalu cinta negara dan tanah air , perwujudannya cinta tersebut dengan menganjurkan mereka ikut pemilu dan  membebaskan pilihan politik mereka,” jelasnya. Santri jangan terpancing dan terpengaruh berita dan informasi hoax, sekarang massif  berita hoax yang cenderung merusak  dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, tutur Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, SHI MH saat memberikan kata  pengantar sosialisasi. “Bagi yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih, gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, tidak mudah terpengaruh dengan orang lain,” sambung Nuril lagi. Sementara itu, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM , Suci Handayani memberikan pemaparan tentang pemilu serentak 2019 dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam agenda demokrasi lima tahunan tersebut. “ Masyarakat yang sudah mempunyai hak pemilih terutama pemilih pemula jangan sampai tidak mengunakan hak pilih tanggal 17 April nanti. Satu suara sangat  berarti ikut menentukan nasib bangsa ini kedepannya.” Ucapnya. Suci mengingatkan para santri untuk tetap mengunakan hak pilihnya meskipun tidak bisa pulang ke daerah asal. Untuk itu mekanisme mengurus pindah memilih harus ditempuh. “Silahkan datang ke PPS terdekat atau ke kantor KPU, tidak harus pulang untuk mengurus pindah tempat memilih.  Batas waktunya sampai 17 Februari 2019.” Dalam diskusi yang berlangsung menarik dan santai tersebut, sebagian besar santri menanyakan tentang mengurus surat pindah memilih. “Ayah saya caleg, bagaimana saya bisa memilihnya? “ Adam(17 th), salah satu santriwan asal Kalimantan ingin mengunakan hak pilihnya sementara saat ini ia masih di Ponpes Assalam Sukoharjo. Pertanyaan sejenis juga diajukan oleh Rifky yang mengaku ayahnya di Sidoharjo mencalonkan diri sebagai anggota parpol. Sebagaian santri yang lain ingin tahu apakah mereka sudah bisa memilih atau belum karena sampai sekarang belum mempunyai KTP el tetapi sudah 17 tahun pada 17 April mendatang.(SH)

Layanan Pindah Memilih Paling Lambat 17 Februari 2019

KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang dalam kondisi tertentu tidak bisa mengunakan hak pilihnya untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara dalam Pemilu 2019. Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau KPU terdekat, paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi: 1. Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara. 2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi. 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. 4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 7. Pindah domisili. 8. Terkena bencana. 9. Bekerja di luar domisilinya. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih: 1. Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; 2. Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi; 3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara; 4. Calon anggotaDPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau 5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. Untuk menjadi pemilih kategori DPTb, pemilih bisa melakukan langkah sebagaiberikut: 1.Pemilih datang ke PPS setempat untuk melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan mekanisme: a. meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT dengan KTP-El; dan b. melakukan pengecekan Pemilih yang bersangkutan pada DPT ; c. apabila pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada keterangan DPT dan menerbitkan formulir Model A.5-KPU, lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. KPU menghapus Pemilih dari DPT asal setelah proses pindah memilih selesai. 2.Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur tersebut Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 60 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan membawa KTP -El . Waktu 60 hari ini guna mengalokasikan waktu untuk penyediaan kebutuhan logistik Pemilu. (SH)  

KPU Kabupaten Sukoharjo Gelar Rapat Konsolidasi Badan Penyelenggara Adhock Pemilu 2019

KPUSKH-Pemilu 2019  kurang dari tiga bulan lagi, KPU Sukoharjo melakukan rapat konsolidasi dengan badan penyelenggara adhock Pemilu 2019, di Hotel Brother Solo Baru , Kamis (31/1/2019). Pertemuan digelar sebagai upaya untuk memperkuat peran PPK sebagai  penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dalam persiapan penyelanggaraan tahapan Pemilu 2019, sekaligus untuk mengecek kesiapan masing-masing PPK. KPU, PPK dan PPS harus bersama-sama satu irama dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebagai penyelenggara kita dituntut siap setiap saat sehingga  semua tahapan  bisa terselenggara dengan lancar tanpa  hambatan dan pemilu sukses tanpa ekses,ujar Ketua KPU Sukoharjo , Nuril Huda, SHI.MH. “ Kita  tadi sama-sama cek  persiapan gudang . Ada 3  kecamatan yang masih  mencari tempat yang  representative  untuk menyimpan kotak suara dan penghitungan suara.” tambahnya. Tidak semua kecamatan  mempunyai tempat yang representatif sehingga PPK saat ini masih mencari tempat yang di butuhkan yaitu kecamatan  Grogol, Nguter, Kartasura. Selain persiapan logistic, KPU Sukoharjo saat ini melakukan persiapan perekutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) “Saat ini kami melakukan persiapan dalam perekrutan  KPPS yang mekanismenya berbeda dengan yang lalu.  Perekrutan calon anggota KPPS pada Pemilu 2019 dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon  anggota KPPS. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama .” tutur divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM  KPU Sukoharjo, Suci Handayani. Pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 28 Februari 2019 , ia berharap semua tahapan dalam perekrutan bisa berjalan sesuai regulasi yang ada. Berdasarkan jumlah TPS sebanyak 2.402 ,  KPU Sukoharjo membutuhkan 16.814 orang KPPS. Saat konsolidasi juga disampaikan perihal mekanisme pengurusan Daftar Pemilih Tambahan( DPTb) dan  Daftar Pemilih Khusus (DPK ). Masyarakat yang akan pindah tempat memilih diminta segera mengurus surat pindah memilih paling lambat 60 hari sebelum tanggal 17 April 2019. “Pengurusan paling lambat 60 hari atau tanggal 17 Februari 2019 untuk mempersiapkan logistic  seperti surat suara , karena butuh waktu untuk mencetak surat suara,” jelas Cecep Choirul Sholeh , Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo. Pada kesempatan  tersebut, PPK juga diajak untuk simulasi cara pengisian form model C1 DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan Presiden Wakil Presiden . Juga di ingatkan tentang kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2019. (SH)  

55 Relawan Demokrasi Dapatkan Pembekalan

KPUSKH-Sebanyak 55 orang Relawan Demokrasi (Relasi)   dikukuhkan dan mendapatkan pembekalan sebelum melakukan sosialisasi ke masyarakat, Selasa (22/1) di Hotel Brother Solo Baru.  Relasi tersebut berasal dari 11 basis pemilih yaitu basis perempuan, keluarga, pemula, muda, disabilitas, berkebutuhan khusus, komunitas, netizen, berkebutuhan khusus, keagamaan dan komunitas demokrasi. Relasi sebagai agen-agen sosialisasi kepemiluan dengan sasaran 11 kelompok masyarakat dengan pembagian sesuai dengan basisnya sehingga diharapkan lebih mudah di dalam memberikan pemahaman dan membangun kesadaran berdemokrasi, jelas Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, SHI.MH. “ Relawan Demokrasi nantinyan akan bekerja memberikan sosialisasi kepada kelompok warga di wilayah tempat tinggalnya, “ ungkapnya lagi usai pengukuhan 55 orang Relawan Demokrasi. Lebih lanjut ia berharap Relasi akan melakukan tugas-tugasnya terutama untuk sosialisasi tentang pemilu, pentingnya partisipasi, hari tanggal pencoblosan, dan  tata cara pencoblosan. Relasi merupakan ujung tombak demokrasi , memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat di wilayah tempat tinggalnya, tutur Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Diana Ariyanti dalam paparannya.         Terpisah Komisioner KPU Sukoharjo yang juga sebagai penanggungjawab kegiatan pembekalan Relawan Demokrasi, Suci Handayani menyampaikan bahwa Relawan Demokrasi   diberikan pembekalan tentang pemilu dan partisipasi masyarakat, tahapan pemilu, kode etik relawan, public speaking, strategi sosialisasi dan simulasi pencoblosan surat suara. Semua basis relawan demokrasi juga menyusun rencana kerja tindak lanjut (RKTL) yang akan menjadi  acuan dalam bekerja selama tiga bulan kedepan, tutup Suci. (SH)

Metode Kampanye Dalam Pemilu 2019

KPUSKH-Sebagaimana di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, metode kampanye  sebagai berikut: Pasal 275 (1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye , Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)kampanye sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN. Pasal 276 (1)Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (2)Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z5 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Pasal 277 (1)Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali. (2)Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. (3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. (4)Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari Setiap  Pasangan Calon. (5)Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; b. memajukan kesejahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur  dalam Peraturan KPU. Pasal 278 (1)Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (2)Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD e. memilih calon anggota DPD tertentu. Pasal 279 (1)Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU. (2)Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu Presiden dan wakil Presiden serta pemilu anggota DPR dan, anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta tim kampanye pasangan calon presiden dan Wakil Presiden (3)waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinisi dengan peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. (4)waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota, setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. (SH)

Populer

Belum ada data.