KPUSKH-Agenda perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin dekat, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar rapat koordinasi dengan PPK Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Senin ( 25/2/2019) di Hotel Ommaya Sukoharjo.
KPPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat TPS yang akan menjadi tumpuan kerja saat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019 sehingga kami tekankan untuk memperhatikan beberapa point dalam perekrutan tersebut, ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, SHI.MH.
“Perekrutan mulai tanggal 28 Februari , dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas , kemandirian calon KPPS. Semua warga Sukoharjo yang memenuhi persyaratan kita harapkan mendaftar sebagai KPPS,” tambah Nuril Huda.
Selain perekrutan secara terbuka, komposisi KPPS memperhatikan ketarwakilan perempuan paling sedikit 30%, tutur komisioner KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM , , Suci Handayani yang membidangi perekrutan KPPS.
Lebih lanjut Suci menuturkan jika penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
“ Terbuka kesempatan bagi semua warga Sukoharjo yang memenuhi persyaratan tak terkecuali bagi saudara kita penyandang disabilitas. Saat ini terbuka kesempatan bagi disabilitas sebagai penyelenggara Pemilu 2019, karena perekrutan PPK dan PPS sudah dilakukan saat ini tinggal perekrutan KPPS. Sehingga kita berharap dimanfaatkan oleh teman-teman disabitas,”tambah Suci.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto, ST mengingatkan jika perekrutan harus memperhatikan aturan-aturan yang telah di tetapkan..
“Kesuksesan Pemilu 2019 tergantung kepada penyelenggara baik dari tingkat kabupaten sampai desa/kelurahan. Sebagai penyelenggara dituntut mempunyai integritas, kapasitas karena masyarakat menaruh kepercayaan yang tinggi. Untuk itulah semua tahapan harus mengikuti aturan yang ada.”
Ia juga berpesan agar PPS berkoordinasi dengan pengawas desa/kelurahan sehingga bisa saling membantu. “Sangat penting PPS bersinergi dengan Pengawas Pemilu Desa/kelurahan sehingga jika ada calon KPPS yang tidak memenuhi persyaratan terkait syarat dua periode atau sipol bisa segera di lakukan pergantian.”
Bambang juga kembali menekankan jika Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan mengawasi tahapan perekrutan KPPS sehingga diharapkan semua pihak bisa bekerjasama demi kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2019. (SH).