Pemilu 2019

PPK Grogol Rapat Pleno Terbuka DPTHP2

KPUSKH-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Grogol  melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap  Hasil Perbaikan -2 (DPTHP2)  Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 pada Sabtu (10/11/2018) di aula Kecamatan Grogol. Kegiatan yang di mulai pukul 16.00 ini dihadiri oleh ketua dan Divisi Muntarlih PPS di semua desa, Panwascam Grogol, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 di Grogol serta Sekretaris Kecamatan(Sekcam)  Grogol  mewakili camat  yang berhalangan hadir. Bawaslu dan KPU juga menghadiri  Rapat Pleno  tersebut. Rapat Pleno di buka dengan sambutan ketua PPK Grogol, Sekcam  dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani. Kemudian di lanjutkan dengan Rapat Pleno  yang diawali dengan memaparkan hasil perbaikan data yang direkap oleh PPK.  Dalam tahapan ini setiap selesai memaparkan hasil perbaikan data dari masing-masing PPS, Hernawan yang mewakili PPK melakukan konfirmasi ulang kepada PPS dan Panwascam Grogol serta  perwakilan parpol . “Pada prinsipnya perbaikan data ini untuk menjamin   warga Negara yang  berhak memilih tetapi belum terdaftar sekaligus menyelesaikan persoalan pemilih ganda, meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya,” kata Suci dalam rapat pleno DPTHP2 di kecamatan Grogol. Ia berharap hasil perbaikan tersebut  juga di ketahui oleh Parpol peserta Pemilu 2019 yang beradai di Dapil  Grogol.  Dalam kesempatan tersebut Suci juga memberikan apresiasi tinggi kepada PPS dan PPK yang telah bekerja keras melakukan perbaikan DPTHP2. Sementara itu, Sekcam  berharap semua warga di Kecamatan Grogol  tercatat  dan mendapatkan  hak pilih  sehingga bisa menyalurkan hak politiknya. Ia juga  meminta  semua warga dan peserta pemilu menjaga iklim damai di Grogol dari sekarang sampai usai pergelaran Pemilu 2019. Berdasarkan rekapitulasi  DPTHP2 di kecamatan  Grogol, jumlah pemiliih baru sebanyak  731 orang yang terdiri dari 351 laki-laki dan 380 perempuan. Total pemilih dalam DPTHP2 adalah 86.748 orang  dengan perincian 43. 053 laki-laki, 43.695 perempuan   Dengan pemilih tersebut kebutuhan TPS sebanyak  311 buah. (SH)

PPK Kabupaten Sukoharjo Gelar Rapat Pleno DPTHP2 Serentak

KPUSKH-Tahapan Pemilu  di  Kabupaten Sukoharjo sudah memasuki tahapan   Rapat Pleno  Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPTHP2) pada tanggal 10 November 2018 lalu. Secara serentak 12  PPK  di Sukoharjo  melaksanakan  pleno tersebut. Hampir semua PPK mengelar  rapat pleno pada malam hari, hanya sebagian yang  mengelar di siang hari. Rapat pleno di hadiri oleh semua PPS yang di wakili ketua dan Divisi Muntarlih , Panwascam, Bawaslu, camat dan perwakilan Parpol serta KPU dan Bawaslu. Bahkan di beberapa kecamatan turut dihadiri   oleh Kapolsek dan utusan dari Koramil. Sebagaimana diketahui DPTHP2 dilakukan  untuk  menyelesaikan permasalahan terkait  pemilih ganda,  e-KTP, meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya  berdasarkan masukan dari Bawaslu.  Atas temuan tersebut , berdasarkan intruksi dari KPU RI kepada  KPU kabupaten/kota melalui PPK dan PPS melakukan penyisiran kembali data-data pemilih untuk memastikan  tidak ada pemilih ganda, pemilih yang belum terdaftar. Rapat pleno terbuka DPTHP2 masing-masing kecamatan  di putuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno dan diakhir dengan penandatangan dan  penyerahan berita acara beserta lampirannya kepada Panwas dan perwakilan parpol yang hadir. (SH)

LO Parpol Verifikasi Akhir Desaign APK

KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengundang Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) untuk mendiskusikan desain  final Alat Peraga Kampanye (APK).  Pertemuan berlangsung di kantor KPU, Jl Diponegoro  41B Sukoharjo, Rabu 7/11/2018. “Beberapa waktu yang lalu sudah ada kesepakatan desain APK dari masing-masing Parpol , dan saat ini kami mengundang LO Parpol untuk verifikasi desain final sebelum di cetak,” tutur  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani SE. Dalam pertemuan tersebut masih terdapat beberapa Parpol yang akan melakukan revisi desaign APK untuk  baliho dan spanduk yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)   akan merevisi warna latar dari caleg, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang terdapat kekosongan  foto caleg  karena  tertukar di dapil  lainnya. Sementara itu   Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menambahkan tulisan dapil  dan PBB akan merevisi penambahan nama . 13 dari 14 Parpol peserta pemilu 2019 Kabupaten Sukoharjo yang menghadiri pertemuan tersebut pada akhirnya menyepakati design final akan dikirimkan kepada KPU paling lambat hari Jum’at 9/11/2018 pada jam kerja sehingga KPU segera melanjutkan kepada pencetakan. Proses cetak sekitar 10 hari dan setelah APK siap , KPU akan mengundang  kembali perwakilan Parpol untuk proses penyerahan, ujar Nuril Huda SHi MH ketua KPU Sukoharjo di akhir acara. (SH)

Pemilu 2019 Pertama Kali Pemilu Serentak di Indonesia

KPUSKH-Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 merupakan pemilu yang pertama kali di Indonesia dilakukan secara serentak, yaitu memilih anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPRRI, DPD serta presiden dan wakil presiden. Pemilu serentak yang diadakan pada tanggal 17 April 2019 ini menjadi catatan sejarah pemilu di Indonesia. Subtansi dari diselenggarakannya pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, dihadirkan sebagai instrumen untuk memastikan adanya transisi dan rotasi kekuasaan berjalan demokratis. Serta sarana pendorong akuntabilitas dan kontrol publik terhadap negara. Pemilu mempunyai 4 (empat) fungsi yaitu sebagai sarana membangun legitimasi, sarana penguatan dan sirkulasi elit secara periodik, sarana menyediakan perwakilan, dan sarana pendidikan politik bagi warga masyarakat. Meskipun agenda Pemilu merupakan agenda lima tahunan, untuk Pemilu mendatang terdapat 5 hal penting dalam pemilu 2019 yang harus kita pahami bersama, yaitu soal sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil. 1.Sistem pemilu Sistem pemilu proporsional terbuka, merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya. Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih. Sistem ini banyak diusulkan oleh pengamat pemilu karena dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi. Alasannya, pemilih bisa memilih langsung wakilnya. Sistem ini baru benar-benar diterapkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. 2.Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) Presidential threshold diputuskan sebesar 20-25 persen, yakni 20 persen suara kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Ketentuan ini sudah diberlakukan pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu. Akan tetapi, pada dua pemilu sebelumnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak digelar secara serentak. Pemilu legislatif yang dilaksanakan lebih awal, dan hasilnya dijadikan "modal" dalam mengusung calon presiden pada pemilihan presiden. Sementara pada Pemilu 2019 mendatang, Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan serentak pada hari dan jam yang sama yakni tanggal 17 April 2019. 3.Ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4%. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 0,5% dari Pemilu 2014 lalu. Partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4% pada pileg tak lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 4.Metode konversi suara dengan metode sainte lague murni. Sainte legue murni mengonversi suara menjadi kursi, modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan angka konstanta sesuai rumus. Metode ini baru diterapkan di Indonesia, karena pemilu-pemilu sbelumnya metode yang digunakan adalah metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Metode sainte lague murni dinilai lebih adil karena partai dengan perolehan suara besar akan lebih banyak mendapatkan kursi, sementara partai dengan perolehan suara kecil akan mendapatkan kursi yang lebih kecil pula. 5.Alokasi kursi per dapil .Poin alokasi kursi per dapil sama seperti Pemilu sblmnya, yakni 3-10. Artinya, jumlah minimal kursi dalam sebuah dapil adalah 3 kursi, sedangkan jumlah kursi maximal dalam sebuah dapil adalah 10 kursi. (SH)

Ekowati Di Lantik Sebagai Anggota PPK Kecamatan Nguter, Gantikan Syakbani Eko Raharjo

KPUSKH-Hajah Ekowati, S.Sos ,MM dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Nguter mengantikan Syahbani Eko Raharjo, SPt yang telah mengundurkan diri lantaran terpilih menjadi komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo. Ekowati resmi menjadi anggota PPK Kecamatan Nguter setelah diambil sumpah dan janji sebagai anggota PPK oleh Nuril Huda SHI MH, ketua KPU Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis 1/11/2018 di kantor KPU Sukoharjo. Pelantikan dihadiri oleh semua anggota KPU Sukoharjo beserta jajaran kesekretariatan dan tamu undangan seperti anggota PPK Kecamatan Nguter dan Panwaslu Kecamatan Nguter. Ekowati warga dukuh Pengkol Desa Pengkol ini sebelumnya telah menjadi anggota PPK kecamatan Nguter saat masih berjumlah 5 orang . Ekowati dan 1 anggota lainnya sempat tidak terpilih menjadi anggota PPK lantaran aturan pembatasan jumlah anggota PPK seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, jumlah anggota PPK berubah dari 5 orang menjadi 3 orang. Masa kerja Ekowati sebagai PPK pengganti mulai bulan Nopember 2018 sampai dengan 16 Juni 2019. “ Kami berharap ibu Ekowati bisa bekerja secara sungguh-sungguh dan ikut mensukseskan Pemilu 2019,” tutur Nuril Huda dalam sambutannya usai melantik Ekowati. Lebih lanjut ketua KPU ini berpesan agar Ekowati bisa bekerja sama dengan anggota PPK lainnya sehingga setiap tahapan dalam Pemilu bisa terlaksana dengan baik sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan. “Kami yakin Ibu Ekowati mampu menjalankan tugas-tugas PPK Kecamatan Nguter, apalagi sebelumnya sudah terlibat dalam kegiatan PPK sebagai anggota.” Pungkas Nuril didampingi komisioner KPU Sukoharjo lainnya. (SH)

Komisioner KPU Sukoharjo Perkenalan

KPUSKH-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo periode 2018 – 2023,  melakukan perkenalan bersama jajaran kesekretariatan di Pendopo KPU, Jum’at (26/10/2018). Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda menjelaskan bahwa, jajaran KPU Kab. Sukoharjo telah mengucapkan sumpah janji dan pelantikan bersama KPU RI   di Hotel Sahid Jaya Jakarta, pada Rabu malam (23/10/2018). Usai pelantikan kemudian dilanjutkan rapat pleno intenal. Hasil kesepakatan, akhirnya saudara Nuril Huda, ditunjuk sebagai Ketua KPU Sukoharjo Periode 2018-2023. Sedangkan pelaksanaan Pleno membahas struktur KPU Sukoharjo dilaksanakan pada Jum’at (26/10/2018) di Aula KPU setempat. Struktur KPU Kabupaten Sukoharjo tahun 2018-2023, diantaranya ;   Nuril Huda, S.Hi, MH. Ketua ( Divisi ; Keuangan, Umum Logistik, dan Rumah Tangga) Cecep Choirul Sholeh, S.Ag. Anggota ( Divisi ; Perencanaan, Data dan Informasi) Suci Handayani, SE. Anggota ( Divisi ; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM). Ita Efiyati, SH. Anggota ( Divisi ; Hukum dan Pengawasan). Syakbani Eko Raharjo, S.Pt. Anggota (Divisi ; Teknis Penyelenggaraan). Dalam acara perkenalan tersebut, tampak hadir Suhadi, SH, MM (Sekretaris KPU Kab. Sukoharjo), Sudarni, SH, MM (Kasubag Hukum), Boedi Sulistyo,SE (Kasubag Teknis dan Hupmas), Wartoyo, SH. MH (Kasubag Program dan Data), dan Sutarjo, SE (Kasubag Umum), serta seluruh jajaran kesekretariatan. Sebelum acara perkenalan, keluarga besar KPU Sukoharjo, melaksanakan senam bersama dan diakhiri makan-makan.  *** Salam damai ( cecep choirul sholeh, div. Perencanaan, Data dan Informasi).

Populer

Belum ada data.