
KPUSKH- Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Sukoharjo dengan KPU menandai dimulainya tahapan dalam Pilkada tahun 2020. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunawan Wibisono dengan Ketua KPU Nuril Huda melakukan penandatangan NPHD disaksikan Asisten 3 Sekda, Eko Adji Arianto, di ruang rapat Sekda, Selasa(1/10/19). Sebelumnya, Eko Adji Arianto menuturkan bahwa NPHD tersebut menindaklanjuti Permendagri No 9 tahun 2005 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pilkada. Dalam Permendagri tersebut diatur mengenai kewajiban Kepala Daerah untuk kelancaran Pilkada dan memberi dukungan untuk pengalokasian anggaran daerah. Sesuai Permendagri batas waktu penandatangan NPHD adalah 1 Oktober atau hari ini. Pilkada adalah urusan wajib, untuk itu Pemkab Sukoharjo memberikan dana hibah untuk kegiatan Pilkada 2020 sebesar Rp21.341.483.000 yang dibagi dalam 2 tahap yaitu tahun 2019 dan 2020, tuturnya. “Untuk tahun ini sebesar Rp100.788 juta dan tahun 2020 sebesar Rp21,240 miliar ,” tambah Eko. Untuk penggunaan hibah di tahun 2019 sesuai dengan pengajuan KPU yang telah di sesuaikan dengan tahapan Pilkada Pilkada 2020. “Pengunaan dana hibah disesuaikan dengan pengajuan KPU yang tentunya disesuaikan dengan tahapan dalam Pilkada 2020.” Eko juga menyampaikan perihal mekanisme pencairan dana hibah yang disebutkan akan langsung ditransfer dari kas daerah ke rekening hibah Pilkada yang dikelola KPU setelah syarat administrasi terpenuhi. Adapun transfer dilakukan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Lebih lanjut Eko mengharapkan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar , aman tanpa kendala yang berarti. Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyebutkan jika anggaran Pilkada Rp100,778 juta yang cair tahun ini akan digunakan untuk melaksanakan tahapan yang sudah diatur sesuai PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020. Anggaran tersebut akan digunakan untuk lima item kegiatan seperti penyusunan produk hokum, sosialisasi dan verifikasi dan rekapitulasi calon perseorangan. (SH)