KPUSKH. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo gelar sosialisasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020, di Rumah Makan Amanda Sukoharjo, Senin (16/12).Tampak hadir H Purwadi, SE. MM (Wakil Bupati Sukoharjo), H Idris Sarjono, SH. (Anggota DPRD Kab. Sukoharjo), Joko Santosa, S.Pd. MM, (Anggota DPRD Kab. Sukoharjo). Perwakilan Yayasan Surya Nuswantara, Perwakilan Perempuan, Perwakilan Majlis Tafsir Al-Qur’an Sukoharjo, Perwakilan Disabilitas Sehati, Kesbangpol, dan Disdukcapil Kab. Sukoharjo, serta Perwakilan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda S.HI, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Sukoharjo akan dilaksanakan seretak bersama di 21 Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah pada tanggal 23 September 2020.
Dikatakan, perhelatan ini dibuka untuk jalur perseorangan/independen maupun dari jalur Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik. “Tahapan Pilbup Sukoharjo 2020 sudah dimulai dari tanggal 1 Oktober 2019, semenjak ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Kab. Sukoharjo dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” tegas Nuril Huda.
Lebih lanjut, awal tahapan dari Jalur perseorangan atau Independen yakni sejak ditetapkannya jumlah minimal dukungan untuk pencalonan perseorangan di Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 Oktober 2019.
Sementara itu, Syakbani Eko Raharjo, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo menjelaskan, sesuai peraturan bahwa Calon Perseorangan minimal memperoleh dukungan sebanyak 50.216 pendukung.
Dikatakan, bahwa suatu daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Sukoharjo sejumlah 669.546 pemilih.
Dikatakan, para Bapaslon Perseorangan kemudian diwajibkan melakukan pengumpulan Surat Dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) yang memuat nama pendukung dan data pribadi pendukung. “Formulir ini tidak boleh fiktif karena ditandatangi pendukung dan ditempel fotokopi eKTP atau Surat Keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” tegas Syakbani.
Tidak berhenti di situ, Bapaslon Perseorangan wajib memandatkan kepada Liaison Officer (LO) atau operator Tim Sukses Bapaslon kepada KPU Kab. Sukoharjo untuk memperoleh username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Tugas operator Bapaslon wajib menginput data pada B.1-KWK ke SILON. Seluruh pendukung diinput tiap desa/kelurahan. Selesai menginput, formulir B.1.1-KWK Perseorangan yang berisi daftar dukungan bisa baru bisa diunduh dicetak, termasuk juga formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang berisi rekapitulasi dukungan.
Ia menjelaskan, Formulir B.1-KWK Perseorangan tidak dibubuhi materai, B.1.1-KWK dicetak dibubuhi materai dan ditanda tangani Bapaslon digandakan, sedangkan B.2-KWK dibubuhi materai dan tidak digandakan. Formulir B.1.1-KWK Perseorangan ini nantinya akan digunakan untuk memverifikasi dukungan kepada pendukung yang bersangkutan.
Penyerahan syarat dukungan yang terdiri dari Model B.1-KWK Perseorangan satu rangkap, Model B1.1-KWK Perseorangan bermaterai dan salinan, serta Model B.2-KWK Perseorangan bermaterai, dilaksanakan mulai tanggal 19 Pebruari 2020 hingga 22 Pebruari 2020 jam 08.00-16.00 WIB, sedangkan tanggal 23 Pebruari 2020 dilayani hingga pukul 24.00 WIB. Penyerahan semua dokumen dan softcopy Model B1.1-KWK Perseorangan serta Model B.2-KWK Perseorangan dilaksanakan di Kantor KPU Kab. Sukoharjo
Ia berharap, dengan sosialisasi ini diharapkan Bapaslon memahami dan segera melengkapi apa saja persyaratan pencalonan dan bisa menyerahkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. *** ( cecep)