Pilbup Sukoharjo 2020

CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA BUGEL KECAMATAN POLOKARTO

KPU SKH - Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Tanggal 2 Maret 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 17/PP.04.2-BA/3311/KPU-Kab/III/2020 tentang Pleno menyikapi tidak terpenuhinya kuota minimal calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bugel Kecamatan Polokarto pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan lembaga pendidikan (SDN Bugel 02 Kecamatan Polokarto). File Dapat didownload disini.  

Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

KPU SKH - Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Nomor 18/PP.04.02-BA/3311/KPU-Kab/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020, diumumkan nama-nama yang lulus seleksi tertulis sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.    Lampiran File Dapat di Download disini. 1. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS.       2. Jadwal dan Lokasi Test.      

PPK Terpilih Diingatkan Jaga Pilkada Berintegritas

KPU SKH-Sebanyak 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (29/2) dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Pelantikan dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sukoharjo meminta PPK terpilih meneguhkan diri dalam penyelenggaraan Pilbup Sukoharjo yang berintegritas. “Teman-teman PPK yang pagi ini dilantik harus memiliki semangat yang sama menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 23 September 2020 mendatang secara berintegritas” kata Nuril Huda dalam sambutannya.Dengan Pilkada berintegritas diharapkan mampu terpilih kepala daerah yang mampu menjaga amanah rakyat. Ke 60 orang PPK terpilih tersebut tersebar di 12 kecamatan. Mereka berhasil terpilih setelah melalui seleksi administrasi, tes tertulis hingga wawancara pada 15 Januari hingga 26 Februari. Mereka akan bekerja 9 bulan sejak 1 Maret hingga 30 November 2020. Selain pelantikan, mereka juga dibekali dengan tugas, kewajiban, wewenang PPK. Selain itu ada materi tentang kode etik, independensi maupun integritas sebagai penyelenggara badan adhoc Pilbup Sukoharjo 2020. Suci Handayani Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas SDM menekankan pentingnya menjaga kredibilitas penyelenggara Pilkada. “Bukan hanya independen saja tetapi bekerja secara profesional, berkinerja baik, dan juga mampu menunjukkan integritas sebagai penyelenggara Pilkada” ujar Suci Handayani. Setelah dilantik mereka harus langsung bekerja yaitu membantu KPU pada seleksi tertulis calon PPS pada Minggu (1/3). Pada acara pelantikan selain dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sukoharjo, juga turut hadir Bawaslu, Asisten I Sekda, Wakil DPRD, Kapolres Sukoharjo, Kodim Sukoharjo, camat dan berbagai tamu undangan lain. PPK terpilih mampu menyisihkan 265 orang lainnya yang ikut mendaftar sebagai PPK. Setelah pelantikan PPK, agenda KPU Kabupaten Sukoharjo yaitu perekrutan PPS yang saat ini sudah memasuki tahap seleksi tertulis. PPK, PPS dan KPPS merupakan badan adhoc KPU dalam proses penyelenggaraan Pilkada. (SH)

Ribuan Calon Anggota PPS Ikuti Seleksi Tertulis

KPU SKH-1.055 orang Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Sukoharjo lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi tertulis , esok hari (1/3) bertempat di masing-masing kecamatan. Pendaftaran penyelenggara badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Sukoharjo resmi di tutup pada tanggal 24 Februari 2020, dengan jumlah total pendaftar 1.236 orang (L=902, P=334) tersebar dalam 12 kecamatan. KPU Sukoharjo membuka pendaftaran anggota PPS selama 7 hari yaitu tanggal 18-24 Februari 2020. KPU sendiri membutuhkan 501 anggota PPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan, dengan rincian 3 orang PPS tiap desa/kelurahan. “KPU mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Sukoharjo yang telah berpartisipasi mendaftar sebagai calon anggota PPS. Juga terimakasih kepada semua pihak yang membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” tutur Suci, Divisi Sosdikliparmas dan SDM KPU Sukoharjo. Lebih lanjut ia menjelaskan jika kuota jumlah pendaftar minimal setiap desa/kelurahan 6 orang terpenuhi sehingga KPU Sukoharjo tidak memperpanjang masa pendaftaran. Selama 3 hari KPU melakukan verifikasi administrasi dan dari 1236 pendaftar, 1.055 lolos administrasi dan 181 pendaftar tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos mengikuti tes tertulis. Selanjutnya semua peserta yang lolos administrasi untuk mengikuti seleksi tertulis pada hari Minggu, 1 Maret 2020 bertempat di masing-masing kecamatan, jelas Suci. Pembagian 12 tempat ujian tersebut dengan pertimbangan untuk mempermudah calon PPS mengikuti seleksi tertulis, tutur Suci. Tes tertulis dimulai pukul 09.00 tetapi peserta diharapkan hadir 15 menit sebelum tes dimulai . Adapun tempat tes tertulis calon anggota PPS sbb: No  Kecamatan                     Lokasi 1    Kecamatan Baki               Pendopo Graha Wijaya Kec Baki 2    Kecamatan Gatak             Pendopo Kec Gatak 3    Kecamatan Kartasura       Aula Kec Kartasura 4    Kecamatan Grogol            Pendopo Kec Grogol 5    Kecamatan Bendosari       Balai Desa Mulur 6    Kecamatan Nguter           Gedung Serba Guna Balaidesa Nguter 7    Kecamatan Sukoharjo      Aula Kec Sukoharjo 8    Kecamatan Mojolaban      Gedung Kec Mojolaban 9    Kecamatan Polokarto       SD Mranggen 1 Kampus 2 10  Kecamatan Weru             Gd BPLKMD (Samping kantor kec Weru) 11  Kecamatan Tawangsari    Aula Kec Tawangsari 12  Kecamatan Bulu              Aula Kec Bulu

Penetapan Calon PPK pasca tanggapan masyarakat

KPU-SKH Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PP.04.02-BA/3311/KPU­ Kab/II/2020tanggal 25 Februari 2020 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Pasca Tanggapan Masyarakat atas hasil seleksi wawancara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020, diumumkan sebagaimana terlampir. Lampiran Pengumuman dapat diunduh disini  

KPU Sukoharjo Sosialisasi Pencalonan Perseorangan

KPUSKH. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo gelar sosialisasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020, di Rumah Makan Amanda Sukoharjo, Senin (16/12).Tampak hadir H Purwadi, SE. MM (Wakil Bupati Sukoharjo),  H Idris Sarjono, SH. (Anggota DPRD Kab. Sukoharjo), Joko Santosa, S.Pd. MM, (Anggota DPRD Kab. Sukoharjo). Perwakilan Yayasan Surya Nuswantara, Perwakilan Perempuan, Perwakilan Majlis Tafsir Al-Qur’an Sukoharjo, Perwakilan Disabilitas Sehati, Kesbangpol, dan Disdukcapil Kab. Sukoharjo, serta Perwakilan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda S.HI, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Sukoharjo akan dilaksanakan seretak bersama di 21 Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah pada tanggal 23 September 2020. Dikatakan, perhelatan ini dibuka untuk jalur perseorangan/independen maupun dari jalur Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik. “Tahapan Pilbup Sukoharjo 2020 sudah dimulai dari tanggal 1 Oktober 2019, semenjak ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Kab. Sukoharjo dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” tegas Nuril Huda. Lebih lanjut, awal tahapan dari Jalur perseorangan atau Independen yakni sejak ditetapkannya jumlah minimal dukungan untuk pencalonan perseorangan di Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 Oktober 2019. Sementara itu, Syakbani Eko Raharjo, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo menjelaskan, sesuai peraturan bahwa Calon Perseorangan minimal memperoleh dukungan sebanyak 50.216 pendukung. Dikatakan, bahwa suatu daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Sukoharjo sejumlah 669.546 pemilih. Dikatakan, para Bapaslon Perseorangan kemudian diwajibkan melakukan pengumpulan Surat Dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) yang memuat nama pendukung dan data pribadi pendukung.  “Formulir ini tidak boleh fiktif karena ditandatangi pendukung dan ditempel fotokopi eKTP atau Surat Keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” tegas Syakbani.  Tidak berhenti di situ, Bapaslon Perseorangan wajib memandatkan kepada Liaison Officer (LO) atau operator Tim Sukses Bapaslon kepada KPU Kab. Sukoharjo untuk memperoleh username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Tugas operator Bapaslon wajib menginput data pada B.1-KWK ke SILON. Seluruh pendukung diinput tiap desa/kelurahan. Selesai menginput, formulir B.1.1-KWK Perseorangan yang berisi daftar dukungan bisa baru bisa diunduh dicetak, termasuk juga formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang berisi rekapitulasi dukungan. Ia menjelaskan, Formulir B.1-KWK Perseorangan tidak dibubuhi materai,  B.1.1-KWK dicetak dibubuhi materai dan ditanda tangani Bapaslon digandakan, sedangkan B.2-KWK dibubuhi materai dan tidak digandakan.  Formulir B.1.1-KWK Perseorangan ini nantinya akan digunakan untuk memverifikasi dukungan kepada pendukung yang bersangkutan.  Penyerahan syarat dukungan yang terdiri dari Model B.1-KWK Perseorangan satu rangkap, Model B1.1-KWK Perseorangan bermaterai dan salinan, serta Model B.2-KWK Perseorangan bermaterai, dilaksanakan mulai tanggal 19 Pebruari 2020 hingga 22 Pebruari 2020 jam 08.00-16.00 WIB, sedangkan tanggal 23 Pebruari 2020 dilayani hingga pukul 24.00 WIB. Penyerahan semua dokumen dan softcopy Model B1.1-KWK Perseorangan serta Model B.2-KWK Perseorangan dilaksanakan di Kantor KPU Kab. Sukoharjo Ia berharap, dengan sosialisasi ini diharapkan Bapaslon memahami dan segera melengkapi apa saja persyaratan pencalonan dan bisa menyerahkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. *** ( cecep)

Populer

Belum ada data.