Pilbup Sukoharjo 2020

Pilkada 9 Desember, DPR dan Pemerintah Sepakat Tambahan Anggaran Pilkada

KPUSKH-Komisi II DPR telah menggelar rapat kerja yang membahas anggaran Pilkada 2020. Gelaran pesta demokrasi itu akan dilaksanakan pada 9 Desember. Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo. Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua DKPP Muhammad, dan Ketua Bawaslu Abhan dengan dipimpin Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. Kesimpulan dari rapat ini, DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. "Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan kepala BNPB/kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Doli membacakan simpulan rapat  Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni. Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19. "Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun pada Juni 2020," ujar Doli. "Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," kata dia.(https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/06341811/dpr-dan-pemerintah-sepakati-tambahan-anggaran-pilkada-sri-mulyani-siap)

Kunci Sukses Pemilihan di Masa Pandemi

KPUSKH-Pesan penting disampaikan pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPU RI Nanang Priyatna saat membuka Rapat Koordinasi Pemilihan 2020 di Masa Pandemi Covid-19 Bidang Keuangan bersama KPU provinsi, KPU kabupaten/kota penyelenggara pemilihan, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (9/6/2020). Nanang berujar agar jajaran ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota tertib, cermat dalam menyusun, menggunakan hingga melaporkan anggaran. Hal ini penting agar anggaran efektif dan efisien mengingat penyelenggaraan pemilihan kali ini dilaksanakan dalam suasana pandemi. “Bapak/ibu mohon jadi perhatian supaya tertib administrasi dilakukan pemeriksaan kas sebulan sekali dan laporannya dilaksanakan berjenjang, (dari) kab/kota ke provinsi dan selanjutnya,” pesan Nanang. Nanang juga berpesan agar situasi yang serba sulit saat ini tidak boleh menjadi alasan jajaran penyelenggara (khususnya yang membidangi keuangan dan anggaran) lalai. Dia mengingatkan bahwa sudah menjadi kesepakatan pelaksanaan pemilihan digelar pada 9 Desember 2020. “Jadi dibidang keuangan juga harus menyesuaikan situasi tersebut supaya tidak keteteran,” tambah Nanang. Senada Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat mengingatkan jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk siap menghadapi tantangan yang lebih berat menyelenggarakan pemilihan dimasa pandemi seperti saat ini. Yang pertama semua elemen penyelenggara menurut dia harus siap bergerak kembali pasca disepakatinya pemilihan lanjutan dengan pemungutan suara di 9 Desember 2020. “Tolong bapak/ibu perhatikan, bahwa ketika besok diperintahkan jalan PKPU, maka ada kegiatan yang haus dijalankan sesuai protokol Covid-19,”  ucap Purwoto. Purwoto juga mengingatkan bahwa tugas penyelenggara adalah memfasilitasi, meski demikian tetap harus berpegang pada prinsip efisiensi dan tidak melanggar hukum. Dikesempatan berikutnya Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI Adi Wijaya Bakti menjelaskan lebih rinci tentang anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan lanjutan. Dia menegaskan bahwa aspek kegiatan tidak bisa terlepas dari aspek keuangan. Sementara itu Kepala Biro Perencanaan dan Data Setjen KPU RI Sumariyandono dipenjelasannya mengingatkan tentang tahapan awal pemilihan lanjutan yakni pengaktifan kembali PPK dan PPS. Pada kegiatan ini dia berpesan agar perlu memperhatikan kembali status badan ad hoc tersebut apakah masih sesuai aturan perundangan. (kpu.go.id)

KPU Uji Publik Draft PKPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam

KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).  Rancangan PKPU ini sebagai respon atas keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.  "Rancangan PKPU ini dibuat sebagai pemenuhan syarat bagi penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang ditunda sebelumnya. Sesuai Perppu 2 Tahun 2020 Pasal 122A ayat 3, KPU sejak Perppu keluar intens terus membuat persiapan dan berbagai kajian serta pertimbangan salah satunya adalah rancangan PKPU ini," ujar Anggota KPU RI Viryan saat membuka kegiatan uji publik.  Dijelaskan Viryan bahwa rancangan PKPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam memiliki kurang lebih 110 pasal, terdiri dari 11 item. Dia berharap melalui uji publik ini, para peserta yang berasal dari Bawaslu, partai politik, Kementerian/Lembaga terkait, NGO, kampus dan media bisa memberikan masukan maupun kritik yang dapat menyempurnakan sehingga penyelenggaraan Pemilihan 2020 di tengah pandemi Covid-19 bisa menjamin kesehatan masyarakat. "Sekaligus terpenuhinya hak pilih warga negara," tambah Viryan. Anggota KPU RI lainnya Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa uji publik adalah kegiatan kesekian kali yang dilakukan lembaganya. Sebelumnya draft PKPU ini telah melalui proses Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi dengan Gugus Tugas maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Hari ini kita uji publik untuk memperkaya, memperkuat dan mungkin ada masukan dari berbagai perspektif. Mudah-mudahan PKPU yang disusun bisa menjadi protokol kesehatan dimasa pandemi," tambah Pramono.  Pada sesi pemaparan isi PKPU, Anggota KPU RI I Dewa Raka Sandi menjelaskan mulai dari dasar penyusunan, ruang lingkup, prinsip pelaksanaan, mekanisme pemilihan serentak lanjutan, protokol kesehatan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam hingga prosedur tambahan protokol kesehatan.    Adapun yang dibahas terkait dasar penyusunan meliputi Keppres dan Perppu, sementara terkait ruang lingkup mulai dari pelaksanaan pemilihan di tengah kondisi bencana nonalam, pembentukan dan tata kerja badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, sosialisasi, pengamanan perlengkapan pemilihan.  Hal lain yang juga disampaikan pria asal Bali yaitu prinsip pelaksanaan, mekanisme pemilihan serentak lanjutan, protokol kesehatan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam hingga prosedur tambahan protokol kesehatan. "Tindak lanjut PKPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam, protokol kesehatan pelaksanaan pemilihan ini juga berkoordinasi dengan kementerian yang menangani urusan kesehatan, badan yang menangani urusan penanggulangan bencana dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pedoman teknis mengenai setiap tahapan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dan berpedoman pada peraturan komisi ini," tutup pria yang akrab disapa Raka. Setelahnya pemaparan isi draft PKPU,  beragam masukan dan pendapat pun disampaikan peserta uji publik. Mulai dari partai politik, Kementerian/Lembaga, NGO dan kampus memberikan komentar yang bervariasi. Masukan dan pendapat selanjutnya menjadi bahan berharga bagi KPU untuk menyempurnakan draft PKPU tersebut yang selanjutnya akan disampaikan dihadapan Komisi II DPR dan Kemendagri melalui Rapat Dengar Pendapat.(kpu.go.id)

Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020

KPUSKH-KPU Sukoharjo menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.   Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.   “Berdasarkan hal tersebut diatas maka disampaikan bahwa Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” jelas Ketua KPU Sukoharjo,  Nuril Huda. Lebih lanjut ia menjelaskan jika  pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 di tunda dan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dalam hal pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan bulan Desember 2020 maka pemungutan suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)berakhir.(SH)

Hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Sukoharjo 2020

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 23 /PP.04.02-BA/3311/KPUKab/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan namanama (terlampir) dinyatakan lulus seleksi calon Anggota PPS berdasarkan urutan peringkat teratas, yang terdiri atas 3 (tiga) orang peringkat 1-3 (satu sampai tiga) sebagai calon anggota PPS terpilih dan peringkat berikutnya sebagai pengganti antar waktu.    Lampiran File Dapat di Download disini. 1. Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS 2020  

Populer

Belum ada data.