Pilbup Sukoharjo 2020

Penyerahan Bahan Kampanye Gunakan Protokol Kesehatan

KPUSKH-Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 dimulai pada tanggal 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang atau selama 71 hari. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye  seperti yang termaktub dalam PKPU 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye  dilaksanakan dengan metode: pertemuan terbatas,  pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan. Khusus untuk kegiatan lainnya dalam situasi masa pandemi ini dilarang dilakukan secara langsung, hanya diperkenankan melalui daring atau media sosial. Sementara itu, fasilitasi Kampanye oleh KPU  meliputi  debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau iklan di media massa cetak dan/atau media massa. KPU Sukoharjo, Jumat (9/10/2020) menyerahkan Bahan Kampanye   berupa poster, selebaran (flyer), brosur(leaflet) dan  pamflet yang masing-masing sejumlah 75.000. Bahan Kampanye sendiri    memuat visi misi, program pasangan calon , simbol atau tanda gambar Paslon. Penyerahan Bahan Kampanye kepada narahubung/LO  kedua paslon dilakukan oleh  ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda  bersama anggota KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani dan Kasubag Tehnik dan Hupmas, Budi Soelistyo sesuai dengan protokol kesehatan yaitu sebelum diserahkan Bahan Kampanye  di semprot disinfektan    dan serah terima mengunakan sarung tangan.  Selain LO kedua paslon, hadir dalam penyerahan tersebut anggota Bawaslu , Eko Budiyanto dan anggota Polres Sukoharjo, Supriyanto.(SH)

Kebiasaan Baru Dalam Kampanye Pemilihan Serentak di Masa Pandemi Covid-19

KPUSKH-Tahapan kampanye Pemilihan 2020 telah berlangsung sejak 26 September 2020 lalu. Berbeda dengan kampanye pada pemilihan sebelumnya, selama 71 hari ini ada sejumlah hal baru yang mengatur batasan dan larangan kampanye yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Menyikapi pentingnya pemahaman akan hal-hal baru yang berlaku pada tahapan kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar serial diskusi virtual (webinar) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Diskusi ini juga diharapkan memunculkan kesamaan persepsi akan adaptasi kebiasaan baru pada Pemilihan 2020, khususnya selama tahap kampanye melalui media sosial dan media daring. Kegiatan dibuka oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menekankan pentingnya penerapan pemahaman protokol kesehatan selama tahapan Pemilihan 2020. Dia melanjutkan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemilihan dimasa pandemi ini dengan menyiapkan aturan berupa PKPU hingga sistem yang diharapkan bisa mencegah hadirnya kerumunan. Meski demikian Ilham berujar bahwa apa yang diupayakan KPU akan berhasil dengan dukungan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang taat menerapkan protokol kesehatan. “Ikhtiar kita untuk selenggarakan pemilihan sukses dengan kesungguhan bahwa kita sedang bekerja dimasa pandemi, jangan pernah anggap remeh,” ucap Ilham, Jumat (2/10/2020). Sementara itu selaku narasumber pertama, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan banyak hal yang terkait dengan tahapan kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog yang diperbolehkan; debat publik; penyebaran bahan kampanye; hingga penayangan iklan kampanye baik dimedia cetak, elektronik, media sosial dan media daring. “Diketentuan baru Pasal 32 ayat 1 PKPU 11/2020) disebutkan bahwa iklan di media massa cetak dan elektronik difasilitasi oleh KPU provinsi, atau KPU kab/kota, sementara di Pasal 47 ayat 5 dan Pasal 47A ayat 2 PKPU 11/2020, iklan di media sosial dan/atau media daring difasilitasi oleh pasangan calon,” ujar Dewa. Dewa diujung paparannya Dewa juga menerangkan tentang larangan dan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar aturan, khususnya yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020. Paparan lain disampaikan narasumber kedua, Rektor Universitas Paramadina Firmanzah yang membuka pembicaraan tentang efektivitas kampanye melalui media daring dan media sosial di tengah pandemi Covid-19. Format baru menurut dia lebih mendukung pasangan calon dalam menyapa masyarakat dibandingkan format lama berupa tatap muka. Dia juga menyampaikan bahwa dibeberapa negara yang tetap menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi Covid-19, lonjakan atau penurunan kasus bisa saja terjadi. Hal itu bergantung pada karakteristik masing-masing negara dalam menangani Covid-19. Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin sebagai narasumber ketiga mengatakan bahwa fokus lembaganya saat ini tidak hanya mengawasi terkait pelanggaran proses pemilihan tapi juga terkait protokol kesehatan. Meski begitu lembaganya hanya bersifat menegur karena untuk tindakan yang sifatnya hingga sanksi pidana berada pada ranah lembaga lainnya. “Batasannya seperti kita tilang orang melanggar, kita beri surat tilang, kalau masih lanjut maka domain ada dikepolisian dalam hal sanksi pidana,” kata Afif. Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan dukungan lembaga pers dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020 tentunya sejalan dengan upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari. Insan pers menurut dia juga punya tanggungjawab yang sama agar pandemi ini bisa cepat berakhir dan tidak menularkan ke banyak orang. “Peran wartawan mengubah pola perilaku masyarakat seperti menggunakan masker, cuci tangan dan sebagainya. Kondisi ini semoga bisa membantu proses pemilihan,” kata dia. Dipenjelasan terakhir, narasumber kelima, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo Anthonius Malau menerangkan perang kementeriannya dalam Pemilihan 2020 baik dalam hal patrol penanganan aduan konten kampanye negatif hingga verifikasi akun media sosial peserta pemilihan dan penanganan isu hoaks. Dipenjelasan sebelumnya, Anthonius juga menerangkan tentang manajemen penanganan konten internet negatif, penanganan konten terkait Pemilihan 2020. (sumber. kpu.go.id)

Lomba Mural Pilbup Sukoharjo 2020

Hemm kali ini Mimin akan menginfokan info lomba Mural nie gaezz!!!! Nah kali ini giliran bagi kalian yang suka corat-coret tembok ni gaezz, salurkan hobby kalian di sini karena KPU Kabupaten Sukoharjo menyediakan wahana bagi kalian yang memiliki ketertarikan terhadap seni mural. Lomba mural atau melukis diatas media dinding di KPU Sukoharjo ini akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2020. Ingat dan catat baik baik yaa gaezz.... karena kuota terbatas. Yuppp, langsung cek saja informasinya berikut ini: “Teruslah Berkreasi, Berinovasi dan Berprestasi untuk Menginspirasi.” Form Pendaftaran

Kesiapan Pemilihan Serentak 2020 Semakin Baik, Jadi Semangat Lawan Covid-19

KPUSKH-Persiapan Pemilihan 2020 dipastikan semakin matang, baik dalam hal anggaran, kesiapan personel maupun tahapan yang berjalan. Hal tersebut terungkap usai pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) di Kantor KPU RI, Kamis (30/7/2020) sore. Mendagri Tito Karnavian yang hadir bersama 4 dirjennya menegaskan, permasalahan anggaran yang sebelumnya sempat terhambat kini sudah mengalami perkembangan yang signifikan. Pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga sudah terselesaikan dengan baik. “Kemudian terkait personel, apakah ada masalah kita selesaikan. Kami akan mendukung apa yang menjadi kewenangan Kemendagri khususnya masalah anggaran, administrasi dan lain-lain,” jelas Tito. Terkait pelaksanaan Pemilihan 2020 yang digelar dimasa pandemi Covid-19, menurut Tito, antara KPU dengan Kemendagri memiliki semangat yang sama untuk menjadikan pemilihan sebagai gerakan perlawanan Covid-19. Apalagi dengan sumberdaya (penyelenggara) yang mencapai 3 juta hingga tingkat RT/RW, Tito menyakini lembaga KPU bisa menjadi agen dalam perlawanan Covid-19. “Kita punya visi sama agar pemilihan jadi momentum penting. Penyelenggara bisa menjadi agen perlawanan Covid-19 membuat masyarakat bergerak. Silakan adu gagasan menyelesaikan persoalan Covid-19 didaerahnya,” ucap Tito. Senada Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut persiapan pelaksanaan Pemilihan 2020 semakin baik. Anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaran Pemilihan 2020 juga semakin berkembang dimana untuk anggaran yang berasal dari APBN untuk tahap pertama seluruhnya telah ditransfer ke masing-masing daerah penyelenggara Pemilihan 2020. Sementara yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) prosesnya telah mengalami perkembangan yang signifikan. “Untuk APBD ada 212 daerah yang sudah 100 persen, sebagian besar (58 daerah) itu antara 40-80 persen. Hanya 3 atau 2 daerah saja yang masih dibawah 40 persen,” jelas Arief. Pertemuan dengan Kemendagri menurut Arief juga menjadi ruang pembahasan draft peraturan KPU (PKPU) yang segera akan dibahas bersama DPR RI. Setidaknya ada tiga draft PKPU yang harus segera dibahas bersama antara lain PKPU kampanye, PKPU dana kampanye serta PKPU pencalonan. Arief meyakini dengan perkembangan kesiapan Pemilihan 2020 yang signifikan ini, optimisme menuju 9 Desember 2020 yang sukses makin besar. “Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi tahapan karena anggaran sudah tersedia,” tutup dia. (kpuri.go.id)

KPU Gelar Swab Test Bagi Staf dan Rekan Media Di Dukung BIN

KPUSKH-Pemeriksaan swab test berlangsung di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (4/8/2020). Bekerjasama dengan medical intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), tes diikuti tidak hanya oleh staf dilingkungan KPU RI tapi juga oleh rekan-rekan media. Ketua KPU RI Arief Budiman yang sempat memantau jalannya swab test menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan BIN dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 khususnya dilingkungan kerja KPU RI. Arief mengatakan, usai salah seorang staf di KPU RI dinyatakan positif Covid-19 pada 20 Juli 2020 lalu, banyak pihak yang dengan responsif memberikan bantuannya kepada lembaganya. Mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta yang langsung datang ke Kantor KPU RI untuk melakukan disinfeksi ke seluruh ruangan kerja di KPU RI. Juga dari Gugus Tugas serta BIN yang juga datang untuk memberikan bantuan pemeriksaan swab test bagi seluruh pekerja yang ada di KPU RI. Total dari pemeriksaan swab test yang dilakukan oleh Gugus Tugas serta BIN 700-an pegawai dilingkungan KPU RI bisa mengikuti seluruh kegiatan swab test. “Maka saya patut memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan ini,” ucap Arief. Arief mengakui dukungan ini sangat berharga di tengah kesiapan lembaganya menjalankan tahapan Pemilihan 2020. Terlebih pada pemilihan nanti akan melibatkan 270 daerah penyelenggara dengan jumlah pemilih sekira 106 juta orang. “Kalau kita bisa menangani dengan baik maka dapat menjadi contoh luar biasa bukan hanya kepentingan domestik tapi juga kepentingan internasional mereka bisa belajar dari Indonesia,” lanjut Arief. Koordinator Wilayah Sub Gugus tugas Covid-19 BIN, Sony Arifyanto mengatakan dukungan swab test bagi KPU RI merupakan arahan langsung dari Kepala BIN Budi Gunawan. Untuk mendukung kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 2 mobil lab serta 30 tenaga medis. “Rencananya kami menggelar swab massal ini selama dua hari karena ditargetkan 500 lebih (pasien). Tentu pada pagi ini kita melakukan swab pertama, saat ini sudah diambil sekitar 203 total sampel yang diambil,” jelas Sony. (sumber.kpu.go.id)

PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS

KPUSKH-ALUR PENANGANAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PPK, PPS, DAN KPPS BERDASARKAN PENGAWASAN INTERNAL. Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara.  

Populer

Belum ada data.