Pilbup Sukoharjo 2020

Perpanjangan Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey Atau Jajak Pendapat, Dan Penghitungan Cepat

KPUSKH-Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 secara langsung dan demokratis serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Bagi lembaga pemantau, lembaga survei dan lembaga penghitungan cepat yang ingin berpartisipasi pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 agar segera mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo. Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survei dan lembaga penghitungan cepat:

KPU Usulkan Perubahan 4 PKPU: Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan dan Kondisi Bencana Non Alam

KPUSKH - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui sejumlah rancangan perubahan PKPU yang disampaikan oleh KPU terkait pilkada lanjutan. Komisi II dan Kemendagri menyetujui perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pilkada 2020. Kesepakatan itu terjadi dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu yang digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat awalnya dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang kemudian dilanjutkan oleh anggota Komisi II Mardani Ali Sera. "Alhamdulillah dengan mengucapkan puji syukur, kita, alhamdulillahirobbilalamin, rapat sekarang kita mengesahkan dengan banyak masukan dan catatan 4 PKPU dan Perbawaslu," kata Mardani. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan perwakilan Kemendagri. Mardani berpesan agar protokol kesehatan diterapkan dalam tahapan pilkada. "Pak Dirjen tolong titip tetap jagain, jagain seluruh kepala daerah wabil khusus daerah yang melakukan pilkada 270 itu, agar betul-betul menerapkan protokol COVID-19, menyesuaikan standar yang kredibel," ujar Mardani. Ada empat rancangan perubahan PKPU yang disetujui bersama meliputi soal pencalonan, kampanye, dana kampanye, dan pemilihan. Sedang dua perubahan peraturan Bawaslu yakni terkait penangan laporan pelanggaran dan tata cara penanganan. Berikut kesimpulan rapat konsultasi Komisi II bersama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan KPU, yang dibacakan oleh Mardani Ali Sera dan disepakati bersama: 1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI terkait usulan perubahan Peraturan KPU RI: a. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan d. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).   Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui dengan catatan: a. Memberikan ruang yang adil bagi seluruh Calon Kepala Daerah dengan menerapkan aturan yang membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye. b. KPU harus bisa memastikan agar masyarakat mendapat informasi secara luas serta terbuka tentang materi kampanye dan profil calon kepala daerah. c. Pelaporan dana kampanye harus kredibel dan transparan berdasarkan prinsip dan standar akuntansi yang dapat memberikan informasi kepada publik yang mencakup sumber dana, penggunaan dan pengelolaan dana, serta pencatatan dana kampanye. d. Tetap memperhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020   2. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu RI terkait usulan pergantian Rancangan Peraturan Bawaslu RI, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui antara Iain: a. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b Rancangan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.   3. Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu RI untuk memperketat pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pilkada yang memicu kecurangan dan pelanggaran, utamanya calon dari Petahana yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan program yang bersumber dari APBN dan APBD.   4. Komisi ll DPR RI meminta Bawaslu RI untuk memperhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggola Komisi II DPR RI terkait Peraturan Bawaslu dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020.   5. Komisi ll DPR RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI dan seluruh jajaran di bawahnya untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi terhadap tata Iaksana peraturan agar dapat dilaksanakan secara optimal.(sumber detik.com)

Pastikan Penyelenggara Sehat, KPU Lakukan Rapid Tes

KPUSKH-Untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan Bupati Sukoharjo 2020, KPU adakan rapid tes untuk KPU, PPK, PPS dan sekretariatan, Rabu (19/8/2020) di Labkesda dan 12 puskesmas . Rapid tes wajib dilaksanakan untuk memastikan penyelanggara bebas covid -19 sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta dan pemilih, kata Ketua KPU, Nuril Huda.     Sebagaimana amant PKPU, Pemilihan Serentak Lanjutan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan,” tegas Nuril.     Rapid tes ini sebagai  penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja diberlakukan tidak hanya bagi penyelenggara di kabupaten/kota tetapi juga  KPU RI a dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).     Ada 1.134 peserta rapid test  yaitu anggota KPU dan sekretariat sebanyak 36 orang, PPK dan sekretariat 98 orang, serta PPS dan sekretariat sebanyak 1.002 orang. Dengan rapid test tersebut diharapkan membuat rasa nyaman para penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugas terkait tahapan Pilkada.(SH)

Persiapkan Kampanye, KPU Rapat Lintas Sektoral

KPUSKH- Tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tanggal 26 September -5 Desember 2020, KPU Sukoharjo adakan rapat koordinasi lintas sektoral, Selasa(18/8/2020). Rakor penting sebagai masukan bagi KPU untuk mempersiapkan kampaye terutama lokasi kampanye, ujar  Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda. Ia berharap jauh sebelum pelaksanaan kampanye semua peraturan sudah disosialisasikan kepada terutama partai politik pengusung paslon. “Sesuai  PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, pelaksaan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020, kami persiapan lebih awal,” jelasnya. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa secara umum Kampanye untuk Pilbup  tahun 2020 tidak banyak perbedaan dengan kampanye sebelumnya, perbedaan pada smeua mengunakan protokol kesehatan pencegahan covid19. Materi yang menjadi pembahasan mengacu pada PKPU 4 tahun 2017  tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Divisi sosdikliparmas KPU Sukoharjo, Suci Handayani saat memimpin rakor menyampaikan tentang Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan, dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; penyebaran bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Semua kegiatan kampanye dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat,” tambahnya. Yang berbeda dengan sebelumnya, untuk rapat umum sesuai dengan Pasal 64 PKPU 6/2020 dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00  dan dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, ucap Suci lagi. Rapat disepakti akan dilanjutkan untuk mengerucutkan beberapa point penting seperti lokasi kampanye yang akan ditentukan, memastikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan tehnis lainnya. Hadir  dalam rapat koordinasi ini Polres Sukoharjo, Bawaslukab, Badan Keuangan Daerah Sukoharjo, Satpol PP, DKK atau Gugus Tugas  Covid-19, Bagian Hukum,  Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol), dan Dinas Perhubungan. (SH).

Diperpanjang, Lomba Vlog Competition

KPUSKH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo memperpanjang lomba Vlog bertemakan PILBUP SUKOHARJO 9 DESEMBER 2020. Hasil karya peserta ditunggu sampai dengan 10 Agustus 2020 dikirim melalui email KPU Sukoharjo di kpukabsukoharjo@gmail.com. Ketentuan lomba untuk vlog  antara lain  durasi satu menit, peserta bisa berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan luar kabupaten. Peserta lomba vlog wajib Like FP @kpukabsukoharjo mention atau tag ke 10 akun media sosial teman dan akun @kpukabupatensukoharjo. Selain itu juga memposting video di instagram atau facebook masing masing serta mengirimkan video ke kpukabsukoharjo@gmail.com dengan subjek LombaVlog_nama_judulVlog.

Bupati Sukoharjo Didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

KPUSKH-Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak  atau Gerakan Coklit Serentak (GCS) dicanangkan  pada Sabtu lalu(18/7) , diawali dengan apel seluruh PPDP dan dilanjutkan mendatangi    tokoh masyarakat dan juga pejabat.  Sejumlah tokoh masyarakat, agama, pejabat  dari 12 kecamatan menjadi sasaran coklit serentak.  Seperti wakil Bupati Sukoharjo, Sekretaris Daerah, Ketua MUI, Ketua PCNU, ketua PDMuhamadiyah, ketua dan wakil DPRD, anggota DPRD , camat, lurah serta tokoh masyarakat lainnya. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, masuk dalam daftar GCS tetapi karena ada kegiatan diluar kota , baru pada Selasa (21/7/2020) PPDP  bisa mencoklit . Bertempat di rumah Dinas, Bupati beserta istrinya , Etik Suryani menerima kedatangan rombongan KPU antara lain  anggota KPU Provinsi, Muslim Aisya, ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dan anggota Cecep Choirul Sholeh serta PPK Kecamatan Sukoharjo dan PPS. Mereka menyertai PPDP yang bertugas mencoklit Wardoyo dan keluarga. Wardoyo dan Etik Suryani menyambut baik kedatangan PPDP yang hendak melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses coklit berjalan dengan cepat, lancar dan tidak ada kendala. Dalam perbincangan hangat seusai PPDP menyelesaikan tugasnya, Wardoyo  yang sudah dua kali  periode menjabat sebagai  Bupati Sukoharjo ini menyampaikan apresiasi kepada PPDP yang sudah menjalankan tugasnya dengan mengunakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Dengan APD lengkap akan membuat warga yang ditemui merasa nyaman dan tidak takut covid 19, tuturnya. Terkait dengan tahapan coklit, ia berharap warga Sukoharjo membantu mmepermudah kerja-kerja PPDP dengan memberikan data dan dokumen yang di dbutuhkan seperti KK dan E-KTP. “Saya berharap warga mempermudah kerja PPDP dengan memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan,” tuturnya. Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan apresiasi atas sambutan bupati dan keluarga sehingga tugas PPDP berjalan lancar. Ia berharap semua tahapan dalam Pemilihan Bupati Sukoharjo Tahun 2020 bisa berjalan lancar dan sukses. “Atas partisipasi masyarakat, saya nyakin semua tahapan Pilbup Sukoharjo bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” pungkasnya. (SH)

Populer

Belum ada data.