Pilbup Sukoharjo 2020

Larangan Dalam Debat Publik Antar Pasangan Calon

Siapakah tim penyusun materi ? a. Tim penyusun materi ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. b. Tim penyusun materi terdiri atas pakar yang ahli di bidangnya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat. c. Tim penyusun materi yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: 1) mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai bidangnya; dan 2) bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye. 3). Tim penyusun materi dapat memberikan usulan moderator.   Siapakah moderator debat publik? Moderator debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon a. Moderator ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. b. Moderator wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut: 1) mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai bidangnya; 2) bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye; dan 3) mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di muka publik. c. Peran dan kewajiban moderator debat 1) menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap calon atau Pasangan Calon; 2) memberikan waktu dan kesempatan yang sama bagi tiap calon atau Pasangan Calon; dan 3) dilarang memberikan opini, komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan calon atau Pasangan Calon.  Tim penyusun materi debat dan moderator debat menandatangani pakta integritas.   Siapakah  yang diundang dalam debat publik? Pilkada di tengah pandemi Covid -19 wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membatasi jumlah undangan yang hadir pada kegiatan debat, meliputi: 1) Pasangan Calon; 2) 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 3) 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 4) 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Undangan wajib mematuhi tata tertib dan menggunakan id card yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.Tim Kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing.   Apa saja larangan dalam debat publik? Saat debat publik undangan  dilarang 1) membawa Alat Peraga Kampanye atau atribut Kampanye; 2) meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada Pasangan Calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat; dan 3) melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan/atau tindakan.   Tamu undangan  wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.   Bagaimana tehnis pelaksanaan debat publik untuk 1 pasangan calon? Debat Publik untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon a. Debat Publik untuk 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi Pasangan Calon yang dipandu oleh moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis. b. Moderator debat publik berasal dari kalangan profesional dan/atau akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak. c. Panelis berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari kalangan tokoh masyarakat, profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak. d. Mekanisme penyelenggaraan Debat Publik untuk 1 (satu) Pasangan Calon ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye.   Bagaimana Penyiaran debat publik? a. Debat publik atau debat terbuka disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta serta dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye. b. Apabila debat publik atau debat terbuka tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertenu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara tunda atau siaran ulang melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye. c. Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan siaran tunda atau siaran ulang harus menyiarkan acara debat publik atau debat terbuka secara utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan/atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon atau calon tertentu. d. Apabila KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan untuk melakukan penyiaran, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan melalui metode streaming pada Media Sosial atau Media Daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas. e. Untuk menyebarluaskan informasi tentang Pemilihan, dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka wajib ditayangkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilihan. f. Stasiun televisi penyelenggara penyiaran debat publik atau debat terbuka wajib menyediakan clean feed (tayangan yang bersih dari Station ID atau logo stasiun televisi yang bertugas menyiarkan) sebagai materi relay atau siaran tunda bagi stasiun televisi lainnya, dalam upaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. g. Siaran ulang atau siaran tunda dilarang dilakukan pada masa tenang. h. Dalam penyiaran debat publik atau debat terbuka, sangat penting menjaga keberimbangan bagi masing-masing Pasangan Calon, baik dalam pengambilan gambar sampai penayangannya, sehingga tidak ada Pasangan Calon yang dirugikan.   Adakah sanksi bagi calon atau pasangan calon yang menolak mengikuti debat? Sanksi bagi Calon atau Pasangan Calon yang menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka Pasangan Calon dikenai sanksi, berupa: a. diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan b. sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak ditayangkan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.   Bisakah  masyarakat mengajukan usulan pertanyaan? a. masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik atau debat terbuka kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka; dan c. dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas.   Bagaimana Desain acara debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon a. acara debat dipandu oleh moderator; b. pendalaman materi dilakukan oleh moderator; c. durasi debat selama 120 (seratus dua puluh) menit, dengan rincian 90 (sembilan puluh) menit untuk segmen debat dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan; d. iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan e. debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen.(SH)

Memahami Debat Terbuka Antar Pasangan Calon

KPUSKH-KPU Sukoharjo memfasilitasi kampanye metode debat publik/debat  terbuka antar pasangan calon sebanyak 2x yaitu yang pertama kali sudah terlaksana pada tanggal 27 Oktober dan keduakalianya pada 21 November 2020 mendatang. Debat pertama denga tema Kesetiakawanan Sosial dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru, bertempat di Hotel Tosan Solobaru, jam 19.00-21.00 berjalan dengan lancar , aman dan tertib. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 465/pl.02.4-kpt/06/kpu/ix/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota t\Tahun 2020 ,  Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi kehadiran Pasangan Calon sekaligus berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Tim Kampanye. Sekaligus memfasilitasi tempat penyelenggaraan Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon dengan berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye. Debat terbuka wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.   Apa tujuan Debat publik atau debat terbuka antarpasangan? a. menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat; b. memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya; dan c. menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka.   Apa sajakah tema Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon? Materi debat publik atau debat terbuka yaitu pendalaman atau penjabaran visi dan misi Pasangan Calon, dengan tema antara lain: 1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2) memajukan daerah; 3) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 4) menyelesaikan persoalan daerah; 5) menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerahkabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan 6) memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan; dan Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, materi debat juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegah   Bagaimana jika calon atau pasangan calon tidak bisa mengikuti debat publik? Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan sedang melaksanakan ibadah, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dokter. Surat keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter harus diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.  Dalam hal Calon atau Pasangan Calon mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat, Tim Kampanye menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan/atau surat keterangan dokter, kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.     Di mana tempat debat terbuka? Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi penyelenggara, Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon, serta tamu undangan lainnya. Tempat acara debat memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik ruangan maupun fasilitas penerjemah bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Debat diutamakan diselenggarakan di daerah Pemilihan(bersambung)

Lomba Vlog MILENIAL ITU NYOBLOS

KPUSKH-Dalam rangka gelaran Pilbup Sukoharjo 2020, KPU Sukoharjo mengadakan Lomba Vlog, Lagi!!. Kali ini dengan Tema "MILENIAL ITU NYOBLOS". Lomba ini terbuka untuk umum, khususnya untuk anak muda Indonesia. Diharapkan dengan adanya perlombaan ini dapat menambah kesadaran Pemilih Pemula untuk memberikan suaranya dalam Pilkada 2020, Khususnya kabupaten Sukoharjo. Hasil karya peserta ditunggu paling lambat 10 November 2020 dikirim melalui email KPU Sukoharjo di kpukabsukoharjo@gmail.com. Ketentuan lomba untuk vlog  antara lain  durasi satu menit, peserta bisa berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan luar kabupaten. Peserta lomba vlog wajib Like FP @kpukabsukoharjo mention atau tag ke 10 akun media sosial teman dan akun @kpukabupatensukoharjo. Selain itu juga memposting video di instagram atau facebook masing masing serta mengirimkan video ke kpukabsukoharjo@gmail.com dengan subjek LombaVlog_nama_judulVlog.   Form Pendaftaran Dapat Didownload Disini. 1. Formulir Pendaftaran      2. Surat Pernyataan          

Paslon Paparkan Visi Misi Pada Debat Terbuka Antar Paslon

KPUSKH-Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat; memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya; dan menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka. Sesuai ketentuan debat publik diselenggarakan paling banyak 3 kali di masa kampanye. KPU Sukoharjo memfasilitasi debat publik sebanyak 2 kali yaitu bulan Oktober dan November 2020. Dalam situasi pandemi Covid-19 , debat publik  wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jumlah undangan yang hadir juga di batasi hanya menghadirkan paslon, 4 orang tim kampanye, 2 bawaslu dan 5 komisioner KPU Sukoharjo. Materi debat publik atau debat terbuka yaitu pendalaman atau penjabaran visi dan misi Pasangan Calon, dengan tema antara lain: meningkatkan kesejahteraan masyarakat;  memajukan daerah;  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan; dan  memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(SH)

Populer

Belum ada data.