Pilbup Sukoharjo 2020

Lagi, KPU Sukoharjo Gelar Lomba Vlog Berhadiah Jutaan

KPUSKH- Untuk memeriahkan gelaran Pilbup  Sukoharjo  Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar lomba Vlog bertemakan PILBUP SUKOHARJO 9 DESEMBER 2020. Hasil karya peserta ditunggu paling lambat 31 Juli 2020 dikirim melalui email KPU Sukoharjo di kpukabsukoharjo@gmail.com. Ketentuan lomba untuk vlog  antara lain  durasi satu menit, peserta bisa berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan luar kabupaten. Peserta lomba vlog wajib Like FP @kpukabsukoharjo mention atau tag ke 10 akun media sosial teman dan akun @kpukabupatensukoharjo. Selain itu juga memposting video di instagram atau facebook masing masing serta mengirimkan video ke kpukabsukoharjo@gmail.com dengan subjek LombaVlog_nama_judulVlog.

PPDP Diingatkan Selalu Lakukan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Saat Bertugas

KPUSKH-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo , Suci Handayani  ikut  hadir dalam  Apel Siaga Gerakan Coklit Serentak (GCS) Pemilihan 2020, di Desa Menuran, Kecamatan Baki, Sabtu (18/7/2020). KPU Sukoharjo mengucapkan terimakasih atas partisipasi warga mendaftar sebagai PPDP, ucapnya dalam sambutan saat apel. Ia menambahkan jika pandemi covid-19 adalah situasi sulit dan baru pertamakali pemilihan dalam situasi seperti itu. Tetapi ia menyemangati PPDP agar terus bersemangat, tidak kendor dalam melakukan tugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Bupati Sukoharjo Tahun 2020 “Baru pertamakali kita melaksanakan Pilbup dalam kondisi pandemi covid-19, ini situasi yang tidak mudah tetapi kita nyakin bisa melaksanakan semua tugas pencocokan dan penelitian data pemilih. Saat bertugas selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua phak.” Tegasnya. Lebih lanjut  ia berpesan agar PPDP selalu melakukan protokol pencegahan penyebaran covid-19 dengan selalu memakai APD lengkap, jaga jarak, cukup coklit di teras atau halaman rumah saja. “Lakukan tugas dengan teliti dan cepat, tidak perlu masuk rumah tetapi cukup di teras atau halaman saja,” tambahnya. Sesaat sebelum menyematkan ban lengan PPDP , Suci yang juga Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM  juga mengingatkan PPDP melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) selama  satu bulan, 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 dengan mendatangi pemilih secara door to door. Mendatangi pemilih secara langsung sebagai upaya kita mendapatkan data yang akurat, katanya. Selepas apel PPDP, Suci disertai PPK, PPS Desa Menuran menemani PPDP untuk mencoklit ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo , Wawan Pribadi  di rumah pribadinya Desa Menuran. (SH)

PPDP Sukoharjo Coklit Pejabat dan Tokoh Masyarakat Saat Gerakan Coklit Serentak

KPUSKH-Pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilbup Sukoharjo  2020 dimulai pada tanggal 15 Juli 2020. Coklit diawali dengan gebrakan KLIK serentak penanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT). Ada dua kegiatan dalam tahapan coklit yaitu Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak ( GCS). GKS pada 15 Juli sementara GCS dilaksanakan Sabtu esok(18 /7), ujar anggota KPU Sukoharjo, Suci Handayani. GKS dilakukan  15 Juli secara serentak yang  dipimpin langsung ketua KPU RI, Arief Budiman dari kantor KPU RI diikuti 34 satker KPU Provinsi, dan kabupaten/kota yang pilkada. Pelaksanaan  klik serentak dengan cara masuk ke laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setiap pemilih diminta mengunjungi alamat tersebut, kemudian nanti akan muncul fitur isian yg diminta mengisi nama, NIK dan jenis kelamin. Setelah itu, akan mencul informasi, nama anda telah terdaftar sebsgai pemilih. Sementara GCS dilaksanakan Sabtu(18/7) dilakukan secara serentak dengan diawali kegiatan apel serentak di masing-masing kecamatan/desa/kelurahan yang diikuti seluruh PPDP di wilayah kerja masing-masing. “Sebanyak 1.775 PPDP di Sukoharjo mengikuti apel serentak jam 08.00 dan dilanjutkan dengan coklit di wilayah masing-masing yang diawali dengan mendatangi rumah tokoh masyarakat,” kata Suci. PPDP di beberapa wilayah mendatangi Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama.  KPU, PPK dan PPS akan ikut bersama PPDP untuk melakukan coklit tersebut. PPDP dipastikan melakukan tugas langsung dari rumah ke rumah dengan mematuhi protokol pencegahan covid-19 sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi PPDP dan warga yang ditemui. PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Untuk itu, PPDP wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut, tutup Suci mengakhiri pembicaraan.(SH)

Rekrutmen PPDP dengan Protokol Covid-19

KPUSKH-Tahapan pembentukan badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 akan dimulai, Rabu 24 Juni 2020. Seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan dilaksanakan dengan memerhatikan protokol Covid-19, seperti penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU kab/kota, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU kab/kota dan penyampaian pakta integritas. Menurut Anggota KPU RI Ilham Saputra,Tahapan pembentukan badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 akan dimulai, Rabu 24 Juni 2020. Seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan dilaksanakan dengan memerhatikan protokol Covid-19, seperti penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU kab/kota, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU kab/kota dan penyampaian pakta integritas. Menurut Anggota KPU RI Ilham Saputra, jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020. KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. “PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau Kepala Adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” papar Ilham dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 bersama KPU Provinsi, Selasa (23/6/2020). Terkait syarat calon PPDP, Ilham juga menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative (ada surat pernyataan). Bagi KPU kabupaten/kota di wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota setempat. Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan mengingatkan peserta rakor, tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan PPDP, yaitu kriteria, rekrutmen, dan bimtek. Terkait kriteria, semua harus disampaikan dalam pengumuman secara massif, sehingga banyak yang bersedia dan mau terlibat. Kedua, terkait rekrutmen, prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Ketiga, terkait bimtek, bagaimana mengefektifkan bimtek teknis dan juga terkait penggunaan protokol Covid-19. “Nantinya ada formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor HP. Hal ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan berikutnya yang diperlukan keterlibatan PPDP, sehingga KPU kabupaten/kota sudah ada basis data mereka, sehingga itu menjadi cikal bakal database badan ad hoc lengkap. Terkait protokol Covid-19, kegiatan kita ini juga menjadi bagian upaya menyalakan titik titik lampu perlawanan terhadap Covid-19. Misal di TPS ada zona wajib protokol Covid-19, maka PPS, PPDP dan KPPS bias sekaligus menjadi agen sosialisasi protokol Covid-19 di masyarakat,” jelas Viryan ra, jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020. KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. “PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau Kepala Adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” papar Ilham dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 bersama KPU Provinsi, Selasa (23/6/2020). Terkait syarat calon PPDP, Ilham juga menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative (ada surat pernyataan). Bagi KPU kabupaten/kota di wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota setempat. Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan mengingatkan peserta rakor, tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan PPDP, yaitu kriteria, rekrutmen, dan bimtek. Terkait kriteria, semua harus disampaikan dalam pengumuman secara massif, sehingga banyak yang bersedia dan mau terlibat. Kedua, terkait rekrutmen, prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Ketiga, terkait bimtek, bagaimana mengefektifkan bimtek teknis dan juga terkait penggunaan protokol Covid-19. “Nantinya ada formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor HP. Hal ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan berikutnya yang diperlukan keterlibatan PPDP, sehingga KPU kabupaten/kota sudah ada basis data mereka, sehingga itu menjadi cikal bakal database badan ad hoc lengkap. Terkait protokol Covid-19, kegiatan kita ini juga menjadi bagian upaya menyalakan titik titik lampu perlawanan terhadap Covid-19. Misal di TPS ada zona wajib protokol Covid-19, maka PPS, PPDP dan KPPS bias sekaligus menjadi agen sosialisasi protokol Covid-19 di masyarakat,” jelas Viryan (sumber.kpuri.go.id)

Semua Tahapan Pilkada Sukoharjo Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan Covid-19

KPUSKH-Sejumlah stakeholders antara lain parpol, OPD, OMS, Bawaslu hadir dalam acara Sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Rabu (24/6/2020) di Pendopo Kpu Sukoharjo Seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, tutur Ketua KPU, Nuril Huda saat memberikan pengantar. Lebih lanjut Divisi Sosdiklihparmas SDM, Suci Handayani menyampaikan tahapan pemilihan lanjutan di mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan pengaktifan badan adhock. Dalam paparannya ia menyampaikan 3 hal yaitu pertama dasar hukum dan latar belakang penyusunan rancangan PKPU, Kedua kegiatan dalam tahapan persiapan ( masa kerja badan adhock, pembentukan PPDP, pandaftaran pemantau pemilihan dan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih). Ketiga kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan(pemenuhan persyaratan dukungan bapaslon perseorangan; pendaftaran paslon; penetapan paslon; sengketa TUN; pelaksanaan kampanye; laporan dan audit dana kampanye; pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; penetapan paslon terpilih). Ketua DPRD Sukoharjo dari FPDIP, Wawan Pribadi mengusulkan adanya media komunikasi seperti WhatApp Group (WAG) antara penyelenggara( KPU, Bawaslu), parpol dan DPRD agar informasi seperti regulasi dapat dengan mudah di akses peserta Pilbup. Sementara Edi dari Forum LSM mengingatkan agar Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ke rumah warga. Media sosialisasi yang efektif seperti video pendek diusulkan Edi Supriyanto, pegiat Paguyuban Difabel Sehati. Ia berharap konten video akan memudahkan penyandang disabilitas tuna netra. Sementara itu anggota DPRD, Nur Jayanto mengusulkan saat kampanye debat publik/terbuka antar calon karena dibatasi pesertanya maka bisa disiarkan secara live sehingga memudahkan masyarakat untuk mengikutinya. Seluruh rangkaian acara sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 berjalan dengan lancar dan tertib(SH)

Populer

Belum ada data.