Pilbup Sukoharjo 2020

KPU Sukoharjo Launching Pilbup dan Peluncuran Maskot Jingle

KPUSKH-Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukoharjo  2020 digelar KPU Sukoharjo  pada hari ini, Selasa (10/12).  Pada kesempatan yang sama sekaligus meluncurkan  maskot dan jingle Pilbup Sukoharjo  2020. Maskot berupa Gamelan Demokrasi atau singkatan dari  Si GaSi sedangkan Jingle berjudul Sukoharjo Memilih.  Launching   dihadiri ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat sekaligus secara resmi meluncurkan mascot dan jingle Pilbup Sukoharjo 2020. Ada 21 kabupaten kota di Jawa Tengah yang mengelar Pilkada pada tahun 2020 nanti, sampai saat ini semua tahapan dalam Pilkada Serentak 2020  berjalan lancar, tutur Drajad panggilan Yulianto Sudrajad saat memberikan sambutan. “Melihat Pemilu 2019 berjalan lancar, saya nyakin Pilkada berjalan lancar karena masyarakat Jawa Tengah saya lihat sudah dewasa menerima perbedaan, “ lanjutnya. Mantan komisioner KPU Sukoharjo tersebut juga berharap partisipasi masyarakat meningkat dari Pemilihan sebelumnya . Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, mengatakan, waktu pelaksanaan Pilbup 2020 sudah semakin dekat. Tahapan juga telah berjalan salah satunya yakni agenda launching Maskot dan Jingle Pilbup 2020. Ia berharap pelaksanaan Pilbup 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman seperti halnya saat Pemilu 2019 sukses digelar. KPU Sukoharjo melaunching Maskot dan Jingle sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat tentang agenda penting pesta demokrasi yang digelar tahun depan. Pelaksanaan Pilbup 2020 sebagaimana pesta demokrasi menjadi sesuatu yang menyenangkan dan menggembirakan, oleh sebab itu kami berharap semua warga menyambutnay dengan riang gembira, tuturnya lagi. Terkait maskot ia menuturkan jika Si GaSi adalah julukan maskot Pilbup Sukoharjo 2020 singkatan dari  Gamelan Demokrasi. Pilihan maskot berbentuk gamelan sebagai salah satu kearifan lokal Sukoharjo dengan filosofi bahwa gamelan akan menghasilkan bunyi yang harmonis dan merdu, sehingga di harapkan maskot ini mampu menjadi sarana pemersatu harmonisasi antar masyarakat. Gamelan ini mewakili Kabupaten Sukoharjo yang salah satu julukannya sebagai kota gamelan yaitu tepatnya berad di Desa Wirun. Peluncuran Pilbup, maskot dan jingle  dihadiri oleh ketua DPRD, kabag pemerintahan yang mewakili Bupati yang berhalangan hadir, OPD, ormas se-Sukoharjo, perwakilan perempuan, OSIS, BEM dan KPU se-Soloraya, bertempat di pendopo KPU.(SH).

Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, KPU-Bawaslu Koordinasi Bareng

KPUSKH-Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  tahun 2020,  KPU Sukoharjo melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sukoharjo, Rabu(16/10) di kantor Bawaslu. Tahapan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menjadi topik diskusi,terutama dalam rangka mempersiapkan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan . Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Kota tahun 2020,  tahapan pencalonan  dimulai dengan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir. “Sesuai dengan UU No 10 tahun 2016  dan PKPU 3 tahun 2017, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT) lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% . Jika melihat DPT Pemilu 2019 sebesar 669.546, maka calon perseorangan  yang maju pada Pemilihan Bupati Sukoharjo harus di dukung   sekitar  50.216 jiwa yang dibuktikan dengan KTP-E, “ tutur Syakbani, komisioner KPU Sukoharjo divisi Tehnis. Lebih lanjut Bani, panggilan akrab Syakbani menyampaikan bahwa terkait dengan persyaratan surat pernyataan dukungan mengunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Yang berbeda dari surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan adalah surat pernyataan dibuat perorang tidak kolektif seperti Pilkada yang lalu, tambah Bani. Komisioner Bawaslu, Rahmad Basuki menyampaikan  usulan terkait dengan persyaratan calon perseorangan misalnya KTP dalam formulir model B.1-KWK apakah di tempel atau di lampirkan, karena dalam formulir ada kolom untuk menempelkan KTP pendukung tetapi persyaratan selain KTP-E bisa Surat Keterangan. “Untuk surat keterangan penganti sementara  yang belum memiliki  KTP apakah bisa atau tidak? Kalau melihat formulir ada kolom kecil untuk KTP, tetapi kalau surat keterangan gimana? Di tempel atau boleh dilampirkan?” katanya. Muladi juga mempertanyakan mekanisme varifikasi dukungan calon perseorangan apakah sensus atau sampling. Ia juga mengusulkan dalam pendataan nantinya ada kejelasan domisili pendukungan bukan hanya KTP saja, karena penting untuk keperluan verifikasi factual. “Saya khawatir jika nanti pas verifikasi ternyata yang didatangi tidak tinggal di alamat tersebut tetapi di luar kota. Dan ini sangat mungkin terjadi,” ujarnya. Bani menjelaskan bahwa sampai saat ini PKPU tentang pencalonan masih draf , sehingga ia belum bisa menjelaskan lebih detail tentang mekanisme verifikasi. “Saat ini KPU RI sedang membahas draf PKPU pencalonan , sehingga kami belum bisa menyampaikan tehnisnya seperti apa.  Kami baru bisa menyampaikan PKPU  3/2017, “tandasnya. KPU akan menyampaikan hasil diskusi dengan  Bawaslu kepada KPU Provinsi sehingga ada kejelasan dalam pencalonan perseorangan. “Dua hari kedepan, divisi Hukum diundang rakor oleh KPU Provinsi, apa yang kita diskusikan akan saya sampaikan,” ujar Ita Efiyati, komisioner KPU divisi Hukun dan Pengawasan. Koordinasi yang berjalan santai tersebut di hadiri oleh empat komisioner Bawaslu yaitu Muladi Wibowo, Ushwatun Khasanah, Eko Budiyanto, dan Rahmad Basuki. Sementara dari KPU ada 3 komisioner yakni Ita Efiyati, Syakbani dan Suci Handayani. (SH).

Menakar Komitmen Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2020

oleh: Suci Handayani* Tahun 2020 terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Pemilihan Serentak merupakan ruang demokrasi bagi masyarakat memilih sosok yang diyakini mampu mengemban amanah memimpin daerah. Pemilihan Serentak juga sebagai tolok ukur melihat tingkat partisipasi masyarakat, hubungan antara pemimpin dengan warganya dan yang paling penting memupuk harapan baru bagi publik mendapatkan pemimpin yang mampu mengantarkan daerahnya lebih baik lagi. Proses demokrasi sendiri memang memungkinkan terwujudnya perbaikan sosial, politik bahkan ekonomi suatu daerah, hal ini karena masyarakat terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya. Oleh karenanya suatu pemilihan kepala daerah menjadi momentum strategis bagi masyarakat disuatu daerah mewujudkan harapan mereka. Dari 270 daerah yang mengelar Pemilihan Serentak 2020, (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota) Provinsi Jawa Tengah mengikutsertakan 21 kabupaten/kota didalamnya, dan khusus Solo Raya terdapat 6 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan di 23 September, yakni Kabupaten Klaten, Sragen, Boyolali, Wonogiri,  Sukoharjo dan Kota Surakarta. Sementara Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2018 lalu. Tahapan Pemilihan 2020 dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum diselenggarakannya pemungutan suara. Sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.   Pentingnya Komitmen Calon Kepala Daerah Meskipun tahapan pencalonan  belum dimulai, sejumlah nama-nama bakal calon kepala daerah sudah mulai bermunculan di Solo Raya. Seperti yang dirilis Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta berdasarkan hasil survei Calon Wali Kota Solo periode 2020-2025 menyebut nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, pengusaha yang juga putra Presiden Joko Widodo.  Kemudian Wakil Walikota Surakarta saat ini ,Achmad Purnomo, juga  Ketua DPRD Surakarta Teguh Prakosa. Survei menyangkut tiga hal yaitu popularitas, akseptabilitas dan elektabilitas tokoh. Sementara itu, di Sukoharjo muncul nama-nama seperti Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani yang juga istri Bupati Wardoyo Wijaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa. Selain itu ada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo Wiwaha Aji Santosa, Direktur Utama PT Paloma Joko Santosa. Santer disebut juga nama Ketua DPRD Sukoharjo periode 2004-2009 Nur Jayanto, Wakil Bupati Sukoharjo saat ini Purwadi dan Anggota DPRD Sukoharjo Fraksi PDI Perjuangan Wawan Pribadi. Sebagian besar  nama-nama tersebut bukanlah nama yang asing bagi warga Sukoharjo karena sudah lama berkecimpung dalam bidang politik. Sementara di Klaten dan Sragen nama Bupati Klaten Sri Mulyani dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati diprediksi akan maju mencalonkan diri sebagai calon bupati Klaten dan Sragen pada Pemilihan 2020. Siapapun nama yang muncul, menjelang dimulainya tahapan Pemilihan 2020 penting untuk berkomitmen terlebih dahulu mewujudkan pemilihan damai, aman, lancar, tanpa isu SARA, anti hoaks dan anti politik uang. Hal ini penting karena berkaca dari Pemilu 2019 kendatipun secara nasional  berjalan dengan damai, aman dan lancar tetapi tidak bisa dipungkiri juga diwarnai dengan  masifnya isu SARA dan hoaks, terutama pada Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebagai bakal calon pemimpin hendaknya para pihak juga memberikan contoh pendidikan politik yang baik bagi warga. Berpolitik secara jujur, adil dan fair. Gelaran pesta demokrasi  lokal perlu dibuat senyaman mungkin, penuh dengan kegembiraan laiknya hajatan pesta yang sebenar-benarnya. Riak selama Pemilu 2019 hendaknya menjadi pembelajaran penting bagi para politisi untuk tidak terjadi lagi sehingga sedini mungkin sudah ada upaya pencegahannya. Bakal calon pemimpin daerah juga perlu menentukan visi dan misi yang jelas, terukur karena visi misi nantinya menjadikan salah satu indikator paling mudah bagi masyarakat untuk menilai arah daerahnya. Hal lain yang tidak kalah penting adalah sosialisasi dan pendidikan politik bagi warganya. Jangan sampai warga tidak mengenal  calon pemimpinnya, tidak paham visi misinya.  Sosialisasi dan pendidikan politik tidak hanya menjadi tugas penyelenggara tetapi juga parpol dan calon kepala daerah. Justru parpol dan calon kepala daerah yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat secara efektif mengelola warga masyarakatnya. Pendidikan politik diharapkan  mampu menumbuhkan kembali kesadaran terhadap pentingnya berpartisipasi mengunakan hak politiknya secara bijaksana dan bertanggungjawab. Sehingga dari proses ‘berpolitik sehat’ yang dilakukan calon kepala daerah akan membantu memudahkan pemilih menentukan pilihannya di 23 September 2020 mendatang. Semoga.** (sumber:kpu.goid)  (*Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM)

Populer

Belum ada data.