Berita Terkini

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Resmi Dibuka

Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, hari ini  Sabtu  20 November 2022 mulai membuka pendaftaran  anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) . Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari yakni sampai tanggal 29 November 2022. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan  Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Adapun persyaratan sebagai PPK  sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35  yakni  warga negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pendaftar bisa melakukan pendaftaran  secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam pendaftaran  anggota KPU dan badan adhoc Jadwal pembentukan PPK yakni pengumumam pendaftaran calon PPK tanggal 20 November sampai 24 November; penerimaaan  pendaftaran 20 sampai 29 November. Selanjutnya penelitian administrasi mulai 21  November sampai 1 Desember. Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2  sampai 4 Desember. Disusul seleksi tertulis tanggal 5-7 Desember. Kemudian pengumuman hasil seleksi 8-10 Desember, dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 2-10 Desember. Wawancara 11-13 Desember, lanjut pengumuman hasil seleksi tanggal 14-16 Desember dan penetapan anggota PPK tanggal 16 Desember serta pelantikan tanggal 4 Januari 2023. Jika pelamar mengalami kesulitan  dalam proses pendaftaran bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, alamat Jl. Diponegoro 41B Joho, Sukoharjo, kontak  (0271) 592761, 592619, 081804444898 (Anton Praptono), 085747706362 (Andhy Yunianto), 085647847666 (Satrio Febrianto P) di jam kerja. (sh)

Pemilu 2024, Apa Sih Wewenang PPK Itu

Sukoharjo, kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. PPK mempunyai wewenang: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dalam melaksanakan wewenang, PPK mempunyai kewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap; b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e.melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK (pasal 8 PKPU 8 Tahun 2022) a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap; b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;  g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;  h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;  i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan  suara dan  wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; m. melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan: a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan b. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara. (sh)        

Yuk Mengenal Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota , Pasal 7 ,  dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Tugas  dilaksanakan dengan: a. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih; c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;  f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan g. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (sh)

Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU , KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dibantu Badan Adhoc. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan  Suara, Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.(sh)

Berminat Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu 2024? Wajib Tahu Persyaratannya

Sukoharjo, kpu.go.id- Pada bulan November 2022 ini , KPU Sukoharjo akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  untuk Pemilu 2024. PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan . Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dengan komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). KPU Sukoharjo membentuk PPK dengan tahapan sebagai berikut: a.         mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b.         menerima pendaftaran calon anggota PPK; c.         melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d.         pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e.         melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; f.          pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g.         tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h.         melakukan wawancara calon anggota PPK; i.          pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j.          menetapkan calon anggota PPK.   Persyaratan PPK Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK , harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan, pasal 35. Persyaratam yang sama untuk PPS dan KPPS,   yakni  warga negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.   Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBA Pada Pemilu  sebelumnya, pendaftaran badan adhoc  dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Tentu saja pendaftar harus meluangkan waktu secara khusus untuk menyerahkan berkas pendaftaran.  Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini  akan dilakukan secara online direncanakan  menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).  Yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam administrasi  anggota KPU dan badan adhoc. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran lewat aplikasi SIAKBA  adalah Surat pendaftaran : format  pdf maximal  ukuran file 1 MB (ada di SIAKBA) Foto KTP : format jpg/ PNG maximal  ukuran 1 MB Pas foto : format   jpg/PNG maximal  ukuran 1 MB Daftar Riwayat Hidup :format pdf maximal  ukuran 1 MB( ada di SIAKBA) Surat Pernyataan : format pdf maximal  ukuran 1MB (ada di SIAKBA) Surat keterangan sehat : format pdf maximal  ukuran 1MB. Masyarakat Sukoharjo yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara dengan mendaftarkan diri sebagai badan adhoc. Dengan dukungan ini, diharapkan  gelaran Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, sukses.(sh)

KPU Se Jateng Lakukan Konsolidasi Kelembagaan

Sukoharjo, kpu.go.id – Tahapan Pemilu Serentak  2024 terus berjalan , ditengah tahapan yang semakin padat, KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang seluruh komisioner dan sekretaris se Jawa Tengah untuk menguatkan soliditas  dalam  kegiatan bertajuk "Konsolidasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024"  di Hotel Java Heritage - Banyumas (8-10/11). Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda,Anggota Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Suci Handayani dan Sekretaris Suhadi hadir dalam kegiatan tersebut.  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan. Dia menyampaikan konsolidasi ini adalah ajang konsolidasi dan penguatan kelembagaan internal songsong 2024. “Ditengah kepadatan tahapan penting bagi teman-teman untuk terus menguatkan soliditas kelembagaan , untuk saling menguatkan dan menyemangati,” tegasnya. Dikatakannya ada tiga tujuan utama konsolidasi, Pertama adalah konsolidasi niat. Niat harus terkonsolidasikan pada masing-masing individu di seluruh satuan kerja, sehingga akan menghasilkan output lembaga yang regulatif . Kedua, konsolidasi tim dengan kegiatan outboud. Kegiatan ini akan membentuk kekompakan masing-masing komisioner dan juga sekretariat. Dan ketiga, konsolidasi partisipatif, melalui kelas-kelas per divisi. Harapannya setelah  konsolidasi semua satuan kerja siap baik perkataan maupun tindakan, tegas Paulus lagi. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah seperti Henry, Taufiq, Putnawati bergantian memberikan pengarahn, juga Sekretaris Rudinal. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU RI.  Sementara diskusi kelas dengan dengan peserta masing-masing divisi mendiskusikan program kerja dan output terutama sampai akhir tahun 2022 ini. (sh)