Berita Terkini

KPU-PPK Diskusikan Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Sukoharjo,kpu.go.id- Untuk merumuskan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar rapat koordinasi  dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Sosdiklihparmas dan SDM , Senin (20/02/2023). Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani memimpin rapat koordinasi menyampaikan pentingnya strategi dalam sosialisasi disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat. Metode sosialisasi beragam antara lain melalui Forum warga (RT, RW, PKK, pengajian dll), komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mengunakan alat peraga sosialisasi, aktifitas massal, pemanfaatan budaya populer, pemanfaatan budaya lokal/tradisional, papan pengumuman, media sosial, media kreasi, dan/atau bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima    informasi Pemilu dengan baik. Sosialisasi  yang dilakukan muaranya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, seperti dikatakannya partisipasi penting karena kedaulatan ada di tangan rakyat, maka partisipasi pemilih menentukan pemimpin yang akan terpilih. “Partisipasi aktif pemilih menjadi penentu terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas, “ujar Suci lagi. Lebih lanjut ia mengatakan target partipasi pemilih pada Pemilu 2024 sebesar 79,5% naik 2% dari Pemilu 2019  yakni 77,5%. “Untuk Sukoharjo sendiri tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 sebesar 82,25% dan kita semua berharap dalam Pemilu 2024 bisa mencapai angka tersebut minimal melampaui target nasional.” Apakah target angka partisipasi pemilih penting? Ya, sebagai ukuran kuantitatif diperlukan bagi penyelenggara untuk mengevaluasi kinerjanya, karena tugas sosialisasi tidak bersifat jangka pendek. Akan tetapi, sosialisasi merupakan tugas yang berkelanjutan untuk menjadikan Pemilih Berdaulat Juga sebagai basis data untuk menentukan strategi pendidikan pemilih yang tepat, agar terwujud tidak hanya Pemilu prosedural tetapi juga Pemilu substansial, ujar Suci lagi. Lebih lanjut dikatakannya jika peningkatan kualitas partisipasi pemilih juga menjadi target penting dalam kesuksesan  pemilu mendatang. Kita punya tugas untuk meningkatkan kwalitas pemilih, mereka mengunakan hak pilihnya berdasarkan kesadaran ikut menentukan masa depan bangsa melalui pemimpinnya, wakil rakyatnya, tutupnya. Rapat koordinasi  yang dipandu Kasubbag Teknis dan Hupmas Budi Soelistyo diwarnai dengan diskusi yang menarik. (sh)

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat Pembina Apel Kesiapan Pantarlih Sukoharjo

Sukoharjo, kpu.go.id-  KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar apel kesiapan pantarlih dalam melakukan  pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024. Apel dilakukan serentak di 167 desa/kelurahan pada hari Minggu (12/02/2023) bertempat di desa/kelurahan se Kabupaten Sukoharjo. Khusus 14 kelurahan di Kecamatan Sukoharjo, apel dilakukan bersama-sama  bertempat di Kecamatan Sukoharjo dengan dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI  Yulianto Sudrajat . Dalam arahannya, Drajat mengatakan  petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang baru dilantik pada Minggu (12/2/2023)  langsung bekerja dan ia nyakin bisa  melakukan tugasnya dengan baik. “Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.” Oleh karena itu perlu ketelitian dan kecermatan dalam melakukan coklit sehingga data pemilih di Kabupaten Sukoharjo valid dan akurat, tambahnya. Apel siaga di pimpin oleh Ketua PPK Sukoharjo Joko Widoseno berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan khidmat diikuti 267 Pantarlih dari 14 desa. Turut hadir dalam apel, ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Anggota Syakbani Eko Raharjo dan Ita Efiyati serta anggota Bawaslu Sukoharjo Rohmat. Selanjutnya, pasca apel siaga, petugas Pantarlih mendatangi rumah Yulianto Sudrajat untuk melakukan coklit. Tercatat Yulianto, istri, dan 2 anak  secara resmi tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. (sh)

2.533 Pantarlih Siap Lakukan Coklit Pasca Dilantik

Sukoharjo,kpu.go.id -  2.533 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kabupaten Sukoharjo resmi dilantik pada Minggu (12/02/2023) bertempat di desa/kelurahan masing-masing. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni  kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Pantarlih dilantik langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) disaksikan Kepala Desa/Lurah dan jajarannya, rohaniawan, panitia pengawas desa/kelurahan setempat. Pasca pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilanjutkan dengan apel kesiapan Pantarlih, serta bimbingan teknis (Bimtek).  Siangnya diteruskan dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dengan mendatangi langsung pemilih ke rumah. “Usai pelantikan hari ini mereka langsung bertugas  melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024. Pantarlih wajib mendatangi rumah pemilih untuk melakukan tugas memastikan data valid.” Ujar Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda. Coklit yang dilaksanakan Pantarlih dimulai 12 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret 2023 mendatang.  Pantarlih akan mendata pemilih dengan membawa  data pemilih Pemilu 2024 baik dalam bentuk digital online dan manual cetak kertas.Data pemilih Pemilu 2024 tersebut nantinya dijadikan dasar bagi para Pantarlih untuk melakukan Coklit. Usai melakukan pencocokan data pemilih, Pantarlih akan menempelkan stiker tanda kalau sudah dilakukan coklit terhadap penghuni rumah tersebut.(sh)  

Sekretariat PPK Terima SK Penetapan serta Lakukan Penandatangan Pakta Integritas

Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar Penyerahan Keputusan Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK Kabupaten Sukoharjo untuk pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin (6/2/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Acara dibuka oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Suci Handayani,menyampaikan tentang tugas dan kewajiban secretariat PPK dalam memfasilitasi PPK selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas-tugas sekrtariat antara lain memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama  lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK;memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ Sekretariat PPK berkewajiban untuk  membantu urusan tata usaha PPK; membantu persiapan dan fasilitasi rapat; membantu         administrasi        pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.” Ujarnya. Suci juga menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan secretariat PPK beberapa hari sejak PPK dilantik, meskipun SK dari Bupati belum turun tetapi secretariat sudah memfasilitasi dan banyak membantu. Acara dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan oleh Sekretraris KPU Sukoharjo, Suhadi dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretaris PPK Sekabupaten Sukoharjo. Setelah itu dilanjutkan pengarahan umum oleh Sekretaris KPU Sukoharjo dan Anggota KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh mengenai persiapan PPK untuk melakukan restrukturisasi TPS. Acara diikuti sekretaris dan staf sekretariatan PPK serta ketua PPK sekabupaten Sukoharjo. (sh)

KPU Sukoharjo Gelar Rakord Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus

Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo mulai melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus /Tempat Pemungutan Suara khusus, mempersiapkan lokasi khusus  untuk  memberikan kemudahan  pemilih tertentu menggunakan hak suaranya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Peilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Brother Solo Baru, Jumat (03/02/2023). Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk melayani pemilih yang domisili nya diluar dari Kabupaten Sukoharjo agar lebih mudah mengunakan hak pilihnya   pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani membuka acara sekaligus menyampaikan arahan bahwa pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022. KPU Sukoharjo berupaya melayani pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya di hari H salah satunya dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus. Pertimbangannya antara lain  karena adanya Pemilih di hari H tidak berada di alamat  sesuai dengan  KTP el , Pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih. Untuk itu KPU melakukan prakarsa dengan menyediakan layanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Adapun kategori lokasi khusus antara lain Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, Panti sosial atau panti rehabilitasi, Relokasi bencana, Daerah Konflik. Lokasi lainnya dengan kriteria: Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el ; Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Narasumber rakord ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto. Nuril Huda memaparkan tentang kategori lokasi khusus. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus.  Kemudian  persiapan dalam penyiapan TPS di lokasi khusus. Yakni  KPU Kabupaten Sukoharjo  melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tentang kebutuhan pemutakhiran data Pemilih di wilayah tersebut.  Permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus kepada KPU melalui KPU Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan pemutakhiran di wilayah tersebut. Semoga dengan adanya TPS khusus dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut, ujar Nuril. Beberapa peserta rakord memberikan masukan untuk memaximalkan pelayanan pemilih  bisa mengunakan hak pilihnya di TPS khusus. Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Choirul Sholeh memandu rapat koordinasi yang dihadiri tamu undangan dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726, Dinkes, Disperindag, Kemenag, Disdukcapil, Dinsos, RSUD Ir Soekarno, RS Muhammadiyah Sukoharjo, Klinik Dokter Guntur , Puskesmas, Sekolah SMA Cendikia, Panti Rehabilitasi Nurul Huda. Juga UNS, UIN, UNIVET, PT Sritex, MTA, NU, LDII, Muhammadiyah, 12 Pondok Pesantren. Rakord juga diikuti oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih.(sh)  

KPU Sukoharjo Membuka Pendaftaran Pantarlih, Ini Persyaratannya

Sukoharjo, kpu,go.id - Dalam    rangka    pembentukan    Calon    Petugas    Pemutakhiran    Data    Pemilih (Pantarlih)       untuk        Pemilihan        Umum Tahun 2024,         Komisi        Pemilihan       Umum Kabupaten Sukoharjo   mulai tanggal 26 Januari 2023   mengundang  Warga         Negara             Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum. Pendaftaran ditutup tanggal 31 Januari 2023. Adapun  persyaratan sebagai berikut: a.            Warga Negara Indonesia; b.            berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.             tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d.            berdomisili dalam wilayah kerja; e.            mampu secara jasmani dan rohani; dan f.             berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.            Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; b.            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c.             Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; d.            Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan; e.            Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; f.             Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; g.            Pas Foto Berwarna 4x6. h.            surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan i.              surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa tempat tinggal masing-masing pendaftar Pantarlih. (sh)