Berita Terkini

Yuk Mengenal Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota , Pasal 7 ,  dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Tugas  dilaksanakan dengan: a. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih; c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;  f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan g. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (sh)

Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU , KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dibantu Badan Adhoc. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan  Suara, Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.(sh)

Berminat Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu 2024? Wajib Tahu Persyaratannya

Sukoharjo, kpu.go.id- Pada bulan November 2022 ini , KPU Sukoharjo akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  untuk Pemilu 2024. PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan . Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dengan komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). KPU Sukoharjo membentuk PPK dengan tahapan sebagai berikut: a.         mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b.         menerima pendaftaran calon anggota PPK; c.         melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d.         pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e.         melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; f.          pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g.         tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h.         melakukan wawancara calon anggota PPK; i.          pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j.          menetapkan calon anggota PPK.   Persyaratan PPK Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK , harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan, pasal 35. Persyaratam yang sama untuk PPS dan KPPS,   yakni  warga negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.   Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBA Pada Pemilu  sebelumnya, pendaftaran badan adhoc  dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Tentu saja pendaftar harus meluangkan waktu secara khusus untuk menyerahkan berkas pendaftaran.  Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini  akan dilakukan secara online direncanakan  menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).  Yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam administrasi  anggota KPU dan badan adhoc. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran lewat aplikasi SIAKBA  adalah Surat pendaftaran : format  pdf maximal  ukuran file 1 MB (ada di SIAKBA) Foto KTP : format jpg/ PNG maximal  ukuran 1 MB Pas foto : format   jpg/PNG maximal  ukuran 1 MB Daftar Riwayat Hidup :format pdf maximal  ukuran 1 MB( ada di SIAKBA) Surat Pernyataan : format pdf maximal  ukuran 1MB (ada di SIAKBA) Surat keterangan sehat : format pdf maximal  ukuran 1MB. Masyarakat Sukoharjo yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara dengan mendaftarkan diri sebagai badan adhoc. Dengan dukungan ini, diharapkan  gelaran Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, sukses.(sh)

KPU Se Jateng Lakukan Konsolidasi Kelembagaan

Sukoharjo, kpu.go.id – Tahapan Pemilu Serentak  2024 terus berjalan , ditengah tahapan yang semakin padat, KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang seluruh komisioner dan sekretaris se Jawa Tengah untuk menguatkan soliditas  dalam  kegiatan bertajuk "Konsolidasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024"  di Hotel Java Heritage - Banyumas (8-10/11). Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda,Anggota Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Suci Handayani dan Sekretaris Suhadi hadir dalam kegiatan tersebut.  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan. Dia menyampaikan konsolidasi ini adalah ajang konsolidasi dan penguatan kelembagaan internal songsong 2024. “Ditengah kepadatan tahapan penting bagi teman-teman untuk terus menguatkan soliditas kelembagaan , untuk saling menguatkan dan menyemangati,” tegasnya. Dikatakannya ada tiga tujuan utama konsolidasi, Pertama adalah konsolidasi niat. Niat harus terkonsolidasikan pada masing-masing individu di seluruh satuan kerja, sehingga akan menghasilkan output lembaga yang regulatif . Kedua, konsolidasi tim dengan kegiatan outboud. Kegiatan ini akan membentuk kekompakan masing-masing komisioner dan juga sekretariat. Dan ketiga, konsolidasi partisipatif, melalui kelas-kelas per divisi. Harapannya setelah  konsolidasi semua satuan kerja siap baik perkataan maupun tindakan, tegas Paulus lagi. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah seperti Henry, Taufiq, Putnawati bergantian memberikan pengarahn, juga Sekretaris Rudinal. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU RI.  Sementara diskusi kelas dengan dengan peserta masing-masing divisi mendiskusikan program kerja dan output terutama sampai akhir tahun 2022 ini. (sh)  

Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Mengunakan Aplikasi SIAKBA

Sukoharjo,kpu.go.id - KPU Sukoharjo dalam waktu yang tidak lama lagi akan membuka pendaftaran  badan Adhoc yakni  untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran mengunakan aplikasi SIAKBA. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Panitia Pemilihan Kecamatan  adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Sementara  Panitia Pemungutan Suara  adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc  dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini  akan dilakukan secara online direncanakan  menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).  Yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam administrasi  anggota KPU dan badan adhoc. "Berbeda dari sebelumnya, untuk pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online mengunakan aplikasi SIAKBA, "ujar Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani. SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS  dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas, jelasnya. Pemanfaatan teknologi informasi  melalui SIAKBA ini  menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan  lebih  memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten. Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut: Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan  nama, email, NIK, password; Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email; Ketiga,Silahkan masuk/Login  ke SIAKBA ; Keempat, Mengisi data diri; Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen; Keenam, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :  apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email. Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir; Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus; Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis; Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara; Kesepuluh,Cek hasi seleksi.Pelamar mengecek hasil seleksi.  Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan ,KPU Sukoharjo menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut, jelas Suci.(sh)

Ketua PCNU Sukoharjo: Pemilu Menjadi Cara Menentukan Pemimpin Yang Baik

Sukoharjo,kpu.go.id-  Jagongan Demokrasi  episode 43  memperbincangkan tentang ‘NU Siap Mensukseskan Pemilu 2024’  dengan tamu  Ketua Tandfidziah PCNU Kabupaten Sukoharjo H . Khomsun Nur Arif, S.Ag dengan host Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi  Sosdiklih Parmas dan SDM Suci Handayani. Tentang persiapan Pemilu 2024 saat ini, Khomsun melihat, pertama, Pemilu  diselenggarakan oleh penyelenggara yang sangat berpengalaman  baik KPU RI, KPU Provinsi sampai KPU  kabupaten/kota artinya kemampuan menyelenggarakan pemilu akan lebih baik dari pemilu sebelumnya.  Dua, dari sisi masyarakat  memiliki tingkat  kedewasaan lebih baik sehingga akan membantu KPU , dan  masyarakat  sudah bersiap apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Ia juga melihat persiapan KPU Sukoharjo  sudah bagus. KPU Sukoharjo aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat  terutama kepada NU, kami mendapatkan undangan sosialisasi dan koordinasi beberapa kali, ini tentu mengembirakan bagi kami, tambahnya.  “KPU Sukoharjo sudah siap dalam menyelengarakan Pemilu 2024.” Terkait tantangan dalam Pemilu 2024, Pertama, tingkat partisipasi pemilih Sukoharjo pada Pemilu 2019 sangat tinggi mencapai rekor 82%, tentu tantangannya untuk mempertahankan karena dinamika politik di Indonesia naik turun artinya trend partisipasi bisa  tinggi, demikian juga saat perlakuan politik tidak baik maka trend tidak tinggi. Maka itu yang harus dilakukan KPU memberikan edukasi,  justru dengan pemilu  menjadi cara menentukan pemimpin yang baik. Kedua, Jumlah pemilih generasi muda akan mendominasi maka menciptakan program yang sekiranya bisa menarik anak muda untuk care terhadap persoalan politik bangsa,  anak muda bergembira menyambut pemilu. Sehingga penting ada suasan Pemilu yang mengembirakan sehingga anak muda akan antusias. Tantangan utama itu, yang lain pemain politik begitu-begitu  saja tidak menjadi masalah. Tentang politik identitas dan polarisasi pada  Pemilu 2019,  Kalau dilihat pada Pilkada 2020 itu di permukaan saja. Kita perlu bicara dengan pegiat media sosial untuk tidak  memframing sesuatu hal . Perlu edukasi politik kepada mereka agar tetap tenang, tegasnya. Terkait peran yang diambil NU untuk mendukung kesuksesan Pemilu,  ia menuturkan jika NU dan bangsa ini bagaikan sekeping mata uang artinya NU tidak bisa dipisahkan dari bangsa ini, menjaga bangsa ini tetap ada, utuh, menjaga kegiatan peribadatan masyarakat  berjalan dengan baik. Menjadi nilai yang ditanamkan  kepada  warga NU bahwa apapaun program dari negara/pemerintah  kita sukseskan. Saya nyakin paling tinggi partisipasinya dari jamaah NU. “Mengingat jumlah anggota kami  ada 90 ribu ketika saya minta bersama-sama tetap tenang menjaga keamanan insyaallah akan memberikan kontribusi kondusivitas kabupaten Sukoharjo.” NU juga akan mendukung untuk menjadi penyelenggara Pemilu . Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo tahun 2003-2008 ini  berpesan,” Ada satu hal yang kami pegang saat menjadi komisioner KPU, melakukan hal terbaik dalam bekerja , berikan yang terbaik kepada masyarakat saat memberikan informasi, pelayanan baik kepada peserta pemilu baik parpol /perseorangan, mmemberikan pelayanan baik dan setara, “ujarnya. Setiap Pemilu KPU menjadi pusat sorotan masyarakat maka saya pesen ojo kesusu sugih , karena kita dipercaya memegang anggaran besar dari negara. Mudah-mudahan  semua selalu dalam lindungan Allah SWT, tambah dia. Kepada masyarakat Sukoharjo, Khomsun berpesan , “Monggo kita sambut Pemilu 2024 dengan rasa gembira, bahwa di 2024 kita akan berihtiyar mendaparkan pemimpin yang terbaik.” Kita diajarkan guru-guru kita bahwa yang terpenting dalam hidup kita adalah akhlak , ketika kita memilih pemimpin wakil kita yang kita utamakan adalah akhlak. Ketika mereka beraklakulkharimah kita akan memilih mereka. Dengan akhlak inilah akan memberikan jalan kemudahan bagi kita. Semoga pelaksanaan  Pemilu  2024 berjalan dengan baik dalam lindungan Allah SWT, tutupnya. Jagongan Demokrasi tayang Selasa (30/08/22) jam 10.00 WIB melalui Youtube & Facebook KPU Sukoharjo serta Radio TOP 101.9 FM.(sh)