Berita Terkini

PDIP Datangi KPU Sukoharjo, Usung 45 Bacaleg

Sukoharjo,kpu.go.id- Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Sukoharjo  mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Pengajuan  45 Bacaleg dipimpin  oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sukoharjo, Nurjayanto di sertai Bendahara Wawan Pribadi dan pengurus lainnya. Rombongan PDIP diterima langsung  oleh Ketua KPU Nuril Huda, Anggota Syakbani Eko Raharjo, Suci Handayani, Ita Efiyati dan Cecep Choirul Sholeh bersama Sekretaris Suhadi , didampingi Kasubbag  Teknis Humpas Boedi Sulistyo dan petugas tim pemeriksa. Serta disaksikan oleh Bawaslu Sukoharjo yakni Ketua Bambang Muryanto dan Anggota Muladi dan Eko Budiyanto. Setelah Nuril membuka acara dan membacakan tata tertib pengajuan bacalon, dilanjutkan dengan Nurjayanto menyampaikan maksud dan tujuan serta penyampaian berkas pendaftaran. Nurjayanto menuturkan jika partainya mengusulkan 100% bacalon atau  45 orang bacalon  yang tersebar dalam 5 daerah pemilihan. “Kami menyampaikan 100% kuota yakni 45 bacaleg untuk 5 dapil dengan calon perempuan melebihi 30% perempuan,”ucapnya. Tim Pemeriksa  yang dipimpin oleh Kasubbag Tehnis dan Humpas Boedi Sulistyo setelah menerima dokumen yang diserahkan Nurjayanto  segera menindaklanjuti dengan memeriksa semua kelengkapan dokumen baik hardcopy maupun Silon dan  dokumen pengajuan  tersebut.  Kelengkapan yang dicek meliptu surat pengajuan mengunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen pesetujuan pengajuan Bakal Calon. Sekitar 45 menit, Tim Pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Nuril Huda  dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil pemeriksaan pengajuan persyaratan tersebut dinyatakan diterima. “Setelah dilakukan pemeriksaan maka pengajuan persyaratan bacalon dari PDIP sore hari ini dinyatakan diterima.” Kata Nuril. Selanjutnya Nuril  dan Anggota menandatangani Berita Acara penerimaan dan menyerahkan kepada Nurjayanto. (sh)

Partai NasDem Ajukan Persyaratan Bacalon Anggota DPRD

Sukoharjo, kpu.go.id-    KPU Kabupaten Sukoharjo menerima pengajuan  persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari salah satu partai politik peserta Pemilu  2024 yakni  Partai  Nasional Demokrat (NasDem),  Kamis (11/5/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Kedatangan parpol dengan nomor urut 5 ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda beserta Anggota Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati, Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh, serta Sekretaris Suhadi dan jajaran kesekretariatan. Turut hadir ketua dan anggota Bawaslu Sukoharjo. Ketua DPD Partai Nasdem  Sukoharjo, Purwanto didampingi Sekretaris Khoirul Ahmad disertai pengurus dan bakal calon anggota DPRD menyampaikan dokumen pendaftaran. Purwanto mengatakan bahwa dari 45 bacaleg hanya ada 1 yang incumbent dan selebihnya bacaleg baru semua.  Dokumen pandaftaran diterima  Nuril Huda dan dilakukan pemeriksaan berkas  oleh tim pemeriksa. Setelah tim pemeriksa meneliti kelengkapan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon  dan mencocokan dengan unggahan Silon , maka pengajuan persyaratan bakal calon tersebut dinyatakan diterima. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pencocokan Silon maka kami nyatakan diterima,” ucap Nuril membaca Berita Acara. Partai Nasdem adalah partai yang pertamakali hadir di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo untuk pengajuan persyaratan 45  bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo  untuk Pemilu 2024.(sh)

Guna Memperlancar Persyaratan Administrasi Bacaleg, KPU Sukoharjo Audiensi dengan PN Sukoharjo

Sukoharjo, kpu.go.id- Salah satu persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD  (PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 huruf g ) yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, danbukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang. Untuk memperlancar  pengurusan  persyaratan administrasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang diterima oleh wakil PN R. Agung Ariwibowo, S.H.,M.H beserta jajarannya, Selasa (2/5/2023 ) di Ruang Wakil Ketua PN Sukoharjo. Audiensi ini merupakan kelanjutan koordinasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo  dalam rapat koordinasi dengan instansi terakit  yang dilakukan beberapa waktu lalu. Audiensi dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan maximal  kepada  partai politik sehubungan adanya kesulitan petugas parpol  mengurus surat keterangan melalui aplikasi ERATERANG. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi salah satunya PN Sukoharjo yang diwakili salah satu staf. Tetapi masih ada kesulitan dari petugas parpol dalam mengurus surat keterangan dari PN,” ucap Syakbani. Lebih lanjut Syakbani berharap pengurusan surat keterangan dari PN bisa dilakukan oleh petugas Parpol (LO) dan jika ada kendala aplikasi bisa mengurus secara manual. Agung Wibowo menuturkan jika pengurusan surat keterangan melalui aplikasi  ERATERANG yakni layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC). Diharapkan semua bacaleg melakukan pengurusan lewat ERATERANG. “Secara nasional pengurusan surat keterangan melalui aplikasi ERATERANG, sehingga bisa terpantau secara nasional. “ tutur Agung. Jika ada kendala karena beberapa hari lalu ada kendala server. Ia menyarankan petugas Parpol bisa mengakses aplikasi di luar jam sibuk. Terkait dengan petugas parpol yang mewakili mengurus pengajuan surat keterangan ia tidak keberatan tetapi tetap saja harus ada  data masing-masing bacaleg . Secara personal semua data baceleg harus lengkap, untuk memasukkan data ke aplikasi bisa diwakili petugas dari parpol, lanjutnya. Pada kesempatan itu disepakati KPU Kabupaten Sukoharjo akan mengundang perwakilan PN Sukoharjo untuk  memberikan pengarahan secara langsung kepada perwakilan petugas parpol sehingga diharapkan akan memudahkan bacaleg mengurus surat keterangan yang dibutuhkan. (sh)  

KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran Pangajuan Bakal Calon Legislatif Tanggal 1 -14 Mei 2023

Sukoharjo, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Senin (1/5/2023)  resmi membuka  pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo  pada Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda  menuturkan dasar   pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sukoharjo berlangsung selama 14 hari  yaitu tanggal  1-14 Mei 2023. Pembukaan dimulai  Senin (1/5/ 2023) pukul 08.00 WIB  hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari. Khusus tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 di Pendopo KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. “Kami menerima pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei, dengan jam kerja pukul 08.00 – 16.00 dan khusus hari terakir sampai jam 23.59.” ujarnya. Sebelum membuka pendaftaran secara resmi, Nuril Huda  memberikan arahan kepada jajaran internal KPU, bahwa dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas mesti bekerja dengan baik dan prosedural. Pelayanan sebaik-baiknya agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara. Bakal Calon  dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon; dan administrasi Bakal Calon. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon (sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023) a. disusun dalam daftar Bakal Calon; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil; c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan. Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.   Ia juga menuturkan Partai Politik yang  akan mengajukan pendaftaran untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi . Pada hari pertama ini  belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi atas kehadiran dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, tutup Nuril. (sh)

Jelang Pendaftaran, KPU Sukoharjo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bacaleg

Sukoharjo, kpu.go.id- Awal bulan depan , tahapan Pemilu 2024 memasuki  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan  Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Selasa (18/04/2023) di H Brother Solo Baru , Grogol, Sukoharjo. KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang Pimpinan Partai Politik di Sukoharjo, Ketua dan Kepala Dinas, Instansi, Badan, Kantor dan Organisasi profesi serta Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada kesempatan ini. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo dalam sambutannya menyampaikan hal-hal yang diperlukan dalam pengajuan bakal calon. Pengajuan bakal calon tentu melibatkan stakeholders yang ada. Beberapa dokumen dalam pengajuan bakal calon ini mesti diperoleh dari stakeholders terkait. “Sosialisasi sekaligus rakord ini   dilakukan sebagai persiapan mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif nanti tanggal  24 – 30 April 2023, dan dilanjutkan  masa pendaftaran bacaleg pada 1 – 14 Mei 2023.” Tutur Nuril. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan instansi  dalam melayani pengurusan dokumen syarat bakal calon. Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan bahwa selain dokumen fisik, bakal calon juga mungunggah dokumen syarat pengajuan ke dalam Silon dan bentuk file. Tahapan proses ini dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. KPU akan memberikan akses Silon kepada admin Silon partai politik. Pengumuman terkait  pengajuan bakal calon akan ditayang KPU Kabupaten Sukoharjo melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Sukoharjo. Dalam kegiatan ini, instansi yang hadir menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan khusus bagi bakal calon dalam mencari persyaratan pencalonan anggota DPRD.(sh)  

DPS Pemilu 2024 Sudah Diumumkan, Masukan Tanggapan Masyarakat dan Parpol Ditunggu

Sukoharjo, kpu.go.id - Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipastif, akuntabel , perlindungan data diri dan aksesibel. Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sukoharjo meminta masyarakat dan partai politik (parpol)  turut berperan  aktif dalam mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024  yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini 12 April 2023.  DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dengan dibantu PPK, PPS dan Pantarlih. “Mulai  hari ini tanggal 12 April 2023 DPS sudah diumumkan di 167 desa/kelurahan, diharapkan masyarakat bisa mencermati dan barangkali ada saran perbaikan ditunggu.” Ujar Ketua KPU Nuril Huda. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan warga yang berhak memilih masuk DPS sehingga saat hari H pencoblosan bisa mengunakan hak pilihnya. Pencermatan untuk memastikan apakah nama mereka atau kerabat sudah terdaftar atau belum di DPS.   Juga jika ada data warga masyarakat sekitarnya yang memenuhi persyaratan untuk memilih  dalam Pemilu 2024 namun namanya belum masuk DPS. Hal ini penting  karena KPU Sukoharjo memastikan semua masyarakat yang berhak memilih masuk DPS.  Harapannya nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar akurat, tidak ada lagi data ganda, dll. Tentu kami berharap DPT benar-benar akurat, tidak ada lagi data ganda, anomaly, katanya lagi. Peran aktif dari parpol untuk memeriksa DPS  juga diharapkan  sehingga nanti menjelang pemungutan suara tidak mempermasalahkan DPT. Pengurus Parpol diberikan salinan lunak (softcopy) DPS agar digunakan untuk melakukan pencermatan. “Parpol agar berperan aktif melakukan pencermatan DPS , memastikan konstituennya sudah terdaftar sehingga pada saatnya nanti tidak complain kepada KPU.” Ia menambahkan, pada saat  pengumuman DPS  (mulai 12 April)  PPS akan melakukan uji publik,  kemudian masukan dan tanggapan  masyarakat ditunggu sampai 2 Mei 2023. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  tingkat Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 sebanyak 681.558 pemilih terdiri dari 336.639 laki-laki dan 344.919 perempuan yang tersebar di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 167 desa/kelurahan. Penetapan DPS berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang berlangsung di di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (5/4/2023).(sh)