Berita Terkini

Lebih Dari Seribu Calon PPS Pemilu 2024 Ikuti Seleksi tertulis

Sukoharjo,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, melaksanakan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dikuti 1.188  orang , Selasa (10/1/23) di 12 lokasi Kecamatan. Yakni Gedung  BPLKMD Kecamatan Weru, aula Kecamatan Bulu, aula Kecamatan Tawangsari, gedung Balai Desa Nguter, pendopo Kecamatan Bendosari, aula Kecamatan Sukoharjo, pendopo Kecamatan Baki, Gedung  Graha Sejahtera Cemani Grogol, pendopo Kecamatan Gatak , aula Kelurahan Ngadirejo Kartasura, Gedung Pertemuan Desa Cangkol  Mojolaban,  dan pendopo kecamatan Polokarto. Jumlah calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi ada 1.342 orang dan berhak mengikuti seleksi tertulis  yang digelar hari ini. Tetapi yang hadir 1.188 orang. Pendaftaran  PPS mulai dibuka sejak 18 Desember 2022 sampai 30 Desember 2022 dan ada  42 desa/kelurahan yang pendaftar kurang dari 6 orang sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 31 Desember 2022   sampai  tanggal 2 Januari 2023.    Jumlah pendaftar calon PPS ada 2.019 yakni pendaftar melalui pendaftaran online/aplikasi Siakba ada 2008 dan secara mandiri ada 11 orang.  Dari 2.019 orang tersebut terdapat 1.459 pendaftar yang melengkapi berkas dan dilakukan proses penelitian administrasi. Hingga terdapat 1.342 orang Memenuhi Syarat (MS), dan 117 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengumuman seleksi tertulis dilakukan pada tanggal 15-17 Januari, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS sejak 6 Januari sampai 17 Januari 2023 . Selanjutnya calon PPS yang lolos seleksi tertulis akan melanjutkan seleksi wawancara pada tanggal 18-20 Januari 2023. Hingga nantinya akan ditetapkan 3 orang anggota PPS tiap desa/kelurahan. Pelantikan PPS pada 24 Januari 2023 , dengan masa kerja mulai 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024. KPU Sukoharjo membutuhkan 501 PPS yakni dalam 1 desa/kelurahan butuh 3 orang anggota. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan  Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).(sh)  

1.342 Calon Anggota PPS Lolos Penelitian Administrasi , Bersiap Ikuti Seleksi Tertulis

Sukoharjo, kpu.go.id – Terdapat 1.342 orang  peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) lulus seleksi administrasi, selanjutnya  calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi  tersebut  berhak mengikuti seleksi tertulis  yang digelar hari Selasa (10/01/23). Pendaftaran  PPS sendiri  mulai dibuka sejak 18 Desember 2022 sampai 30 Desember 2022 dan ada  42 desa/kelurahan yang pendaftar kurang dari 6 orang sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 31 Desember 2022   sampai  tanggal 2 Januari 2023.   Jumlah pendaftar calon PPS ada 2.019 yakni pendaftar melalui pendaftaran online/aplikasi Siakba ada 2008 dan secara mandiri ada 11 orang.  Dari 2.019 orang tersebut terdapat 1.459 pendaftar yang melengkapi berkas dan dilakukan proses penelitian administrasi. Hingga terdapat 1.342 orang Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi tertulis, ujar Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani. Seleksi tertulis akan dilaksanakan di 12 titik lokasi yakni di 12 kecamatan , hal itu untuk lebih memudahkan calon peserta datang ke tempat seleksi. “Ya, tempat seleksi tertulis memang di 12 kecamatan sehingga peserta lebih mudah mengakses tempat,” katanya. Tempat seleksi tertulis yakni Gedung  BPLKMD Kecamatan Weru, aula Kecamatan Bulu, aula Kecamatan Tawangsari, gedung Balai Desa Nguter, pendopo Kecamatan Bendosari, aula Kecamatan Sukoharjo, pendopo Kecamatan Baki, Gedung  Graha Sejahtera Cemani Grogol, pendopo Kecamatan Gatak , aula Kelurahan Ngadirejo Kartasura, Gedung Pertemuan Desa Cangkol  Mojolaban,  dan pendopo kecamatan Polokarto. "Peserta membawa alas tulis dan alat tulis serta  membawa bukti pendaftaran dan tanda terima berkas,mengunakan baju bebas rapi sopan ,” jelas Suci. Setelah tahapan seleksi tes tertulis para peserta yang dinyatakan  lulus akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara tanggal 18-20 Januari. Seleksi wawancara   merupakan  tahapan terakir seleksi calon anggota PPS. (sh)  

PPK Pemilu 2024 di Sukoharjo Resmi diambil Sumpah Janji

Sukoharjo, kpu.go.id-  Selepas penetapan  60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  , KPU Kabupaten Sukoharjo melantik 60 PPK  untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Tosan Solobaru, Grogol, Sukoharjo, Rabu (4/01/2023). Pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota PPK dilakukan berbarengan dengan pelantikan anggota PP seluruh Indonesia. Ketua KPU  Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, secara langsung mengambil sumpah janji  dan melantik anggota PPK dengan saksi Anggota KPU Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh. Dalam sambutannya Nuril mengingatkan  tugas dan kewajiban anggota PPK untuk membantu tugas-tugas KPU Sukoharjo dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.  Ia juga berpesan agar PPK  segera melaksanakan rapat pleno untuk melengkapi komposisi di PPK. Mulai dari pemilihan ketua hingga divisi juga berkoordinasi dengan camat untuk pembentukan sekretariatan PPK untuk memperlancar tugas-tugas PPK. “Pada prinsipnya PPK dibentuk untuk membantu KPU menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. Untuk itu disegerakan rapat pleno untuk memilih ketua dan anggota divisi sehingga pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bisa dipersiapkan sejak dini.”ungkapnya. Ada yang perlu kita garis bawahi terkait  tugas-tugas PPK tersebut diantaranya adalah  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. Disamping itu tentunya  mempunyai tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundangan. Mengingat penting dan mendesaknya pembentuan secretariat PPK, maka saya minta kepada Anggota PPK hal-hal sebagai berikut 1.            Segera melakukan koordinasi dengan bapak  Camat masing-masing untuk meunjuk  personil yang akan diusulkan menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPK.  2.            Segera mengusulkan personil calon sekretaris dan staf secretariat tersebut pada kesempatan pertama. 3.            Setelah pelantikan ini, agar segera melaksanakan Rapat Pleno untuk memilih Ketua, dan membagi tugas semua anggota PPK. Dalam acara tersebut, Bupati Sukoharjo Hj Etik Suryani juga hadir , turut serta Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Sekretaris Daerah, Ketua Bawaslu dan sejumlah tamu dari OPD, forum komunikasi pimpinan kecamatan yakni Camat, Kapolsek, Koramil. Bupati Etik berpesan agar PPK bekerja keras , professional, menjaga integritas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas. “Pada kesempatan ini ingin saya mengingatkan, bahwa Pelantikan terhadap Saudara-saudara sebagai anggota PPK, di satu sisi  merupakan suatu kehormatan, karena dipercaya dan diberi amanah menjadai penyelengara pemilihan umum di tingkat Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi di sisi lain pelantikan ini mengandung tantangan tersendiri bagi Saudara-saudara, yaitu  untuk  dapat menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan Pemilihan Umum Tahun 2024 agar lebih  berkualitas.” Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya banyak tantangan yang menghadang di hadapan kalian semua, antara lain: Pertama : Bertambahnya jumlah Partai Peserta Pemilu. Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Anggota DPR, DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPRD Kabupaten Kota/Kota Tahun 2024, terdapat 18 parpol peserta pemilu Nasional, diantaranya ada 9 partai parlemen dan 9 partai non parlemen yang lolos verifikasi oleh KPU RI.  Hal ini tentunya  menambah rumit proses secara teknis yang perlu ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut pada saat tahapan pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara Kedua: Semakin sering kita melaksanakan Pemilihan Umum tentunya masyarakat menjadi lebih memahami tentang proses demokrasi, sehingga sudah barang tentu ekspektasi masyarakat menjadi lebih besar, yaitu tuntutan agar pelaksanaan pemilihan umum harus lebih baik dipandang dari sisi penyelenggaraan,  terutama dalam mengakomodir hak konstitusional warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Mengingat beberapa tantangan tersebut, maka saya berpesan kepada semua anggota PPK: agar Saudara-saudara dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,  dan selalu berpegang teguh pada azas penyelenggara pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya penyelenggara pemilu harus jujur, adil, proporsional dan profesional.” Seluruh anggota PPK hadir dalam pelantikan yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek). (sh)  

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Resmi Dibuka

Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, hari ini  Sabtu  20 November 2022 mulai membuka pendaftaran  anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) . Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari yakni sampai tanggal 29 November 2022. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan  Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Adapun persyaratan sebagai PPK  sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35  yakni  warga negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pendaftar bisa melakukan pendaftaran  secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam pendaftaran  anggota KPU dan badan adhoc Jadwal pembentukan PPK yakni pengumumam pendaftaran calon PPK tanggal 20 November sampai 24 November; penerimaaan  pendaftaran 20 sampai 29 November. Selanjutnya penelitian administrasi mulai 21  November sampai 1 Desember. Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2  sampai 4 Desember. Disusul seleksi tertulis tanggal 5-7 Desember. Kemudian pengumuman hasil seleksi 8-10 Desember, dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 2-10 Desember. Wawancara 11-13 Desember, lanjut pengumuman hasil seleksi tanggal 14-16 Desember dan penetapan anggota PPK tanggal 16 Desember serta pelantikan tanggal 4 Januari 2023. Jika pelamar mengalami kesulitan  dalam proses pendaftaran bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, alamat Jl. Diponegoro 41B Joho, Sukoharjo, kontak  (0271) 592761, 592619, 081804444898 (Anton Praptono), 085747706362 (Andhy Yunianto), 085647847666 (Satrio Febrianto P) di jam kerja. (sh)

Pemilu 2024, Apa Sih Wewenang PPK Itu

Sukoharjo, kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. PPK mempunyai wewenang: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dalam melaksanakan wewenang, PPK mempunyai kewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap; b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e.melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK (pasal 8 PKPU 8 Tahun 2022) a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap; b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;  g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;  h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;  i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan  suara dan  wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; m. melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan: a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan b. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara. (sh)        

Yuk Mengenal Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota , Pasal 7 ,  dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Tugas  dilaksanakan dengan: a. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih; c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;  f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan g. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (sh)