Berita Terkini

18 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Sukoharjo

Sukoharjo, kpu.go.id- Di hari terakhir masa perbaikan persyaratan bakal calon anggota (bacalon) DPRD Sukoharjo, 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo menyerahkan berkas perbaikan . Berkas perbaikan merupakan tindak lanjut perbaikan dari  berkas persyaratan  yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi lalu. Semua Parpol mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo guna melengkapi kekurangan persyaratan. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda beserta Anggota Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani menerima kehadiran Parpol di tanggal 8 dan 9 Juli 2023. Tanggal 8 Juli Parpol yang menyerahkan berkas perbaikan ada 2 yakni PDIP dan PBB. Sementara 16 parpol lainnya mengajukan perbaikan pada hari Minggu 9 Juli 2023. Pada saat verifikasi ada 464 data bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) seluruh parpol menyerahkan kelengkapan berkas bagi bacaleg yang dinyatakan BMS.  KPU Kabupaten Sukoharjo saat itu  menerima sebanyak 567 berkas bacaleg untuk pemilihan anggota DPRD Sukoharjo 2024. Ada 103 berkas pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat (MS)  atau lengkap,  464 berkas atau 80 persen BMS. “Sejumlah 18 parpol atau semua parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan berkas perbaikan dan kami terima sampai jam 23.50 semalam,”ujar Nuril. Pada penyerahan berkas perbaikan tidak semua perbaikan bacalon diserahkan parpol sehingga sampai tanggal 9 Juli total 490 berkas bacalon yang telah diterima KPU Kabupaten Sukoharjo. Yakni PKB, Gerindra,  PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN masing-masing menyerahkan 45 berkas bacalon. Sementara untuk Partai Buruh sejumlah 25, Gelora 19 , PKN ada 9, Hanura 4, Garuda 4, PBB 2, Demokrat 29, PSI ada 16, Perindo 33, PPP ada 16, Partai Ummat sebanyak 18 bacalon. Bacalon laki-laki sejumlah 293 orang dan perempuan 196 total 490 bacalon. Berkas bacalon yang perlu diperbaiki karena beberapa hal seperti  ijasah tidak dilegalisir, data identitas di KTP-El  tidak sesuai dengan ijasah Pendidikan, foto tidak sesuai standar seperti yang disyaratkan, belum ada surat keterangan   tidak dipidana dari Pengadilan Negeri (PN), surat keterangan sehat dari RS. (sh)

Pentingnya Mengelola Website dan Medsos Sebagai Sarana Sosialisasi

Sukoharjo, kpu.go.id- Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani ddidampingi admin pengelola medsos Puriningtyas mengikuti  Rapat Kerja Pengelolaan Informasi Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah, Rabu (5/7/2023) di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Selain KPU Kabupaten Sukoharjo,  kegiatan ini diikuti oleh koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM serta admin media sosial  se-Jawa Tengah. Dibuka Ketua Provinsi Jawa Tengah  Paulus Widiyantoro sekaligus memberikan pengarahan umum  dilanjutkan  arahan dari Anggota KPU Jawa Tengah Putnawati.  Dikatakan Paulus bahwa tugas KPU dalam sosialisasi yaitu memastikan masyarakat Indonesia tahu hari dan tanggal pemungutan suara, tatacara memilih, hingga tahu haknya sebagai pemilih. “Divisi Sosdiklhparmas harus memastikan informasi pemilu sampai kepada masyarakat.” Tegasnya lagi. Ia juga berharap  jajaran KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mampu meningkatkan pengetahuan mengelola website dan media sosial sebagai sarana sosialisasi, serta meningkatkan pengetahuan terkait pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Putnawati menyampaikan pentingnya informasi tersampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk layanan KPU kepada masyarakat. Dituturkannya juga tentang tahapan saat ini yang harus diketahui masyarakat. Eni Misdayani anggota sekaligus Kadiv  Sosdiklihparmas turut memaparkan pentingnya informasi disampaikan kepada masyarakat dengan metode sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.  Untuk mempermudah bisa juga disusun buku saku pintar untuk memberikan informasi-informasi penting seputar Pemilu 2024. Selain anggota KPU , kegiatan ini menghadirkan narasumber Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner Komisi Informasi Jateng dan Erwin Ardian, Pimpinan Redaksi Tribun Jateng, dipandu oleh  Kabag TPP dan Parhumas, Dewantoputra Adhipermana. Diakhir kegiatan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah  Rudinal membahas terkait persiapan KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. Acara dilengkapi dengan roleplay sebagai host podscast dan penulisan berita. (sh)

Kode Etik Penyelenggara Kembali Diingatkan Kepada PPK

Sukoharjo, kpu.go.id - Kode Etik merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.  Hal itu perlu diingatkan dan dipedomani penyelenggara pemilu salah satunya badan adhoc. Guna menguatkan kapasitas sumber daya manusia Badan Adhoc, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar rapat kerja dengan mengundang  ketua dan divisi Sosdiklihparmas dan SDM PPK se-Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/6/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Salah satu yang dibahas mengenai kode etik penyelenggara Pemilu. Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda  dilanjutkan dengan memberikan pengarahan. Dikatakan Nuril bahwa kode etik penyelenggara pemilu melekat 24 jam sehingga dimanapun badan adhoc harus bisa menjaga diri dan mempedomani kode etik. Termasuk tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan rapat pleno terbuka yang dihadiri anggota PPK, PPS. Selanjutnya  rapat kerja yang dipimpin oleh Anggota Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Suci Handayani yang mengawali rapat kerja dengan mengingatkan PPK dalam bekerja untuk mempedomani regulasi, kode etik, pakta integritas dan sumpah janji yang diucapkan sewaktu pelantikan.Termasuk menghadiri rapat pleno terbuka yang mengundang banyak pihak agar selalu hadir. “Meskipun rapat pleno sah jika dihadir 2/3 anggota tetapi sedapat mungkin tidak ada yang absen saat rapat pleno terbuka.” Pesan Suci lagi. Dalam rapat kerja  juga dibahas mengenai rencana kegiatan sosialisasi dan penguatan SDM bulan Juli 2023 . (sh)  

KPU Ajak Parpol dan Stakeholders Diskusikan Rumusan Kebijakan Tungsura

Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan kebijakan terkait pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Senin (26/6/2023) di  Hotela Sarila Sukoharjo. FGD untuk  membahas persiapan teknis dan substansi terkait pemungutan suara, penghitungan suara (tungsura)  serta teknis pelaksanaannya. Seperti  hak pilih, hak saksi, hak peserta pemilu, dan tata cara bagi penyelenggara dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.   Dibuka oleh Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dilanjutkan dengan pengarahan. Disampaikan Nuril jika pengalaman tungsura pada Pemilu 2019  seperti  banyaknya formulir yang harus di isi oleh KPPS sehingga waktu selesainya lebih lama dan memicu kelelahan , sakit  menjadi pembelajaran sehingga saat ini disusun rumusan kebijakan agar pelaksanaan tungsura pada Pemilu 2024 lebih efektif dan cepat. Kordiv Teknis Penyelenggara Syakbani Eko Raharjo memaparkan isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.  Salah satu alternatif metode yang dipaparkan dan mendapatkan respon dari peserta adalah penggunaan dua panel dalam proses perhitungan suara, yang berbeda dengan metode yang selama ini digunakan dalam pemilu sebelumnya (pada pemilu sebelumnya hanya satu panel). Dua panel tersebut meliputi Panel A  (satu) mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, sementara panel B  (dua) akan mencakup DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu peserta dari Partai Golkar , Purwanto, memberikan tanggapan mengenai rencana dua panel yang berkonsekwensi adanya tambahan saksi dan tentu saja anggaran untuk saksi.  FGD di hadiri peserta dari perwakilan parpol peserta pemilu, Bawaslu dan stakeholders seperti LSM, GOW, PKK Kabupaten, dll.(sh)

Semangat Untuk Bangkit Tema Harkitnas ke 155, Menambah Semangat KPU Sukoharjo dalam Menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024

Sukoharjo -kpu.go.id -Segenap jajaran KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 155 yang mengusung tema  "Semangat untuk Bangkit", Senin (22/5/2023) di Halaman Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Tujuan peringatan 115 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2023 adalah untuk terus semangat dalam memelihara, menumbuhkan dan  menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam persatuan dan pembangunan,  menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan etika berbangsa dan bernegara, mempererat persaudaraan  untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi bangsa kita ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Suci Handayani selaku pembina upacara dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Plt Menteri Komunikasi dan Informatika yang pada intinya mengajak seluruh komponen bangsa  untuk terus mempertahankan bara api semangat kebangkitan nasional sembari merapatkan barisan perjuangan dengan menunjukkan kerja keras, kerja cerdas juga kerja bersama demi kemandirian dan kemajuan bangsa yang berkelanjutan. Selamat memaknai dan  memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 115 . Berjuang, belajar, dan terus melangkah maju dengan Semangat Untuk Bangkit! (sh)

PBB Ajukan Dokumen Persyaratan Bacalon DPRD untuk Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Partai Politik peserta Pemilu 2024 no urut 13 yakni Partai Bulan Bintang (PBB) , Minggu (14/5/2023) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Nuril Huda didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Suci Handayani, Syakbani Eko Raharjo beserta Sekretaris Suhadi dan jajaran sekretariatan menerima rombongan PBB yang dipimpin oleh Ketua PBB Sukoharjo, Adhi Rahmad bersama Sekretaris Septiaji Tri Hananto dan rombongan. Nuril Huda mengawali acara dengan menyampaikan sambutan dan membacakan tata tertib pengajuan. Setelah semua dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa maka status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sukoharjo dari PBB dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan Bakal Calon dan/atau terdapat dokumen pengajuan Bakal Calon yang belum sesuai. Sesuai dengan regulasi, dokumen tersebut dikembalikan dan bisa diperbaiki selama masa pengajuan Bakal Calon. Selanjutnya, LO PBB memperbaiki dokumen yang belum sesuai dan diserahkan kepada Nuril untuk diperiksa Tim Pemeriksa. Hasil pemeriksaan menyatakan dokumen lengkap dan diterima. Bawaslu Sukoharjo turut menyaksikan semua proses pengajuan Bacalon tersebut. (sh)PBB