Sukoharjo, kpu.go.id- Selepas penetapan 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , KPU Kabupaten Sukoharjo melantik 60 PPK untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Tosan Solobaru, Grogol, Sukoharjo, Rabu (4/01/2023). Pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota PPK dilakukan berbarengan dengan pelantikan anggota PP seluruh Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, secara langsung mengambil sumpah janji dan melantik anggota PPK dengan saksi Anggota KPU Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh.
Dalam sambutannya Nuril mengingatkan tugas dan kewajiban anggota PPK untuk membantu tugas-tugas KPU Sukoharjo dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia juga berpesan agar PPK segera melaksanakan rapat pleno untuk melengkapi komposisi di PPK. Mulai dari pemilihan ketua hingga divisi juga berkoordinasi dengan camat untuk pembentukan sekretariatan PPK untuk memperlancar tugas-tugas PPK.
“Pada prinsipnya PPK dibentuk untuk membantu KPU menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. Untuk itu disegerakan rapat pleno untuk memilih ketua dan anggota divisi sehingga pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bisa dipersiapkan sejak dini.”ungkapnya.
Ada yang perlu kita garis bawahi terkait tugas-tugas PPK tersebut diantaranya adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. Disamping itu tentunya mempunyai tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Mengingat penting dan mendesaknya pembentuan secretariat PPK, maka saya minta kepada Anggota PPK hal-hal sebagai berikut
1. Segera melakukan koordinasi dengan bapak Camat masing-masing untuk meunjuk personil yang akan diusulkan menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPK.
2. Segera mengusulkan personil calon sekretaris dan staf secretariat tersebut pada kesempatan pertama.
3. Setelah pelantikan ini, agar segera melaksanakan Rapat Pleno untuk memilih Ketua, dan membagi tugas semua anggota PPK.
Dalam acara tersebut, Bupati Sukoharjo Hj Etik Suryani juga hadir , turut serta Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Sekretaris Daerah, Ketua Bawaslu dan sejumlah tamu dari OPD, forum komunikasi pimpinan kecamatan yakni Camat, Kapolsek, Koramil.
Bupati Etik berpesan agar PPK bekerja keras , professional, menjaga integritas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas.
“Pada kesempatan ini ingin saya mengingatkan, bahwa Pelantikan terhadap Saudara-saudara sebagai anggota PPK, di satu sisi merupakan suatu kehormatan, karena dipercaya dan diberi amanah menjadai penyelengara pemilihan umum di tingkat Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi di sisi lain pelantikan ini mengandung tantangan tersendiri bagi Saudara-saudara, yaitu untuk dapat menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan Pemilihan Umum Tahun 2024 agar lebih berkualitas.”
Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya banyak tantangan yang menghadang di hadapan kalian semua, antara lain:
Pertama : Bertambahnya jumlah Partai Peserta Pemilu. Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Anggota DPR, DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPRD Kabupaten Kota/Kota Tahun 2024, terdapat 18 parpol peserta pemilu Nasional, diantaranya ada 9 partai parlemen dan 9 partai non parlemen yang lolos verifikasi oleh KPU RI. Hal ini tentunya menambah rumit proses secara teknis yang perlu ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut pada saat tahapan pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara
Kedua: Semakin sering kita melaksanakan Pemilihan Umum tentunya masyarakat menjadi lebih memahami tentang proses demokrasi, sehingga sudah barang tentu ekspektasi masyarakat menjadi lebih besar, yaitu tuntutan agar pelaksanaan pemilihan umum harus lebih baik dipandang dari sisi penyelenggaraan, terutama dalam mengakomodir hak konstitusional warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Mengingat beberapa tantangan tersebut, maka saya berpesan kepada semua anggota PPK: agar Saudara-saudara dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, dan selalu berpegang teguh pada azas penyelenggara pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya penyelenggara pemilu harus jujur, adil, proporsional dan profesional.”
Seluruh anggota PPK hadir dalam pelantikan yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek). (sh)