Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo mulai melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus /Tempat Pemungutan Suara khusus, mempersiapkan lokasi khusus untuk memberikan kemudahan pemilih tertentu menggunakan hak suaranya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Peilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Brother Solo Baru, Jumat (03/02/2023). Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk melayani pemilih yang domisili nya diluar dari Kabupaten Sukoharjo agar lebih mudah mengunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani membuka acara sekaligus menyampaikan arahan bahwa pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022. KPU Sukoharjo berupaya melayani pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya di hari H salah satunya dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus. Pertimbangannya antara lain karena adanya Pemilih di hari H tidak berada di alamat sesuai dengan KTP el , Pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih. Untuk itu KPU melakukan prakarsa dengan menyediakan layanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Adapun kategori lokasi khusus antara lain Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, Panti sosial atau panti rehabilitasi, Relokasi bencana, Daerah Konflik. Lokasi lainnya dengan kriteria: Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el ; Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Narasumber rakord ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto. Nuril Huda memaparkan tentang kategori lokasi khusus. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus. Kemudian persiapan dalam penyiapan TPS di lokasi khusus. Yakni KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tentang kebutuhan pemutakhiran data Pemilih di wilayah tersebut. Permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus kepada KPU melalui KPU Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan pemutakhiran di wilayah tersebut. Semoga dengan adanya TPS khusus dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut, ujar Nuril. Beberapa peserta rakord memberikan masukan untuk memaximalkan pelayanan pemilih bisa mengunakan hak pilihnya di TPS khusus. Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Choirul Sholeh memandu rapat koordinasi yang dihadiri tamu undangan dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726, Dinkes, Disperindag, Kemenag, Disdukcapil, Dinsos, RSUD Ir Soekarno, RS Muhammadiyah Sukoharjo, Klinik Dokter Guntur , Puskesmas, Sekolah SMA Cendikia, Panti Rehabilitasi Nurul Huda. Juga UNS, UIN, UNIVET, PT Sritex, MTA, NU, LDII, Muhammadiyah, 12 Pondok Pesantren. Rakord juga diikuti oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih.(sh)