Berita Terkini

Sekretariat PPK Terima SK Penetapan serta Lakukan Penandatangan Pakta Integritas

Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar Penyerahan Keputusan Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK Kabupaten Sukoharjo untuk pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin (6/2/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Acara dibuka oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Suci Handayani,menyampaikan tentang tugas dan kewajiban secretariat PPK dalam memfasilitasi PPK selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas-tugas sekrtariat antara lain memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama  lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK;memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “ Sekretariat PPK berkewajiban untuk  membantu urusan tata usaha PPK; membantu persiapan dan fasilitasi rapat; membantu         administrasi        pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.” Ujarnya. Suci juga menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan secretariat PPK beberapa hari sejak PPK dilantik, meskipun SK dari Bupati belum turun tetapi secretariat sudah memfasilitasi dan banyak membantu. Acara dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan oleh Sekretraris KPU Sukoharjo, Suhadi dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretaris PPK Sekabupaten Sukoharjo. Setelah itu dilanjutkan pengarahan umum oleh Sekretaris KPU Sukoharjo dan Anggota KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh mengenai persiapan PPK untuk melakukan restrukturisasi TPS. Acara diikuti sekretaris dan staf sekretariatan PPK serta ketua PPK sekabupaten Sukoharjo. (sh)

KPU Sukoharjo Gelar Rakord Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus

Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo mulai melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus /Tempat Pemungutan Suara khusus, mempersiapkan lokasi khusus  untuk  memberikan kemudahan  pemilih tertentu menggunakan hak suaranya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Peilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Brother Solo Baru, Jumat (03/02/2023). Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk melayani pemilih yang domisili nya diluar dari Kabupaten Sukoharjo agar lebih mudah mengunakan hak pilihnya   pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani membuka acara sekaligus menyampaikan arahan bahwa pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022. KPU Sukoharjo berupaya melayani pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya di hari H salah satunya dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus. Pertimbangannya antara lain  karena adanya Pemilih di hari H tidak berada di alamat  sesuai dengan  KTP el , Pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih. Untuk itu KPU melakukan prakarsa dengan menyediakan layanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Adapun kategori lokasi khusus antara lain Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, Panti sosial atau panti rehabilitasi, Relokasi bencana, Daerah Konflik. Lokasi lainnya dengan kriteria: Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el ; Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Narasumber rakord ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto. Nuril Huda memaparkan tentang kategori lokasi khusus. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus.  Kemudian  persiapan dalam penyiapan TPS di lokasi khusus. Yakni  KPU Kabupaten Sukoharjo  melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tentang kebutuhan pemutakhiran data Pemilih di wilayah tersebut.  Permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus kepada KPU melalui KPU Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan pemutakhiran di wilayah tersebut. Semoga dengan adanya TPS khusus dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut, ujar Nuril. Beberapa peserta rakord memberikan masukan untuk memaximalkan pelayanan pemilih  bisa mengunakan hak pilihnya di TPS khusus. Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Choirul Sholeh memandu rapat koordinasi yang dihadiri tamu undangan dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726, Dinkes, Disperindag, Kemenag, Disdukcapil, Dinsos, RSUD Ir Soekarno, RS Muhammadiyah Sukoharjo, Klinik Dokter Guntur , Puskesmas, Sekolah SMA Cendikia, Panti Rehabilitasi Nurul Huda. Juga UNS, UIN, UNIVET, PT Sritex, MTA, NU, LDII, Muhammadiyah, 12 Pondok Pesantren. Rakord juga diikuti oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih.(sh)  

KPU Sukoharjo Membuka Pendaftaran Pantarlih, Ini Persyaratannya

Sukoharjo, kpu,go.id - Dalam    rangka    pembentukan    Calon    Petugas    Pemutakhiran    Data    Pemilih (Pantarlih)       untuk        Pemilihan        Umum Tahun 2024,         Komisi        Pemilihan       Umum Kabupaten Sukoharjo   mulai tanggal 26 Januari 2023   mengundang  Warga         Negara             Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum. Pendaftaran ditutup tanggal 31 Januari 2023. Adapun  persyaratan sebagai berikut: a.            Warga Negara Indonesia; b.            berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.             tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d.            berdomisili dalam wilayah kerja; e.            mampu secara jasmani dan rohani; dan f.             berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.            Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; b.            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c.             Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; d.            Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan; e.            Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; f.             Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; g.            Pas Foto Berwarna 4x6. h.            surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan i.              surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa tempat tinggal masing-masing pendaftar Pantarlih. (sh)  

Catat, Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (1)         Tugas Pantarlih meliputi: a.            membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; b.            melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; c.             memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; d.            menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan e.            melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2)          Kewajiban Pantarlih meliputi: a.            melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan b.            menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (3)          Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (sh)

Panitia Pemungutan Suara Ikuti Pelantikan dan Gelar Apel Siaga

Sukoharjo,,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo  menggelar pengambilan sumpah janji dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Selasa (24/1/23) bertempat di Gedung Graha Mulya Sukoharjo. Dalam acara ini sekaligus dilakukan gelar  apel kesiapsiagaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Sejumlah 501 anggota PPS di 167 kelurahan dan desa di Sukoharjo hadir bersama 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Total PPS dari 167 desa/kelurahan ada  501 , terdiri dari  342 laki-laki dan 159 perempuan atau hampir 32% prosentase keterwakilan perempuan. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda  memimpin pengambilan sumpah  dan pelantikan sekaligus   apel kesiapsiagaan. Dalam sambutannya, Nuril berpesan kepada PPS untuk bekerja dengan penuh semangat, menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan regulasi. Lebih lanjut ia menambahkan , selesai dilantik PPS harus sudah mulai bekerja yakni tanggal  26/1/2023   mulai melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). “Setelah pelantikan, PPS melakukan rapat pleno untuk memilih divisi dan menunjuk salah satu dari tiga anggota di masing-masing desa/kelurahan sebagai ketua.  Kemudian langsung persiapan untuk pembentukan Pantarli.” Setelah pelantikan,  digelar apel siaga  yang dipimpin Ketua KPU Nuril Huda ini sekaligus mengenalkan partai politik peserta Pemilu 2024 dan maskot Pemilu Sura dan Sulu kepada jajaran tamu undangan. Seluruh peserta yang hadir menyatakan kesiapan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu 2024 dan bertekad untuk mensukseskannya. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatangan ikrar penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh Ketua KPU, perwakilan PPK, perwakilan PPS  juga oleh para saksi dari Forkompimda.  Acara dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo, KPU Kabupaten Sukoharjo, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabuaten Sukoharjo serta PPK dan PPS yang berasal dari 501 TPS yang tersebar di 167 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt asisten pemerintah Bagas Windaryatno menyampaikan selamat atas pelantikan anggota PPS. “ Kami berharap pelaksanaan pemilu serentak dapat berjalan lancar. Karena itu PPS dituntut untuk bersikap profesional  sehingga Pemilu 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan Pemilu sebelumnya,” ujar Bupati. Ia juga  menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan suatu kehormatan karena dipercaya dan diberi amanah menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan, sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Pasal 54 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia berpesen agar PPS bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya , bekerja sesuai dengan regulasi. Juga memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan harus memiliki koridor hukum yang jelas dan berpedoman pada aturan teknik; berhati-hati karena hal-hal teknis bisa menjadi politis; anggota PPS harus mempersiapkan diri baik pengetauan, keterampilam, kemampuan dan kedisiplinan; serta diharapkan semua penyelenggara Pemilu lebih memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat.(sh)

Seleksi Wawancara Guna Jaring 501 PPS Kabupaten Sukoharjo

Sukoharjo, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengelar tahapan terakhir pembentukan anggota badan adhoc di tingkat desa dan kelurahan  yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.  Tahapan seleksi wawancara ini merupakan tahap selanjutnya dari seleksi tertulis yang digelar pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Sebanyak 1.141 calon PPS mengikuti seleksi wawancara yang digelar selama dua hari sejak tanggal 18 Januari sampai 19 Januari 2023 bertempat di secretariat PPK di masing-masing kecamatan. Tahapan seleksi wawancara merupakan rangkaian dari proses pembentukan PPS , peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis mengikuti wawancara,”tutur Ketua KPU Sukoharjo  Nuril Huda. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti oleh peserta salah satunya peserta wajib hadir dalam wawancara ,tambahnya. Secara keseluruhan antusias calon PPS bagus dilihat dari selama tahapan pembentukan dari pendaftaran sampai seleksi tertulis. Ia juga menambahkan jika seleksi wawancara merupakan seleksi tahap terakir sebelum ditetapkan. “Ya, ini seleksi terakhir sebelum nantinya ditetapkan 3 orang PPS  perdesa/kelurahan , jadi ada 501 PPS yang bertugas.” Terpisah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani menambahkan jika materi dalam seleksi wawancara yang diujikan yakni perihal pengetahuan  kepemiluan,  nilai Komitmen  yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas . Serta rekam jejak calon anggota PPS yang meliputi pengalaman selama ini baik dipenyelenggara maupun di oragnisasi . Juga ditambahkan tes praktek computer untuk mengetahui kemampuan menguasai tehnologi informatika.(sh)