Berita Terkini

KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran Pangajuan Bakal Calon Legislatif Tanggal 1 -14 Mei 2023

Sukoharjo, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Senin (1/5/2023)  resmi membuka  pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo  pada Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda  menuturkan dasar   pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sukoharjo berlangsung selama 14 hari  yaitu tanggal  1-14 Mei 2023. Pembukaan dimulai  Senin (1/5/ 2023) pukul 08.00 WIB  hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari. Khusus tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 di Pendopo KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. “Kami menerima pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei, dengan jam kerja pukul 08.00 – 16.00 dan khusus hari terakir sampai jam 23.59.” ujarnya. Sebelum membuka pendaftaran secara resmi, Nuril Huda  memberikan arahan kepada jajaran internal KPU, bahwa dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas mesti bekerja dengan baik dan prosedural. Pelayanan sebaik-baiknya agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara. Bakal Calon  dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon; dan administrasi Bakal Calon. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon (sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023) a. disusun dalam daftar Bakal Calon; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil; c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan. Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.   Ia juga menuturkan Partai Politik yang  akan mengajukan pendaftaran untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi . Pada hari pertama ini  belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi atas kehadiran dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, tutup Nuril. (sh)

Jelang Pendaftaran, KPU Sukoharjo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bacaleg

Sukoharjo, kpu.go.id- Awal bulan depan , tahapan Pemilu 2024 memasuki  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan  Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Selasa (18/04/2023) di H Brother Solo Baru , Grogol, Sukoharjo. KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang Pimpinan Partai Politik di Sukoharjo, Ketua dan Kepala Dinas, Instansi, Badan, Kantor dan Organisasi profesi serta Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada kesempatan ini. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo dalam sambutannya menyampaikan hal-hal yang diperlukan dalam pengajuan bakal calon. Pengajuan bakal calon tentu melibatkan stakeholders yang ada. Beberapa dokumen dalam pengajuan bakal calon ini mesti diperoleh dari stakeholders terkait. “Sosialisasi sekaligus rakord ini   dilakukan sebagai persiapan mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif nanti tanggal  24 – 30 April 2023, dan dilanjutkan  masa pendaftaran bacaleg pada 1 – 14 Mei 2023.” Tutur Nuril. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan instansi  dalam melayani pengurusan dokumen syarat bakal calon. Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan bahwa selain dokumen fisik, bakal calon juga mungunggah dokumen syarat pengajuan ke dalam Silon dan bentuk file. Tahapan proses ini dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. KPU akan memberikan akses Silon kepada admin Silon partai politik. Pengumuman terkait  pengajuan bakal calon akan ditayang KPU Kabupaten Sukoharjo melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Sukoharjo. Dalam kegiatan ini, instansi yang hadir menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan khusus bagi bakal calon dalam mencari persyaratan pencalonan anggota DPRD.(sh)  

DPS Pemilu 2024 Sudah Diumumkan, Masukan Tanggapan Masyarakat dan Parpol Ditunggu

Sukoharjo, kpu.go.id - Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipastif, akuntabel , perlindungan data diri dan aksesibel. Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sukoharjo meminta masyarakat dan partai politik (parpol)  turut berperan  aktif dalam mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024  yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini 12 April 2023.  DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dengan dibantu PPK, PPS dan Pantarlih. “Mulai  hari ini tanggal 12 April 2023 DPS sudah diumumkan di 167 desa/kelurahan, diharapkan masyarakat bisa mencermati dan barangkali ada saran perbaikan ditunggu.” Ujar Ketua KPU Nuril Huda. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan warga yang berhak memilih masuk DPS sehingga saat hari H pencoblosan bisa mengunakan hak pilihnya. Pencermatan untuk memastikan apakah nama mereka atau kerabat sudah terdaftar atau belum di DPS.   Juga jika ada data warga masyarakat sekitarnya yang memenuhi persyaratan untuk memilih  dalam Pemilu 2024 namun namanya belum masuk DPS. Hal ini penting  karena KPU Sukoharjo memastikan semua masyarakat yang berhak memilih masuk DPS.  Harapannya nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar akurat, tidak ada lagi data ganda, dll. Tentu kami berharap DPT benar-benar akurat, tidak ada lagi data ganda, anomaly, katanya lagi. Peran aktif dari parpol untuk memeriksa DPS  juga diharapkan  sehingga nanti menjelang pemungutan suara tidak mempermasalahkan DPT. Pengurus Parpol diberikan salinan lunak (softcopy) DPS agar digunakan untuk melakukan pencermatan. “Parpol agar berperan aktif melakukan pencermatan DPS , memastikan konstituennya sudah terdaftar sehingga pada saatnya nanti tidak complain kepada KPU.” Ia menambahkan, pada saat  pengumuman DPS  (mulai 12 April)  PPS akan melakukan uji publik,  kemudian masukan dan tanggapan  masyarakat ditunggu sampai 2 Mei 2023. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  tingkat Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 sebanyak 681.558 pemilih terdiri dari 336.639 laki-laki dan 344.919 perempuan yang tersebar di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 167 desa/kelurahan. Penetapan DPS berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang berlangsung di di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (5/4/2023).(sh)

KPU Sukoharjo menetapkan DPS untuk Pemilu 2024 Sebanyak 681.558 Pemilih

Sukoharjo,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  tingkat Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 sebanyak 681.558 pemilih terdiri dari 336.639 laki-laki dan 344.919 perempuan yang tersebar di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 167 desa/kelurahan. Penetapan DPS berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang berlangsung di di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (5/4/2023). Rapat pleno  dihadiri  16 perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Sukoharjo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sukoharjo, Ketua Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Polres, Kodim 0726 , PN, Kemenag , Dinsos. Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda membuka acara sekaligus memimpin sidang pleno didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani. Rapat pleno terbuka hari ini merupakan kelanjutan dari tahapan rapat pleno tingkat desa/kelurahan yang digelar pada tanggal 30-31 Maret dan dilanjutkan rapat pleno tingkat kecamatan pada 1-2 April 2023 lalu, ucap Nuril. “Pasca penetapan DPS akan digelar uji public sehingga masyarakat bisa memberikan masukan perbaikan jika ada.” Ia juga mengharapkan partai politik turut melakukan pengecekan DPS untuk memastikan konstituennya sudah masuk dalam DPS. “ Daftar Pemilih Sementara (DPS)  tingkat Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 sebanyak 681.558 pemilih terdiri dari 336.639 laki-laki dan 344.919 perempuan yang tersebar di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam 167 desa/kelurahan.” Ungkap  Cecep memaparkan DPS. Rincian  DPS sejumlah 681.558  terdiri dari pemilih kecamatan  Weru ada 170 TPS dengan pemilih  sejumlah 44.675 orang (L=22.084, P=22.591), Kecamatan Bulu ada  110 TPS dengan jumlah pemilih 29.047  terdiri dari pemilih laki-laki 14.598 dan perempuan 14.449, Kecamatan Tawangsari dengan 163  TPS  dengan pemilih  sejumlah 43.370 yakni 21.625 laki-laki dan 21.745 pemilih perempuan.  Sementara untuk kecamatan yang berada di dapil 1 yakni kecamatan Sukoharjo dengan 267 TPS  jumlah pemilih 73.302 rinciannya laki-laki 36.197 , dan 37. 105 perempuan. Kecamatan Nguter ada 160  TPS dengan total pemilih 41.955 yakni 20.916 laki-laki dan 21.039 perempuan. Kecamatan Bendosari jumlah TPS  180 dengan pemilih  48.195  rinciannya laki-laki sejumlah 23.916, perempuan 24.279.  Kecamatan Polokarto terdapat 242 TPS dengan total pemilih 65.455 orang (L=32.582, P=32.873), Kecamatan Mojolaban ada 250 TPS pemilihnya 69.049 terdiri dari laki-laki 33.799 dan perempuan 35.250 orang.  Untuk Kecamatan Grogol tercatat 342 TPS jumlah pemilih 90.296 yakni 44.756 pemilih laki-laki dan 45.540 perempuan. Adapun Kecamatan Baki terdapat 197 TPS total pemilih 53.550  meliputi pemilih laki-laki sebanyak 26.604 dan perempuan 26.946. Untuk Kecamatan Gatak ada 146 TPS dengan pemilih 40.420 orang yakni laki-laki 19.972 dan perempuan 20.448 orang. Dan Kecamatan Kartasura ada 306 TPS dengan pemilih sejumlah 82.244 orang dengan rincian laki-laki 39.590 dan perempuan 42.654 orang. Dalam rapat pleno ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dan LO Partai Gerindra Bayu Sapto sempat mempertanyakan perbedaan data yang diperoleh dari rapat pleno tingkat kecamatan dengan rapat pleno kabupaten. Kemudian dijelaskan Nuril bahwa sebelum pleno tingkat kabupaten, ada tahapan  pleno tingkat desa/kelurahan dan dilanjutkan pleno tingkat kecamatan. Perbedaan  data  dalam proses singkronisasi  ada pemilih ganda, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) , perbaikan data pemilih. Data   terintegrasi dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dan yang bisa mengeksekusi KPU. Sehingga adanya perbedaan data antara hasil pleno di PPK dengan pleno di KPU Kabupaten bisa terjadi. (sh)

Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih, KPU Sukoharjo Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Sukoharjo, kpu.go.id- Untuk mewujudkan program reformasi birokrasi dalam mengembangkan budaya kerja yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo  mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja KPU Kabupaten Sukoharjo, Rabu (5/4/2023). Pencanangan pembangunan zona integritas sesuai dengan Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Surat Ketua KPU RI Nomor 252/PW.02-SD/11/2023 Perihal Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan pencanangan  yang dihadiri Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet  Riyadi, Pimpinan DPRD, Sekda, Kejaksaan Negri Sukoharjo dan sejumlah tamu undangan dari OPD serta Bawaslu Sukoharjo    dan media ini berlangsung di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo . Dalam sambutannya Nuril yang didampingi Anggota Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani serta Sekretaris Suhadi  menuturkan  bahwa pembangunan Zona Integritas sebagai komitmen  KPU Sukoharjo untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.   "Juga sebagai komitmen untuk menghindari korupsi karena KPU sebagai penyelenggara pemilu harus beritegritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum serta melaksanakan pemilu yang jujur dan adil,'ucapnya. Nuril juga mengikrarkan dan menandatangani pakta integritas mewakili segenap jajaran penyelenggara KPU Kabupaten Sukoharjo, disaksikan Kapolres Sukoharjo, Dandim, Kejari.  Dalam kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo memberikan sambutan yang dibacakan Sekda Widodo.(sh)

Datangi Kantor Partai Prima, Tim KPU Sukoharjo Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan

Sukoharjo, kpu.go.id -  KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan  verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur ( Partai  Prima ), dilaksanakan tanggal 1 - 4 April 2023.  Verifikasi kenggotaan dengan jumlah sampling   sebesar 277  di 12 kecamatan. Sementara untuk  verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ,  pada Senin (3/4/2023)   di kantor Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur,  Jalan Pabrik RT 01 RW 01 Wirun Mojolaban. Tim verifikasi faktual di pimpin Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Syakbani Eko Rahatrjo beserta staf, diterima pimpinan Partai Prima. Dari verifikasi faktual, diketahui bahwa kantor Partai  Prima  dengan status sewa hingga tahun 2026. Kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris,  Bendahara (KSB)  dengan memperhatikan  keterwakilan perempuan 33,33%. “ Meskipun ada pergantian Ketua DPK Partai Prima, namun Partai Prima Kabupaten Sukoharjo bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan eKTP dan Kartu Tanda Anggota partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar, “ ujar Nuril. Saat verifikasi faktual turut hadir Anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto. Sebagaimana diketahui, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur. (sh)