Berita Terkini

Delegasi PSI Sukoharjo Serahkan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Kabupaten Sukoharjo menerima kedatangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengajukan persyaratan Bakal Calon  Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5/2023). Delegasi PSI yang dipimpin oleh Ketua Ketua Farid Muhananto dan Sekretaris Tiyas Pratama Bhekti diterima Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda beserta seluruh Anggota Ita Efiyati, Cecep Choirul Sholeh , Syakbani Eko Raharjo dan Suci Handayani serta didampingi Sekretaris Suhadi beserta jajarannya. Tampak hadir Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto didampingi anggota. Setelah dokumen diserahkan kepada Nuril Huda, selanjutnya Tim Pemeriksa melakukan proses pemeriksaan dengan meneliti kelengkapan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon. Pasca pemeriksaan Nuril membacaka Berita Acara Penerimaan, dokumen dinyatakan lengkap dan diterima. (sh)

Jumlah Pemilih Aktif Tingkat Kabupaten Sukoharjo dari DPSHP Ada 679.893

Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo terus  mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang berkualitas, salah satunya dengan menyusun daftar pemilih secara cermat dan akurat. Seperti proses  yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Sukoharjo, di Graha PGRI , Jum’at (12/5/2023) malam. Rapat pleno dibuka Ketua Nuril Huda dilanjutkan pemaparan DPSHP oleh Kordiv Perencanaan Data dan Informasi Cecep Choirul Sholeh. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, DPSHP tingkat Kabupaten Sukoharjo  ditetapkan yakni  total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan dan167  desa/kelurahan  yakni sejumlah 2.533.  Jumlah pemilih aktif ada 679.893 terdiri dari pemilih laki-laki ada 335.826 dan perempuan 344.067.  Jumlah pemilih baru 530, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.195. Jumlah perbaikan data pemilih ada 871 dan  jumlah pemilih potensial Non KTP-el ada 7.466 . Dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dan Anggota Muladi serta perwakilan parpol di Sukoharjo, ketua dan anggota divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan  se-Sukoharjo. Turut hadir Forkompimda kabupaten Sukoharjo. (sh)

PAN Datangi KPU Sukoharjo Ajukan Bacalon

Sukoharjo, kpu.goi.id - Partai Politik peserta Pemilu 2024 no urut 12  yakni Partai Amanat Nasional (PAN) pada Jum’at (12/5/2023) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Nuril Huda didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh,  Ita Efiyati, Suci Handayani, Syakbani Eko Raharjo beserta Sekretaris Suhadi dan jajaran sekretariatan menerima rombongan PAN yang dipimpin oleh Ketua DPD PAN Sukoharjo Sunoto bersama pengurus  disertai  para Bacaleg. Nuril Huda mengawali acara dengan menyampaikan sambutan dan membacakan tata tertib pengajuan. Setelah semua dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa maka status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sukoharjo dari PAN dinyatakan lengkap dan diterima. Bawaslu Sukoharjo turut menyaksikan semua proses pengajuan Bacalon tersebut. (sh)

PDIP Datangi KPU Sukoharjo, Usung 45 Bacaleg

Sukoharjo,kpu.go.id- Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Sukoharjo  mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Pengajuan  45 Bacaleg dipimpin  oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sukoharjo, Nurjayanto di sertai Bendahara Wawan Pribadi dan pengurus lainnya. Rombongan PDIP diterima langsung  oleh Ketua KPU Nuril Huda, Anggota Syakbani Eko Raharjo, Suci Handayani, Ita Efiyati dan Cecep Choirul Sholeh bersama Sekretaris Suhadi , didampingi Kasubbag  Teknis Humpas Boedi Sulistyo dan petugas tim pemeriksa. Serta disaksikan oleh Bawaslu Sukoharjo yakni Ketua Bambang Muryanto dan Anggota Muladi dan Eko Budiyanto. Setelah Nuril membuka acara dan membacakan tata tertib pengajuan bacalon, dilanjutkan dengan Nurjayanto menyampaikan maksud dan tujuan serta penyampaian berkas pendaftaran. Nurjayanto menuturkan jika partainya mengusulkan 100% bacalon atau  45 orang bacalon  yang tersebar dalam 5 daerah pemilihan. “Kami menyampaikan 100% kuota yakni 45 bacaleg untuk 5 dapil dengan calon perempuan melebihi 30% perempuan,”ucapnya. Tim Pemeriksa  yang dipimpin oleh Kasubbag Tehnis dan Humpas Boedi Sulistyo setelah menerima dokumen yang diserahkan Nurjayanto  segera menindaklanjuti dengan memeriksa semua kelengkapan dokumen baik hardcopy maupun Silon dan  dokumen pengajuan  tersebut.  Kelengkapan yang dicek meliptu surat pengajuan mengunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen pesetujuan pengajuan Bakal Calon. Sekitar 45 menit, Tim Pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Nuril Huda  dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil pemeriksaan pengajuan persyaratan tersebut dinyatakan diterima. “Setelah dilakukan pemeriksaan maka pengajuan persyaratan bacalon dari PDIP sore hari ini dinyatakan diterima.” Kata Nuril. Selanjutnya Nuril  dan Anggota menandatangani Berita Acara penerimaan dan menyerahkan kepada Nurjayanto. (sh)

Partai NasDem Ajukan Persyaratan Bacalon Anggota DPRD

Sukoharjo, kpu.go.id-    KPU Kabupaten Sukoharjo menerima pengajuan  persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari salah satu partai politik peserta Pemilu  2024 yakni  Partai  Nasional Demokrat (NasDem),  Kamis (11/5/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Kedatangan parpol dengan nomor urut 5 ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda beserta Anggota Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati, Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh, serta Sekretaris Suhadi dan jajaran kesekretariatan. Turut hadir ketua dan anggota Bawaslu Sukoharjo. Ketua DPD Partai Nasdem  Sukoharjo, Purwanto didampingi Sekretaris Khoirul Ahmad disertai pengurus dan bakal calon anggota DPRD menyampaikan dokumen pendaftaran. Purwanto mengatakan bahwa dari 45 bacaleg hanya ada 1 yang incumbent dan selebihnya bacaleg baru semua.  Dokumen pandaftaran diterima  Nuril Huda dan dilakukan pemeriksaan berkas  oleh tim pemeriksa. Setelah tim pemeriksa meneliti kelengkapan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon  dan mencocokan dengan unggahan Silon , maka pengajuan persyaratan bakal calon tersebut dinyatakan diterima. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pencocokan Silon maka kami nyatakan diterima,” ucap Nuril membaca Berita Acara. Partai Nasdem adalah partai yang pertamakali hadir di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo untuk pengajuan persyaratan 45  bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo  untuk Pemilu 2024.(sh)

Guna Memperlancar Persyaratan Administrasi Bacaleg, KPU Sukoharjo Audiensi dengan PN Sukoharjo

Sukoharjo, kpu.go.id- Salah satu persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD  (PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 huruf g ) yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, danbukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang. Untuk memperlancar  pengurusan  persyaratan administrasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang diterima oleh wakil PN R. Agung Ariwibowo, S.H.,M.H beserta jajarannya, Selasa (2/5/2023 ) di Ruang Wakil Ketua PN Sukoharjo. Audiensi ini merupakan kelanjutan koordinasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo  dalam rapat koordinasi dengan instansi terakit  yang dilakukan beberapa waktu lalu. Audiensi dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan maximal  kepada  partai politik sehubungan adanya kesulitan petugas parpol  mengurus surat keterangan melalui aplikasi ERATERANG. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi salah satunya PN Sukoharjo yang diwakili salah satu staf. Tetapi masih ada kesulitan dari petugas parpol dalam mengurus surat keterangan dari PN,” ucap Syakbani. Lebih lanjut Syakbani berharap pengurusan surat keterangan dari PN bisa dilakukan oleh petugas Parpol (LO) dan jika ada kendala aplikasi bisa mengurus secara manual. Agung Wibowo menuturkan jika pengurusan surat keterangan melalui aplikasi  ERATERANG yakni layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC). Diharapkan semua bacaleg melakukan pengurusan lewat ERATERANG. “Secara nasional pengurusan surat keterangan melalui aplikasi ERATERANG, sehingga bisa terpantau secara nasional. “ tutur Agung. Jika ada kendala karena beberapa hari lalu ada kendala server. Ia menyarankan petugas Parpol bisa mengakses aplikasi di luar jam sibuk. Terkait dengan petugas parpol yang mewakili mengurus pengajuan surat keterangan ia tidak keberatan tetapi tetap saja harus ada  data masing-masing bacaleg . Secara personal semua data baceleg harus lengkap, untuk memasukkan data ke aplikasi bisa diwakili petugas dari parpol, lanjutnya. Pada kesempatan itu disepakati KPU Kabupaten Sukoharjo akan mengundang perwakilan PN Sukoharjo untuk  memberikan pengarahan secara langsung kepada perwakilan petugas parpol sehingga diharapkan akan memudahkan bacaleg mengurus surat keterangan yang dibutuhkan. (sh)