Sukoharjo, kpu.go.id- Salah satu persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD (PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 huruf g ) yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, danbukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang.
Untuk memperlancar pengurusan persyaratan administrasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang diterima oleh wakil PN R. Agung Ariwibowo, S.H.,M.H beserta jajarannya, Selasa (2/5/2023 ) di Ruang Wakil Ketua PN Sukoharjo. Audiensi ini merupakan kelanjutan koordinasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo dalam rapat koordinasi dengan instansi terakit yang dilakukan beberapa waktu lalu. Audiensi dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan maximal kepada partai politik sehubungan adanya kesulitan petugas parpol mengurus surat keterangan melalui aplikasi ERATERANG.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi salah satunya PN Sukoharjo yang diwakili salah satu staf. Tetapi masih ada kesulitan dari petugas parpol dalam mengurus surat keterangan dari PN,” ucap Syakbani.
Lebih lanjut Syakbani berharap pengurusan surat keterangan dari PN bisa dilakukan oleh petugas Parpol (LO) dan jika ada kendala aplikasi bisa mengurus secara manual.
Agung Wibowo menuturkan jika pengurusan surat keterangan melalui aplikasi ERATERANG yakni layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC). Diharapkan semua bacaleg melakukan pengurusan lewat ERATERANG.
“Secara nasional pengurusan surat keterangan melalui aplikasi ERATERANG, sehingga bisa terpantau secara nasional. “ tutur Agung.
Jika ada kendala karena beberapa hari lalu ada kendala server. Ia menyarankan petugas Parpol bisa mengakses aplikasi di luar jam sibuk.
Terkait dengan petugas parpol yang mewakili mengurus pengajuan surat keterangan ia tidak keberatan tetapi tetap saja harus ada data masing-masing bacaleg .
Secara personal semua data baceleg harus lengkap, untuk memasukkan data ke aplikasi bisa diwakili petugas dari parpol, lanjutnya.
Pada kesempatan itu disepakati KPU Kabupaten Sukoharjo akan mengundang perwakilan PN Sukoharjo untuk memberikan pengarahan secara langsung kepada perwakilan petugas parpol sehingga diharapkan akan memudahkan bacaleg mengurus surat keterangan yang dibutuhkan. (sh)