Berita Terkini

Kode Etik Penyelenggara Kembali Diingatkan Kepada PPK

Sukoharjo, kpu.go.id - Kode Etik merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.  Hal itu perlu diingatkan dan dipedomani penyelenggara pemilu salah satunya badan adhoc. Guna menguatkan kapasitas sumber daya manusia Badan Adhoc, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar rapat kerja dengan mengundang  ketua dan divisi Sosdiklihparmas dan SDM PPK se-Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/6/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Salah satu yang dibahas mengenai kode etik penyelenggara Pemilu. Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda  dilanjutkan dengan memberikan pengarahan. Dikatakan Nuril bahwa kode etik penyelenggara pemilu melekat 24 jam sehingga dimanapun badan adhoc harus bisa menjaga diri dan mempedomani kode etik. Termasuk tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan rapat pleno terbuka yang dihadiri anggota PPK, PPS. Selanjutnya  rapat kerja yang dipimpin oleh Anggota Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Suci Handayani yang mengawali rapat kerja dengan mengingatkan PPK dalam bekerja untuk mempedomani regulasi, kode etik, pakta integritas dan sumpah janji yang diucapkan sewaktu pelantikan.Termasuk menghadiri rapat pleno terbuka yang mengundang banyak pihak agar selalu hadir. “Meskipun rapat pleno sah jika dihadir 2/3 anggota tetapi sedapat mungkin tidak ada yang absen saat rapat pleno terbuka.” Pesan Suci lagi. Dalam rapat kerja  juga dibahas mengenai rencana kegiatan sosialisasi dan penguatan SDM bulan Juli 2023 . (sh)  

KPU Ajak Parpol dan Stakeholders Diskusikan Rumusan Kebijakan Tungsura

Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan kebijakan terkait pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Senin (26/6/2023) di  Hotela Sarila Sukoharjo. FGD untuk  membahas persiapan teknis dan substansi terkait pemungutan suara, penghitungan suara (tungsura)  serta teknis pelaksanaannya. Seperti  hak pilih, hak saksi, hak peserta pemilu, dan tata cara bagi penyelenggara dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.   Dibuka oleh Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dilanjutkan dengan pengarahan. Disampaikan Nuril jika pengalaman tungsura pada Pemilu 2019  seperti  banyaknya formulir yang harus di isi oleh KPPS sehingga waktu selesainya lebih lama dan memicu kelelahan , sakit  menjadi pembelajaran sehingga saat ini disusun rumusan kebijakan agar pelaksanaan tungsura pada Pemilu 2024 lebih efektif dan cepat. Kordiv Teknis Penyelenggara Syakbani Eko Raharjo memaparkan isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.  Salah satu alternatif metode yang dipaparkan dan mendapatkan respon dari peserta adalah penggunaan dua panel dalam proses perhitungan suara, yang berbeda dengan metode yang selama ini digunakan dalam pemilu sebelumnya (pada pemilu sebelumnya hanya satu panel). Dua panel tersebut meliputi Panel A  (satu) mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, sementara panel B  (dua) akan mencakup DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu peserta dari Partai Golkar , Purwanto, memberikan tanggapan mengenai rencana dua panel yang berkonsekwensi adanya tambahan saksi dan tentu saja anggaran untuk saksi.  FGD di hadiri peserta dari perwakilan parpol peserta pemilu, Bawaslu dan stakeholders seperti LSM, GOW, PKK Kabupaten, dll.(sh)

Semangat Untuk Bangkit Tema Harkitnas ke 155, Menambah Semangat KPU Sukoharjo dalam Menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024

Sukoharjo -kpu.go.id -Segenap jajaran KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 155 yang mengusung tema  "Semangat untuk Bangkit", Senin (22/5/2023) di Halaman Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Tujuan peringatan 115 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2023 adalah untuk terus semangat dalam memelihara, menumbuhkan dan  menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam persatuan dan pembangunan,  menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan etika berbangsa dan bernegara, mempererat persaudaraan  untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi bangsa kita ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Suci Handayani selaku pembina upacara dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Plt Menteri Komunikasi dan Informatika yang pada intinya mengajak seluruh komponen bangsa  untuk terus mempertahankan bara api semangat kebangkitan nasional sembari merapatkan barisan perjuangan dengan menunjukkan kerja keras, kerja cerdas juga kerja bersama demi kemandirian dan kemajuan bangsa yang berkelanjutan. Selamat memaknai dan  memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 115 . Berjuang, belajar, dan terus melangkah maju dengan Semangat Untuk Bangkit! (sh)

PBB Ajukan Dokumen Persyaratan Bacalon DPRD untuk Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Partai Politik peserta Pemilu 2024 no urut 13 yakni Partai Bulan Bintang (PBB) , Minggu (14/5/2023) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Nuril Huda didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Suci Handayani, Syakbani Eko Raharjo beserta Sekretaris Suhadi dan jajaran sekretariatan menerima rombongan PBB yang dipimpin oleh Ketua PBB Sukoharjo, Adhi Rahmad bersama Sekretaris Septiaji Tri Hananto dan rombongan. Nuril Huda mengawali acara dengan menyampaikan sambutan dan membacakan tata tertib pengajuan. Setelah semua dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa maka status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sukoharjo dari PBB dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan Bakal Calon dan/atau terdapat dokumen pengajuan Bakal Calon yang belum sesuai. Sesuai dengan regulasi, dokumen tersebut dikembalikan dan bisa diperbaiki selama masa pengajuan Bakal Calon. Selanjutnya, LO PBB memperbaiki dokumen yang belum sesuai dan diserahkan kepada Nuril untuk diperiksa Tim Pemeriksa. Hasil pemeriksaan menyatakan dokumen lengkap dan diterima. Bawaslu Sukoharjo turut menyaksikan semua proses pengajuan Bacalon tersebut. (sh)PBB

Pengurus Partai Golkar Sukoharjo Ajukan Bacalon DPRD untuk Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Partai Golongan Karya (Golkar) Sukoharjo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu(14/5/2023) di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Golkar Sukoharjo Sardjono SM didampingi Sekretaris Jaka Wuryanta , SH dan pengurus. Delegasi Partai Golkar diterima oleh Ketua KPU Nuril Huda, Anggota Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani serta Sekretaris Suhadi dan jajaran. Disaksikan langsung oleh Bawaslu Sukoharjo. Dalam penerimaan pengajuan tersebut KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan proses dengan memeriksa waktu pengajuan bakal calon, memeriksa dokumen pangajuan, menetapkan status pengajuan bakal calon dan memberikan tanda terima. Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa , status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Golkar dinyatakan lengkap dan diterima.(sh)

Partai Demokrat Ajukan Bacalon DPRD untuk Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Pengurus Partai Demokrat Sukoharjo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/5/2023) di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Pengajuan Bacaleg dipimpin oleh Ketua Bayu Wijoyo Mulyo dan Sekretaris Heru Prajanto. Rombongan Partai Demokrat diterima langsung oleh Ketua KPU Nuril Huda, Anggota Syakbani Eko Raharjo, Suci Handayani, Ita Efiyati dan Cecep Choirul Sholeh bersama Sekretaris Suhadi , didampingi Kasubbag Teknis Humpas Boedi Sulistyo dan petugas tim pemeriksa. Serta disaksikan oleh Bawaslu Sukoharjo yakni Ketua Bambang Muryanto dan anggota. Setelah Nuril membuka acara dan membacakan tata tertib pengajuan bacalon, dilanjutkan dengan Bayu menyampaikan maksud dan tujuan serta penyampaian berkas pendaftaran. Tim Pemeriksa segera menindaklanjuti dengan memeriksa semua kelengkapan dokumen baik hardcopy maupun Silon dan pengajuan dinyatakan lengkap dan diterima.(sh)