Berita Terkini

Catat, Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (1)         Tugas Pantarlih meliputi: a.            membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; b.            melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; c.             memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; d.            menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan e.            melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2)          Kewajiban Pantarlih meliputi: a.            melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan b.            menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (3)          Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (sh)

Panitia Pemungutan Suara Ikuti Pelantikan dan Gelar Apel Siaga

Sukoharjo,,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo  menggelar pengambilan sumpah janji dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Selasa (24/1/23) bertempat di Gedung Graha Mulya Sukoharjo. Dalam acara ini sekaligus dilakukan gelar  apel kesiapsiagaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Sejumlah 501 anggota PPS di 167 kelurahan dan desa di Sukoharjo hadir bersama 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Total PPS dari 167 desa/kelurahan ada  501 , terdiri dari  342 laki-laki dan 159 perempuan atau hampir 32% prosentase keterwakilan perempuan. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda  memimpin pengambilan sumpah  dan pelantikan sekaligus   apel kesiapsiagaan. Dalam sambutannya, Nuril berpesan kepada PPS untuk bekerja dengan penuh semangat, menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan regulasi. Lebih lanjut ia menambahkan , selesai dilantik PPS harus sudah mulai bekerja yakni tanggal  26/1/2023   mulai melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). “Setelah pelantikan, PPS melakukan rapat pleno untuk memilih divisi dan menunjuk salah satu dari tiga anggota di masing-masing desa/kelurahan sebagai ketua.  Kemudian langsung persiapan untuk pembentukan Pantarli.” Setelah pelantikan,  digelar apel siaga  yang dipimpin Ketua KPU Nuril Huda ini sekaligus mengenalkan partai politik peserta Pemilu 2024 dan maskot Pemilu Sura dan Sulu kepada jajaran tamu undangan. Seluruh peserta yang hadir menyatakan kesiapan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu 2024 dan bertekad untuk mensukseskannya. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatangan ikrar penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh Ketua KPU, perwakilan PPK, perwakilan PPS  juga oleh para saksi dari Forkompimda.  Acara dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo, KPU Kabupaten Sukoharjo, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabuaten Sukoharjo serta PPK dan PPS yang berasal dari 501 TPS yang tersebar di 167 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt asisten pemerintah Bagas Windaryatno menyampaikan selamat atas pelantikan anggota PPS. “ Kami berharap pelaksanaan pemilu serentak dapat berjalan lancar. Karena itu PPS dituntut untuk bersikap profesional  sehingga Pemilu 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan Pemilu sebelumnya,” ujar Bupati. Ia juga  menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan suatu kehormatan karena dipercaya dan diberi amanah menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan, sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Pasal 54 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia berpesen agar PPS bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya , bekerja sesuai dengan regulasi. Juga memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan harus memiliki koridor hukum yang jelas dan berpedoman pada aturan teknik; berhati-hati karena hal-hal teknis bisa menjadi politis; anggota PPS harus mempersiapkan diri baik pengetauan, keterampilam, kemampuan dan kedisiplinan; serta diharapkan semua penyelenggara Pemilu lebih memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat.(sh)

Seleksi Wawancara Guna Jaring 501 PPS Kabupaten Sukoharjo

Sukoharjo, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengelar tahapan terakhir pembentukan anggota badan adhoc di tingkat desa dan kelurahan  yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.  Tahapan seleksi wawancara ini merupakan tahap selanjutnya dari seleksi tertulis yang digelar pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Sebanyak 1.141 calon PPS mengikuti seleksi wawancara yang digelar selama dua hari sejak tanggal 18 Januari sampai 19 Januari 2023 bertempat di secretariat PPK di masing-masing kecamatan. Tahapan seleksi wawancara merupakan rangkaian dari proses pembentukan PPS , peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis mengikuti wawancara,”tutur Ketua KPU Sukoharjo  Nuril Huda. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti oleh peserta salah satunya peserta wajib hadir dalam wawancara ,tambahnya. Secara keseluruhan antusias calon PPS bagus dilihat dari selama tahapan pembentukan dari pendaftaran sampai seleksi tertulis. Ia juga menambahkan jika seleksi wawancara merupakan seleksi tahap terakir sebelum ditetapkan. “Ya, ini seleksi terakhir sebelum nantinya ditetapkan 3 orang PPS  perdesa/kelurahan , jadi ada 501 PPS yang bertugas.” Terpisah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani menambahkan jika materi dalam seleksi wawancara yang diujikan yakni perihal pengetahuan  kepemiluan,  nilai Komitmen  yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas . Serta rekam jejak calon anggota PPS yang meliputi pengalaman selama ini baik dipenyelenggara maupun di oragnisasi . Juga ditambahkan tes praktek computer untuk mengetahui kemampuan menguasai tehnologi informatika.(sh)

Lebih Dari Seribu Calon PPS Pemilu 2024 Ikuti Seleksi tertulis

Sukoharjo,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, melaksanakan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dikuti 1.188  orang , Selasa (10/1/23) di 12 lokasi Kecamatan. Yakni Gedung  BPLKMD Kecamatan Weru, aula Kecamatan Bulu, aula Kecamatan Tawangsari, gedung Balai Desa Nguter, pendopo Kecamatan Bendosari, aula Kecamatan Sukoharjo, pendopo Kecamatan Baki, Gedung  Graha Sejahtera Cemani Grogol, pendopo Kecamatan Gatak , aula Kelurahan Ngadirejo Kartasura, Gedung Pertemuan Desa Cangkol  Mojolaban,  dan pendopo kecamatan Polokarto. Jumlah calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi ada 1.342 orang dan berhak mengikuti seleksi tertulis  yang digelar hari ini. Tetapi yang hadir 1.188 orang. Pendaftaran  PPS mulai dibuka sejak 18 Desember 2022 sampai 30 Desember 2022 dan ada  42 desa/kelurahan yang pendaftar kurang dari 6 orang sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 31 Desember 2022   sampai  tanggal 2 Januari 2023.    Jumlah pendaftar calon PPS ada 2.019 yakni pendaftar melalui pendaftaran online/aplikasi Siakba ada 2008 dan secara mandiri ada 11 orang.  Dari 2.019 orang tersebut terdapat 1.459 pendaftar yang melengkapi berkas dan dilakukan proses penelitian administrasi. Hingga terdapat 1.342 orang Memenuhi Syarat (MS), dan 117 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengumuman seleksi tertulis dilakukan pada tanggal 15-17 Januari, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS sejak 6 Januari sampai 17 Januari 2023 . Selanjutnya calon PPS yang lolos seleksi tertulis akan melanjutkan seleksi wawancara pada tanggal 18-20 Januari 2023. Hingga nantinya akan ditetapkan 3 orang anggota PPS tiap desa/kelurahan. Pelantikan PPS pada 24 Januari 2023 , dengan masa kerja mulai 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024. KPU Sukoharjo membutuhkan 501 PPS yakni dalam 1 desa/kelurahan butuh 3 orang anggota. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan  Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).(sh)  

1.342 Calon Anggota PPS Lolos Penelitian Administrasi , Bersiap Ikuti Seleksi Tertulis

Sukoharjo, kpu.go.id – Terdapat 1.342 orang  peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) lulus seleksi administrasi, selanjutnya  calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi  tersebut  berhak mengikuti seleksi tertulis  yang digelar hari Selasa (10/01/23). Pendaftaran  PPS sendiri  mulai dibuka sejak 18 Desember 2022 sampai 30 Desember 2022 dan ada  42 desa/kelurahan yang pendaftar kurang dari 6 orang sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 31 Desember 2022   sampai  tanggal 2 Januari 2023.   Jumlah pendaftar calon PPS ada 2.019 yakni pendaftar melalui pendaftaran online/aplikasi Siakba ada 2008 dan secara mandiri ada 11 orang.  Dari 2.019 orang tersebut terdapat 1.459 pendaftar yang melengkapi berkas dan dilakukan proses penelitian administrasi. Hingga terdapat 1.342 orang Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi tertulis, ujar Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani. Seleksi tertulis akan dilaksanakan di 12 titik lokasi yakni di 12 kecamatan , hal itu untuk lebih memudahkan calon peserta datang ke tempat seleksi. “Ya, tempat seleksi tertulis memang di 12 kecamatan sehingga peserta lebih mudah mengakses tempat,” katanya. Tempat seleksi tertulis yakni Gedung  BPLKMD Kecamatan Weru, aula Kecamatan Bulu, aula Kecamatan Tawangsari, gedung Balai Desa Nguter, pendopo Kecamatan Bendosari, aula Kecamatan Sukoharjo, pendopo Kecamatan Baki, Gedung  Graha Sejahtera Cemani Grogol, pendopo Kecamatan Gatak , aula Kelurahan Ngadirejo Kartasura, Gedung Pertemuan Desa Cangkol  Mojolaban,  dan pendopo kecamatan Polokarto. "Peserta membawa alas tulis dan alat tulis serta  membawa bukti pendaftaran dan tanda terima berkas,mengunakan baju bebas rapi sopan ,” jelas Suci. Setelah tahapan seleksi tes tertulis para peserta yang dinyatakan  lulus akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara tanggal 18-20 Januari. Seleksi wawancara   merupakan  tahapan terakir seleksi calon anggota PPS. (sh)  

PPK Pemilu 2024 di Sukoharjo Resmi diambil Sumpah Janji

Sukoharjo, kpu.go.id-  Selepas penetapan  60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  , KPU Kabupaten Sukoharjo melantik 60 PPK  untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Tosan Solobaru, Grogol, Sukoharjo, Rabu (4/01/2023). Pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota PPK dilakukan berbarengan dengan pelantikan anggota PP seluruh Indonesia. Ketua KPU  Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, secara langsung mengambil sumpah janji  dan melantik anggota PPK dengan saksi Anggota KPU Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh. Dalam sambutannya Nuril mengingatkan  tugas dan kewajiban anggota PPK untuk membantu tugas-tugas KPU Sukoharjo dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.  Ia juga berpesan agar PPK  segera melaksanakan rapat pleno untuk melengkapi komposisi di PPK. Mulai dari pemilihan ketua hingga divisi juga berkoordinasi dengan camat untuk pembentukan sekretariatan PPK untuk memperlancar tugas-tugas PPK. “Pada prinsipnya PPK dibentuk untuk membantu KPU menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. Untuk itu disegerakan rapat pleno untuk memilih ketua dan anggota divisi sehingga pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bisa dipersiapkan sejak dini.”ungkapnya. Ada yang perlu kita garis bawahi terkait  tugas-tugas PPK tersebut diantaranya adalah  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. Disamping itu tentunya  mempunyai tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundangan. Mengingat penting dan mendesaknya pembentuan secretariat PPK, maka saya minta kepada Anggota PPK hal-hal sebagai berikut 1.            Segera melakukan koordinasi dengan bapak  Camat masing-masing untuk meunjuk  personil yang akan diusulkan menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPK.  2.            Segera mengusulkan personil calon sekretaris dan staf secretariat tersebut pada kesempatan pertama. 3.            Setelah pelantikan ini, agar segera melaksanakan Rapat Pleno untuk memilih Ketua, dan membagi tugas semua anggota PPK. Dalam acara tersebut, Bupati Sukoharjo Hj Etik Suryani juga hadir , turut serta Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Sekretaris Daerah, Ketua Bawaslu dan sejumlah tamu dari OPD, forum komunikasi pimpinan kecamatan yakni Camat, Kapolsek, Koramil. Bupati Etik berpesan agar PPK bekerja keras , professional, menjaga integritas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas. “Pada kesempatan ini ingin saya mengingatkan, bahwa Pelantikan terhadap Saudara-saudara sebagai anggota PPK, di satu sisi  merupakan suatu kehormatan, karena dipercaya dan diberi amanah menjadai penyelengara pemilihan umum di tingkat Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi di sisi lain pelantikan ini mengandung tantangan tersendiri bagi Saudara-saudara, yaitu  untuk  dapat menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan Pemilihan Umum Tahun 2024 agar lebih  berkualitas.” Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya banyak tantangan yang menghadang di hadapan kalian semua, antara lain: Pertama : Bertambahnya jumlah Partai Peserta Pemilu. Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Anggota DPR, DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPRD Kabupaten Kota/Kota Tahun 2024, terdapat 18 parpol peserta pemilu Nasional, diantaranya ada 9 partai parlemen dan 9 partai non parlemen yang lolos verifikasi oleh KPU RI.  Hal ini tentunya  menambah rumit proses secara teknis yang perlu ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut pada saat tahapan pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara Kedua: Semakin sering kita melaksanakan Pemilihan Umum tentunya masyarakat menjadi lebih memahami tentang proses demokrasi, sehingga sudah barang tentu ekspektasi masyarakat menjadi lebih besar, yaitu tuntutan agar pelaksanaan pemilihan umum harus lebih baik dipandang dari sisi penyelenggaraan,  terutama dalam mengakomodir hak konstitusional warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Mengingat beberapa tantangan tersebut, maka saya berpesan kepada semua anggota PPK: agar Saudara-saudara dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,  dan selalu berpegang teguh pada azas penyelenggara pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya penyelenggara pemilu harus jujur, adil, proporsional dan profesional.” Seluruh anggota PPK hadir dalam pelantikan yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek). (sh)