Pilkada 2024

Debat Publik Pilkada Putaran Pertama, KPU Ajak Masyarakat Usulkan Pertanyaan

  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo mengajak masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024. Setiap usulan pertanyaan yang masuk akan diseleksi dan dijadikan sebagai bahan pengaya materi oleh Tim Penyusun dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas.  Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan  bahwa debat publik pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024. Tema debat pertama ini yakni meningkatkan kesedaran ekonomi masyarakat suku harjo yang berbudaya, religius, dan berwawasan lingkungan.  "Debat akan digelar pada Rabu (16/10) mendatang," kata Syakbani, Kamis (10/10). Menurut Syakbani, usulan pertanyaan dengan ketentuan dan syarat diantaranya relevan dengan tema debat. Kemudian, ditulis dalam bentuk narasi.  "Disampaikan sebelum tanggal 12 Oktober 2024 melalui email kpukabsukoharjo@gmail.com dan melalui WA Nomor 085647114606 (a.n Tomi Yuli)," katanya.  Ditambahkan Syakbani, juga melampirkan identitas diri berupa KTP Elektronik atau tanda pengenal yang sah lainnya. Ditegaskannya, setiap usulan pertanyaan yang masuk akan diseleksi dan dijadikan sebagai bahan pengaya materi oleh Tim Penyusun dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas penanya.  "Pertanyaan ini sebagai pengaya materi oleh tim penyusun. Nanti identitas penanya dirahasiakan," pungkasnya.

Debat Putaran Pertama Di Gelar 16 Oktober 2024

Bagi warga Sukoharjo yang penasaran dengan visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo bisa menyaksikan acara debat publik. Hanya saja, karena hanya ada 1 pasangan calon, hanya dilakukan penajaman Visi misi yang dilakukan oleh para panelis. Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Murwedhy Tanomo mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo tengah mematangkan tahapan debat publik. Pasalnya, debat publik di Sukoharjo berbeda, karena hanya ada 1 pasangan calon. "Debat publik rencananya akan disiarkan langsung," kata Murwedhy Tanomo, Kamis (10/10). Menurut Murwedhy, debat publik akan diisi dengan penajaman Visi misi Paslon oleh para panelis. Untuk panelis sendiri berisi kalangan profesional, akademisi dan praktisi.  "KPU Kabupaten Sukoharjo telah menggelar focus grup discution untuk menjaring masalah-masalah yang ada di masyarakat. Kemudian, dari FGD ini panelis akan menyusun pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan pada debat publik," katanya. Lebih lanjut dikatakan Murwedhy, debat publik akan disiarkan langsung pada Rabu (16/10) mendatang di salah satu stasiun televisi lokal. Pihaknya berharap, masyarakat dapat menyaksikan acara debat publik ini.

KPU Kabupaten Sukoharjo Tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024

 Setelah melakukan rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Untuk Pilkada Sukoharjo 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo   Nomor 871 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Penetapan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Minggu (22/9).  "Menetapkan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024," kata Syakbani, Minggu (22/9). Dijelaskan pada lampiran  Keputusan tersebut bahwa pasangan calon Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah. Yakni diusulkan oleh 12 Partai Politik diantaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Buruh Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia.  "Jumlah suara sah dari gabungan 12 parpol itu sejumlah 549.662 suara," pungkasnya.

Milenial Dominasi DPT Pilkada Sukoharjo 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Jumat (20/9). Pemilih milenial masih mendominasi DPT dengan prosentase lebih dari 30 persen. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi san penetapan DPT Pilkada 2024 sudah digelar. Hasilnya ditetapkan sebanyak 684.491 orang pemilih tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 Kecamatan. "DPT untuk Pilkada 2024 yakni 684.491 terdiri dari laki-laki 337.997 atau 49 persen dan perempuan 346.494 atau 51 persen," kata Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (21/9). Menurut Syakbani, jika di klasifikasi berdasarkan usia, pemilih pre Boomer atau lebih dari 79 tahun sebanyak 12.582 atau 1,84 persen. Kemudian, baby boomer atau pemilih berusia 60-79 tahun sebanyak 120.900 atau 17,66 persen. Lalu, generasi X yakni pemilih berusia 44-59 tahun sebanyak 202.690 atau 29,61 persen. Berikutnya yakni milenial pemilih berisia 28-43 tahun sebanyak 206.260 atau 30,13 persen. Sedangkan Generasi Z yang berusia 17-27 tahun sebanyak 142.059 atau 20,75 persen.  "Pemilih masih didominasi milenial yakni pemilih yang berusia 28-44 tahun sebanyak 206.260 atau 30,13 persen," ungkap Syakbani.  Lebih lanjut dikatakan Syakbani, dalam DPT juga diketahui bahwa terdapat 5.194 disabilitas. Terdiri dari disabilitas intelektual 397 orang, disabilitas mental 807 orang, disabilitas sensorik rungu  288 orang dan disabilitas sensorik netra 441 orang.  "KPU Sukoharjo sudah memastikan warga yang memiliki KTP sudah tercatat dan mendapat hak pilih pada Pilkada 2024 mendatang. Para pemilih setelah dipastikan masuk dalam DPT nantinya akan mendapat surat undangan menggunakan hak pilih saat hari pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang," ujarnya.  Sementara itu, Komisioner KPU Koordinator Divisi Data dan Informasi Arief Wicaksono mengatakan bahwa DPT yang saat ini ditetapkan akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu tahapan DPTb ( Daftar Pemilih Tambahan ) yang akan berfokus pada pemilih tambahan dengan beberapa kategori diantaranya pindah memilih antar kecamatan/kabupaten/kota dalam satu Provinsi maupun pindah domisili dalam satu Provinsi serta pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat ( TMS). Arief menambahkan bahwa dalam Layanan DPTb, KPU Sukoharjo akan membuka posko layanan pindah memilih di tingkat KPU / PPK dan PPS mulai H-30 dan H -7 pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. "Nanti pada tanggal 22 September Salinan DPT (SDPT) ditempel di balai desa, kelurahan dan di tempat-tempat. Strategis ,papan pengumuman rt atau lokasi tps. Setelah penempelan SDPT, masuk ke tahapan ( DPTb)," kata Arief.

Driver Ojek Online Mendaftar KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Sukoharjo

SUKOHARJO, KPU Kabupaten Sukoharjo  membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pilkada 2024 mulai hari Selasa (27/9) hingga Sabtu (28/9) mendatang. Pendaftar pertama adalah seorang driver ojek online, dari Kecamatan Nguter. Ketua KPU Kabupaten  Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo  menjelaskan bahwa tahapan akan dimulai lewat pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17-21 September 2024. Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan pada 17-28 September 2024. Tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi calon anggota KPPS yang dilakukan pada 18-29 September 2024, dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September-2 Oktober 2024. Kemudian ada tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS pada 30 September-5 Oktober 2024, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. "Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yakni mulai 7 November-8 Desember 2024," ucap Syakbani, Jumat (13/9). Kata Syakbani, bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari pesta demokrasi ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain yakni Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja TPS, pendidikan minimal SLTA atau sederajat. "Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter disertai pemeriksaan tensi,gula darah dan kolestrol," katanya. Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Murwedhy Tanomo kebutuhan yakni sebanyak 9135 orang petugas KPPS untuk diterjunkan di 1305 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukoharjo.  "Driver gojek pendaftar pertama KPPS. Atas nama Rubadi Desa Nguter, Kecamatan Nguter," kata Murwedhy.

KPU SUKOHARJO GELAR RAPAT KORDINASI DENGAN PPK TERKAIT PENDAFTARAN KPPS

KPU Sukoharjo menggelar rapat kordinasi terkait pendaftaran KPPS pada Pemilihan serantak tahun 2024.Rapat kordinasi yang dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota PPK divisi Sosdiklih Parmas dan SDM ini membahas terkait strategi pendaftaran KPPS.Dalam rapat kordinasi tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Murwedhy Tanomo menyampaikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi selama proses pendaftaran tersebut."Pendaftaran ini dibuka secara umum bagi semua elemen masyrakat dengan ketentuan yang sudah ditetapkan".Pendaftaran KPPS akan dimulai di tanggal 17 september 2024 sampai 28 september 2024 di 167 /desa/Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.KPU Sukoharjo sendiri membutuhkan 9135 KPPS yang akan bertugas di 1305 TPS di Kabupaten Sukoharjo.Di harapkan KPPS nanti dapat menjadi pioner suksesnya Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Populer

Belum ada data.