Pilkada 2024

KPU Sukoharjo Umumkan Lembaga Pemantau Terakreditasi untuk Pilbup 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo resmi mengumumkan lembaga-lembaga yang terdaftar dan terakreditasi sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi dengan nomor 772/PP.03.2-Pu/3311/2024.   Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dokumen pendaftaran pemantau yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.   "Setelah melalui proses verifikasi yang cermat, terdapat tiga lembaga yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan akreditasi resmi sebagai pemantau pemilihan. Lembaga-lembaga tersebut adalah Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Sukoharjo, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sukoharjo, dan Perkumpulan SEHATI Sukoharjo," jelas Syakbani, Rabu (20/11) Ketiga lembaga tersebut kini memiliki hak untuk melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan pemilihan sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Peran mereka diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024.   KPU Sukoharjo juga menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, guna memastikan proses demokrasi berlangsung dengan lancar, jujur, dan adil.   Dengan adanya pemantau resmi ini, KPU berharap masyarakat dapat lebih percaya pada kualitas penyelenggaraan pemilu di Sukoharjo. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawasi bersama jalannya pemilihan ini," tambah Syakbani.

Pekan Ini Logistik Pilkada 2024 Siap Didistribusikan

 Persiapan logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sukoharjo terus dimatangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pekan ini, logistik siap didistribusikan ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengungkapkan bahwa seluruh logistik telah ditata dan disusun dengan rapi sesuai jumlah dan jenisnya di masing-masing kotak suara. Namun, hingga kini, kotak suara tersebut belum disegel, menunggu proses pengecekan terakhir untuk memastikan kelengkapannya.   “Kami telah memasukkan seluruh logistik ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis dan jumlahnya. Penyegelan belum dilakukan karena kami ingin memastikan seluruh isi kotak suara lengkap dan sesuai,” ujar Syakbani Eko Raharjo, Senin  (18/11).  Syakbani juga menyebutkan adanya kekurangan pengiriman surat suara sebanyak 1.208 lembar. Surat suara tersebut telah diambil langsung dari penyedia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (16/11). 'Kekurangan surat suara sudah kami tindak lanjuti dan ambil langsung dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Saat ini semuanya sudah lengkap,” jelasnya.  

Perisai Demokrasi Terjun sebagai Pemantau di Pilkada Sukoharjo, Pastikan Pemilihan Berjalan Transparan dan Akuntabel

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Sukoharjo tahun ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk dari lembaga pemantau yang siap berkontribusi memastikan jalannya pemilihan yang transparan, objektif, dan akuntabel. Salah satu lembaga yang telah siap menjalankan peran ini adalah Perisai Demokrasi, yang akan memantau jalannya pemilihan di tiga kecamatan, yakni Grogol, Kartasura, dan Mojolaban. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam keterangannya, Murwedhy menyatakan bahwa Perisai Demokrasi telah melalui proses akreditasi dan dinyatakan layak oleh KPU Kabupaten Sukoharjo untuk menjalankan pemantauan. "Kami menyambut baik keterlibatan Perisai Demokrasi dalam Pilkada kali ini. Dengan komposisi tim sebanyak tujuh orang yang masih berstatus mahasiswa, mereka berpotensi menjadi motor penggerak dalam memastikan proses pemilihan yang jujur dan transparan," ujarnya. Diketuai oleh Lilik Andriani, Perisai Demokrasi telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sesuai ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Aturan ini tidak hanya mengatur tentang ruang lingkup dan wilayah pemantauan, tetapi juga hak dan kewajiban lembaga pemantau. Salah satu kewajiban utama mereka adalah mematuhi kode etik pemantauan, serta melaporkan hasil pemantauan pemungutan dan penghitungan suara kepada pihak penyelenggara sebelum hasil resmi diumumkan. Lebih lanjut, Murwedhy menjelaskan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh Perisai Demokrasi nantinya akan mencakup seluruh tahapan pilkada di ketiga kecamatan tersebut. Tugas mereka, selain melakukan pemantauan yang obyektif, juga mencakup kewajiban menjaga sikap tidak berpihak serta menghormati peranan penyelenggara pemilihan dan pemilih. Namun demikian, PKPU juga memberikan batasan yang ketat bagi lembaga pemantau seperti Perisai Demokrasi. Mereka dilarang melakukan tindakan yang mengganggu proses pemilihan, memengaruhi pilihan pemilih, atau memberikan kesan mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, lembaga pemantau dilarang menggunakan atribut yang dapat menciptakan kesan keberpihakan atau bahkan menerima hadiah atau imbalan dari peserta pemilihan. Dalam Pilkada Sukoharjo 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon, pengawasan terhadap proses pemungutan suara tetap menjadi penting agar hak pemilih terlindungi dan tidak ada tindakan yang mengarah pada kecurangan. Murwedhy berharap Perisai Demokrasi mampu menjalankan perannya dengan baik sehingga dapat membantu menciptakan Pilkada yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat. "Ini adalah kesempatan bagi mahasiswa yang terlibat untuk belajar tentang proses demokrasi sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Kami berharap Perisai Demokrasi bisa menjadi contoh lembaga pemantau pemilu yang berdedikasi dan penuh integritas," pungkas Murwedhy.  Dengan hadirnya Perisai Demokrasi, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Sukoharjo meningkat dan hasil pemilihan yang akan datang dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan terbuka.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Tidak Melanggar Kode Etik

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini diketahui setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 di Jakarta, pada Senin (11/11).  Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto mengatakan bahwa Putusan itu terkait dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/202 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Perkara ini diadukan oleh Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto, Calon Anggota Legislatif dari PDI Perjuangan. Hasil putusannya adalah bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo dinyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. "Jadi apa yang dilakukan oleh KPU ini sudah sesuai dengan mekanisme tata cara prosedur dan tidak terbukti ada pelanggaran terkait etika oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto, Selasa (12/11). Menurut Bambang, Putusan ini dibacakan di Jakarta di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP RI  Edi Lukito dan 2 Anggota.  "Sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yaitu Syakbani Eko Raharjo, Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo masing-masing sebagai Teradu I sampai V  direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkasnya

KPU Sukoharjo gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Gedung Istana Hapsari, yang dihadiri oleh 472 pemilih dari TPS 7, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Sabtu (9/11). Tujuan dari simulasi ini adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan memberikan panduan praktis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.  Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyatakan bahwa simulasi ini tidak hanya sebagai persiapan teknis, tetapi juga menjadi media untuk menilai kesiapan masyarakat dalam memahami proses Pilkada di Kabupaten Sukoharjo dan Pilgub Jawa Tengah.  "Simulasi ini penting untuk mempersiapkan pemilih dan petugas KPPS agar pada hari pemungutan suara tidak terjadi kesalahan prosedural," ungkap Syakbani, Rabu (12/11). Namun, dalam pelaksanaannya, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto, menemukan beberapa catatan penting yang memerlukan evaluasi. Berikut adalah temuan terkait isu-isu teknis yang masih membutuhkan perbaikan.  1. Salinan DPT untuk Saksi dan Pengawas. Tidak ada salinan DPT yang disediakan untuk saksi dan pengawas. Untuk menjaga transparansi, harus ada salinan DPT yang dibagikan agar semua pihak dapat mengawasi proses pemungutan suara dengan baik. 2. Pendampingan bagi Pemilih Disabilitas. Ada ketidaktegasan dalam penugasan pendamping pemilih disabilitas saat berada di lingkungan TPS. KPPS atau pihak keluarga harus mengambil peran dalam membantu para pemilih disabilitas. 3. Petugas Pemanggil Pemilih. Prosedur yang benar mengharuskan Ketua KPPS (KPPS 1) menjadi pemanggil pemilih, tetapi dalam simulasi ini, peran tersebut diambil oleh KPPS 4. Ini harus disesuaikan agar sesuai dengan regulasi yang ada. 4. Bantuan Pelipatan Surat Suara. Beberapa petugas KPPS membantu pelipatan surat suara, yang seharusnya dilakukan sendiri oleh pemilih untuk menjaga aspek kerahasiaan. KPPS hanya bertugas mengarahkan, bukan membantu dalam hal ini. 5. Desain Alur Pemungutan Suara. TPS yang digunakan dalam simulasi tidak dilengkapi desain alur pemungutan suara. Desain ini penting agar proses pemungutan suara bisa berjalan tertib dan terstruktur. 6. Surat Kuasa Pendampingan. Ada Surat kuasa untuk pendampingan namun tidak digunakan. Hal ini harus menjadi perhatian dan ketelitian untuk mematuhi prosedur. 7. Penghitungan Surat Suara Setelah Kotak Dibuka. Saat kotak suara dibuka, surat suara tidak langsung dihitung dan dicocokkan dengan daftar hadir, padahal ini sangat krusial untuk menghindari kecurangan. 8. Alasan Surat Suara Tidak Sah. Ketidakjelasan dalam memberikan alasan kenapa surat suara dianggap tidak sah. Harus ada penjelasan yang tepat, seperti karena tercoblos dua kali atau sebab lainnya. 9. Lama Menunggu untuk DPTB: Pemilih dalam kategori DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) mengalami waktu tunggu yang lama. Proses untuk DPTB seharusnya sama lancar dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap). 10. Administrasi yang Terlambat. Administrasi seharusnya dimulai sebelum proses penghitungan, namun dalam simulasi ini semua administrasi baru dikerjakan setelah penghitungan selesai, yang berpotensi menyebabkan kesalahan. 11. Ketidaksesuaian Data DPT di Kolom 1A. Penulisan DPT di kolom 1A tidak konsisten dengan DPT yang terdaftar, sehingga harus diperbaiki agar akurat. 12. Pengisian Daftar Hadir DPTB dan DPK Sama. Pengisian daftar hadir untuk DPTB dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tidak dibedakan, padahal seharusnya berbeda untuk menciptakan pengelolaan administrasi yang lebih tertib. 13. Jumlah pada C Hasil yang Belum Dilengkapi. Data pada formulir C Hasil disilang seluruhnya tanpa diisi angka yang seharusnya dilengkapi, agar lebih transparan dan akurat. 14. Kendala pada Penggunaan Sirekap. Pengambilan foto oleh petugas Sirekap mengalami kendala teknis, karena foto yang diambil tidak terbaca jelas. Hal ini menunjukkan pentingnya ketenangan, pencahayaan yang tepat, dan fokus dalam pengambilan foto. 15. Aksesibilitas Bagi Pemilih Disabilitas. Akses bagi pemilih disabilitas di TPS ternyata masih belum memadai. Harus ada aksesibilitas yang lebih sesuai agar pemilih disabilitas bisa menjalankan haknya tanpa hambatan. Menurut Bambang, permasalahan yang ditemukan saat simulasi ini telah dilakukan inventarisasi. Kemudian, akan dijadikan  untuk bimbingan teknis KPPS se Kabupaten Sukoharjo.  "Sudah kami inventarisasi bolong-bolongnya, kemudianya akan dijadikan bahan untuk bimtek KPPS," katanya.  Agustinus Setiyono, Asisten 1 Sekda Sukoharjo, juga turut hadir dan menyampaikan dukungan pemerintah terhadap simulasi ini. Menurutnya, simulasi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pemungutan dan penghitungan suara. “Melalui simulasi ini, kita dapat memahami tahapan-tahapan Pilkada dan mengantisipasi potensi kendala sebelum hari H. Kami berharap semua peserta memahami setiap tahapan Pemilukada untuk menciptakan suasana demokrasi yang harmonis dan lancar,” ungkap Agustinus. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap agar seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dan turut mendukung suksesnya Pilkada Kabupaten Sukoharjo serta Pilgub Jawa Tengah. Diharapkan proses demokrasi ini dapat menghasilkan pemimpin yang baik bagi daerah dan provinsi.

KPU Gembleng KPPS di 167 Desa/Kelurahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar bimbingan teknis bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 8-11 November ini. Bertindak sebagai trainer yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Murwedhy Tanomo, Anggota KPU Sukoharjo sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan bahwa kegiatan ini memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga KPPS memahami sepenuhnya tugas dan peran mereka selama proses pemilihan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota KPPS nantinya memahami tugas mereka dengan jelas, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara sampai penghitungan suara," kata Murwedhy Tanomo, Senin (11/11).  Bimtek ini bertempat di 167  desa/kelurahan di 12 kecamatan. Selama bimtek, KPPS menerima materi komprehensif tentang tahapan pemungutan suara, penanganan kendala di lapangan, hingga protokol keamanan dan transparansi dalam proses pemilihan. Dia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi  KPPS. “Kegiatan ini adalah bentuk komitmen KPU Kabupaten Sukoharjo untuk menjaga integritas dan kualitas proses pemilu. Dengan persiapan matang, kami yakin seluruh tahapan pemilihan serentak 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis,” tambah Murwedhy.

Populer

Belum ada data.