Pemilu 2024

Nobar Film Kejarlah Janji di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Kartasura

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar Nobar Film "Kejarlah Janji" di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Kartasura. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril huda didampingi Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo. Para santri sangat antusias dan menyimak Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho dan juga merupakan produksi KPU RI. Kegiatan ini adalah bentuk sarana KPU dalam mensosialisasikan Pemilu 2024 dan pendidikan pemilih.    #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Nonton Bareng film Kejarlah Janji

Film merupakan bagian dari media komunikasi massa yang sering kali digunakan sebagai media yang menggambarkan kehidupan sosial dalam masyarakat, juga sebagai sarana komunikasi yang paling efektif. Untuk menyampaikan pesan-pesan Pemilu 2024, KPU RI memproduksi film bertajuk "Kejarlah Janji", dihadirkan dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang. Melalui Kejarlah Mimpi bergenre drama komedi diselipi satir ini, diharapkan masyarakat memaknai pemilu sebagai peristiwa kebudayaan dan bukan sekedar kontestasi kekuasaan. Melalui film ini KPU membangun kesadaran bersama untuk menciptakan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya dengan bijak, melawan politik uang, politik identitas dan SARA, serta membangun sikap toleransi, sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Disutradarai Garin Nugroho dengan bertaburan bintang yakni Ibnu Jamil, Cut Mini, Shenina Cinnamon. Serta Bima Zeno, Thomas Rian, dan Trio Timus. Bertepatan dengan Peringatan Hari Santri tanggal 22 Oktober, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar nonton bareng (nobar) Film Kejarlah Janji di Pondok Pesantren Modern Assalam, Minggu (22/10/2023) jam 19.30 -selesai. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #sosialisasi #nobar

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksaaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Badan Adhoc

Tanggal 28 Nopember 2023 dimulainya tahapan masa kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024. Untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksaaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Badan Adhoc, Kamis (19/10/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Dibuka Ketua Nuril Huda dilanjutkan arahan dari Anggota Cecep Choirul Sholeh, Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan paparan materi kebijakan kampanye Pemilu 2024 oleh Suci Handayani. Turut hadir Plt Sekretaris Boedi Sulistyo. Rapat koordinasi dihadiri 60 orang anggota PPK dari 12 kecamatan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #rakordkampanye

Forum Group Discussion (FGD) Menjaga Netralitas untuk Mewujudkan Pemilu 2024

Anggota KPU Arif wicaksono menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) Menjaga Netralitas untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, aman, tertib dan damai pada hari Selasa (14/11/2023) di Grand Mercure Hotel Solo baru. Acara tersebut dihadiri juga oleh camat, lurah, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Sukoharjo. Dalam sambutannya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengajak kepada seluruh undangan dan masyarakat pada umumnya untuk sama sama menciptakan pemilu yang aman, damai dan tertib. Hadir juga Ketua Bawaslu Sukoharjo sebagai Narasumber FGD dengan mengupas mengenai pentingnya menjaga Netralitas ASN beserta dengan potensi potensi pelanggaran yg mungkin dilakukan oleh ASN. Tak lupa juga disampaikan bahwa pelanggaran tersebut bisa diproses secara peraturan hukum yang berlaku.

Inilah Wewenang Panitia Pemungutan Suara

Sukoharjo,kpu.go.id- Dalam melaksanakan tugas, Panitia Pemungutan Suara ( PPS )  mempunyai wewenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Pantarlih; c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap; d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sh)  

Mengenal Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sukoharjo, kpu.go.id - Dalam melaksanakan wewenang , PPS mempunyai kewajiban: a. membantu KPU, KPU  Provinsi, KPU  Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap; b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa; f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara; g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sh)

Populer

Belum ada data.