Pemilu 2024

Persyaratan Dokumen Wajib Bagi Pendaftar PPS

Sukoharjo, kpu.go.id – KPU Sukoharjo membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), adapaun  persyaratan dokumen wajib yang harus dipenuhi pendaftar adalah : 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (bisa diakses di Siakba atau melalu  pengumuman  pendaftaran PPS di laman resmi website  KPU Sukoharjo ) 2. Fotokopi KTP 3. Fotokopi ijazah sekolah menengah ke atas atau sederajat 4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan (bisa diakses di Siakba atau melalu  pengumuman  pendaftaran PPS di laman resmi website  KPU Sukoharjo ) 5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol 6. Daftar Riwayat Hidup 7. Pas Foto Berwarna 4x6. (sh)

Yuk Lebih Tahu Tugas Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id -Sebagaimana yang tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18, dalam penyelenggaraan Pemilu ,Tugas PPS adalah a. mengumumkan daftar Pemilih sementara; b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan: a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; g. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS. (sh)  

167 Kepala Desa dan Lurah Ikuti Sosialisasi Pembentukan PPS

Sukoharjo,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo  mengelar sosialisasi pembentukan anggota badan adhoc di tingkat desa dan kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Kamis (22/12/22) di Graha PGRI Joho Sukoharjo. Sasaran sosialisasi ini semua kepala desa/lurah di 167 desa/kelurahan yang berada di Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dalam sambutannya  mengatakan, bahwa kepala desa/lurah menjadi bagian penting dalam mensukseskan Pemilu 2024. Keterlibatan kepala desa dan lurah sangat penting mengingat badan adhoc yang akan dibentuk berada di tingkat desa dan kelurahan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. “Sosialiasi saat ini dengan peserta seluruh kepala desa/lurah di Kabupaten Sukoharjo , juga dalam rangka koordinasi karena PPS nanti bertugas dan menjalankan tugasnya dibantu sekretariatan PPS.” Ujar Nuril. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam 1 desa/kelurahan membutuhkan 3 orang PPS dan seorang sekretaris PPS dibantu 2 orang staf yang berasal dari perangkat desa/kelurahan. Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani menyampaikan materi tentang pembentukan PPS terkait persyaratan, beberapa ketentuan berbeda terkait PPS pada Pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya. Salah satunya terkait tidak adanya batasan periodesasi badan adhoc PPS. Selain itu juga terkait sistem pendaftaran secara online dimana pada pemilu sebelumnya masih menerapkan tatap muka. “Yang berbeda dari persyaratan badan adhoc salah satunya PPS tidak ada lagi periodesasi artinya meskipun sudah menjabat sebagai PPS berkali-kali tetap bisa mendaftarkan diri jika memenuhi persyaratan,” ujar Suci. Selain itu,  pendaftaran PPS secara onlin mengunakan aplikasi Siakba seperti saat pendaftaran PPK lalu. Tetapi  meski diterapkan secara online, KPU Sukoharjo membuka helpdesk untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi pendaftar yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara online. Adanya santunan dan kenaikan honor menjadi salah hal yang disampaikan Suci dalam kesempatan tanya jawab dengan peserta. Untuk ketua PPS honor 1,5 juta dan anggota 1,3 jt, dan honor secretariat juga naik.(sh)  

Mau Tahu Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024?

Sukoharjo,kpu.go.id-Sebagaimana yang tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18, dalam penyelenggaraan Pemilu ,Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah a. mengumumkan daftar Pemilih sementara; b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sh)

Persyaratan Sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sukoharjo.kpu.go.id –  Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan  Suara, Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas  Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 167 desa/kelurahan, sehingga KPU Sukoharjo membutuhkan 501 orang  PPS yakni perdesa 3 orang. Adapun persyaratan sebagai PPS  sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35  yakni  warga negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (sh).

Butuh 501 Orang PPS, KPU Sukoharjo Hari Ini Buka Pendaftaran

Sukoharjo,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, mulai besuk Minggu 18 Desember  2022  membuka pendaftaran  anggota badan ad hoc di tingkat Desa/Kelurahan (Panitia Pemungutan Suara  /PPS) . Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari yakni sampai tanggal 27 Desember 2022. KPU Sukoharjo membutuhkan 501 PPS yakni dalam 1 desa/kelurahan butuh 3 orang anggota. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan  Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Adapun persyaratan sebagai PPS  sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35  yakni  warga negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pendaftar bisa melakukan pendaftaran  secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam pendaftaran  anggota KPU dan badan adhoc. Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni: a.            Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b.            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.             Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.            Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  tidak menjadi anggota Partai Politik;  sehat secara rohani;bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;  tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.            Daftar Riwayat Hidup;  h.  Pas Foto Berwarna 4x6;   Jadwal pembentukan PPK yakni pengumumam pendaftaran calon PPK tanggal 18 Desember  sampai 27 Desember; penerimaaan  pendaftaran 18 sampai 27 Desember . Selanjutnya penelitian administrasi mulai 19  Desember sampai 29 Desember. Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 Desember sampai 1 Januari 2023. Disusul seleksi tertulis tanggal 2-4 Januari 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi 5-7 Januari, dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 30 Desember -7 Januari 2023. Wawancara 8-10 Januari, lanjut pengumuman hasil seleksi tanggal 11-13 Januari  dan penetapan anggota PPS tanggal 13 Januari  serta pelantikan tanggal 17 Januari 2023. Jika pelamar mengalami kesulitan  dalam proses pendaftaran bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, alamat Jl. Diponegoro 41B Joho, Sukoharjo, kontak  (0271) 592761, 592619, 081804444898 (Anton Praptono), 085747706362 (Andhy Yunianto), 085647847666 (Satrio Febrianto P) di jam kerja. (sh)  

Populer

Belum ada data.