Pemilu 2024

Dua Rancangan Dapil Pada Pemilu 2024 Diajukan KPU Sukoharjo

Sukoharjo,kpu.go.id-KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu tahun 2024, Rabu (14/12/22) di  Hotel Sarila dan Hotel Brother Solo Baru.   Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda membuka acara, menyampaikan tujuan dari uji publik serta memberikan arahan.  Uji publik sesi kedua  ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penataan daerah pemilihan.. Penjelasan rancangan daerah pemilihan (dapil)  disampaikan Divisi Teknis Penyelanggaraan  Syakbani Eko Raharjo. Dikataknnya bahwa  alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo tetap 45 kursi, mengingat jumlah penduduk belum melebihi satu juta. Ada dua rancangan Dapil dalam uji publik ini. Rancangan kesatu, Dapil Sukoharjo 1 meliputi Sukoharjo, Bendosari dan Nguter dengan alokasi 11 kursi, Dapil Sukoharjo 2 meliputi Bulu Tawangsari dan Weru dengan alokasi 7 kursi, Dapil Sukoharjo 3 meliputi Kartasura, Gatak dan Baki dengan alokasi 12 kursi, Dapil Sukoharjo 4 meliputi Grogol dengan alokasi 6 kursi serta Dapil Sukoharjo 5 meliputi Mojolaban dan Polokarto dengan alokasi 9 kursi. Dibandingkan alokasi kursi tahun 2019, ada pergeseran alokasi kursi Dapil 2 ke Dapil 3 disebabkan fluktuasi jumlah penduduk di kedua Dapil tersebut. Rancangan kedua, Dapil Sukoharjo 1 meliputi Sukoharjo, Nguter dan Bendosar dengan alokasi  11 kursi, Dapil Sukoharjo 2 meliputi Bulu, Tawangsari dan Weru dengan alokasi 7 kursi, Dapil Sukoharjo 3 meliputi Kartasura dan Gatak dengan alokasi 8 kursi, Dapil Sukoharjo 4 meliputi Grogol dan Baki dengan alokasi 10 kursi serta Dapil Sukoharjo 5 meliputi Mojolaban dan Polokarto dengan alokasi 9 kursi. Dibanding Dapil tahun 2019, Dapil Sukoharjo 3 tidak menyertakan Baki, karena Baki digabungkan dengan Grogol di Dapil Sukoharjo 4. Selanjutnya hasil uji publik ini diserahkan kepada KPU RI melalui Sidapil untuk selanjutnya ditetapkan Dapil DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam acara ini dari Forkompinda, pimpinan partai politik di Kabupaten Sukoharjo, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh budaya, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, perwakilan kecamatan, tokoh perempuan dan para pemangku kebijakan di Sukoharjo Acara ini berlangsung lancar dengan dinamika usulan dan masukan dari peserta uji publik.(sh)

Warga Hadiri Klarifikasi Langsung Tanggapan Masyarakat Termin Kedua

Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Sukoharjo melakukan klarifikasi  secara langsung tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik (Parpol)  termin kedua,   Sabtu (01/10/22) di Pendapa Kantor KPU Jalan Diponegoro no 41B Joho Sukoharjo.   Tampak hadir Anggota KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani melayani masyarakat. Terdapat 19 orang   terundang untuk melakukan klarifikasi secara langsung  karena nama masuk dalam daftar anggota 14 parpol di Sukoharjo.    Ada warga yang melaporkan 1 nama lewat 2 laporan, sehingga hanya terhitung 18 pelapor klarifikasi.  Warga yang menghadiri undangan KPU Sukoharjo  terverifikasi 16 orang. Satu orang diklarifikasi melalui video call karena bertempat tinggal di Jakarta.  Sementara terdapat  2 warga masyarakat yang belum bisa hadir karena kecelakaan dan ada kegiatan lain, sehingga dilakukan penjadwalan untuk klarifikasi di lain hari. Mayoritas masyarakat yang melakukan klarifikasi karena yang bersangkutan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. “Klarifikasi secara langsung ini mengundang 18 orang yang namanya terdata di anggota Parpol tetapi yang bersangkutan menyatakan bukan anggota Parpol.” Ujar Syakbani. Sebelumnya warga tersebut melaporkan diri melalu tanggapan masyarakat  secara online, selanjutnya KPU Sukoharjo mengudang mereka untuk melakukan klarifikasi langsung, katanya. Sebanyak 5 partai bisa menghadiri klarifikasi tanggapan masyarakat ini yaitu PAN,  PKS, PKB, Partai GARUDA dan Partai GELORA. PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Pelita, Partai Pandu Bangsa, Partai PSI, Partai Gerindra, Partai PBB, Partai Republiku Indonesia dan Partai Buruh tidak hadir dalam kesempatan ini. Sebelumnya, KPU Sukoharjo telah melakukan klarifikasi secara langsung  tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik (Parpol)  termin pertama pada Sabtu (10/09/2022).  Klarifikasi  nama warga yang masuk ke dalam Sipol tanpa sepengetahuan ybs pada termin pertama dihadiri 23 orang dari berbagai latar belakang profesi . Seperti  Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pegawai Badan Usaha MIlik Negara (BUMN), pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan juga guru swasta hingga tenaga honorer. Kalrifikasi secara langsung tanggapan masyarakat masih dilakukan untuk beberapa termin kedepan. (sh)

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEPTEMBER 2022 KPU KABUPATEN SUKOHARJO

kab-sukoharjo.kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melakukan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk edisi Bulan September, pada hari Jum’at tanggal 30 September Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 655.102 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 322.993(Tiga Ratus Dua Puluh Dua  Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 332.109 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan) pemilih, tersebar di 12 ( Dua Belas) Kecamatan dan 167 ( Seratus Enam Puluh Tujuh) Desa/Kelurahan serta 1.775 ( Seribu Tujuh Ratus Tuju Puluh Lima) TPS  di Kabupaten Sukoharjo. Jumlah Potensi Pemilih Baru sebanyak 2.741 (Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu) pemilih, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak 3.404 ( Tiga Ribu Empat Ratus Empat). Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 0 (nol).   Tampak hadir PLH Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo beserta seluruh anggota KPU, beserta Kasubag. Sedangkan Ketua dan Sekretaris PKU Kab. Sukoharjo Dinas Luar. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, yang turut hadir diantaranya ; Polres Sukoharjo, Dandim 0726 Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo, Disdukcapil Sukoharjo, Kemenag Sukoharjo. Sedangkan perwakilan Partai Politik diantaranya ; Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, PKS, Perindo, PPP, Hanura, Demokrat, Prima, Gelora Indonesia, Partai Buruh, Republik dan PKN. Seluruh perwakilan Camat se Kabupaten Sukoharjo juga turut hadir.  Terkait tindak lanjut pemadanan data dari Kemendagri, langkah KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan Koordinasi dengan Dinas PMD, Polres, Kodim, Kemenag, Pengadilan Negeri, dan Disdukcapil, Kecamatan serta pencermatan dan validasi data bersama Desa dan Kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berakhir. Data penduduk potensial pemilih Pemilu harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme. Mendagri dan Menlu Menyerahkan kepada KPU. Sumber: Pasal 201 ayat (6)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB, Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB. PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Demikian Siaran Pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat. Sukoharjo, 30 September 2022 Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Ttd SYAKBANI EKO RAHARJO, S.Pt   Download BA Bulan September 2022

Harus Ada Konsesus Bersama Tidak Mengunakan Politik Identitas dan Isu SARA

Sukoharjo, kpu.go.id – KPU Sukoharjo menugaskan anggotanya Suci Handayani sebagai narasumber  dalam acara Diskusi Kebangsaan dengan tema “Mitigasi Polarisasi dan Konflik Akibat Politik Identitas pada Penyelenggraan Pemilu dan Pemilihan yang digelar Polres Sukoharjo.  Diskusi digelar di Gedung H Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo, Rabu (28/9/2022). Diskusi ini dalam upaya mengantisipasi munculnya polorisasi dan politik identitas di Pemilu 2024. Di Pemilu Serentak  2019 Pilpres dan Pileg , fokus perhatian masyarakat teralih ke pemilihan presiden dibandingkan dengan pemilihan legislatif. Pemilih pemula kurang menelusuri rekam jejak caleg dan programparpol. Tetapi lebih memperhatikan capres-cawapres. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor keterbelahan atau polarisasi di masyarakat, tutur Suci dalam paparannya. Masyarakat lebih tertarik melihat pilpres, sehingga muncul simbolisasi dan isu-isu SARA. Masyarakat melihat capres dari pendukungnya. Agama, suku, budaya, dan lain-lain. Selain itu, perang sosmed jugaterjadi dengan begitu masif. Hoaks juga menjadi salah satu faktor penting munculnya polarisasi. KPUmenjadi salah satu pihak yang menjadi sasaran hoaks. Capres-cawapres di Pemilu 2019 saling berebut dukungan ulama, beradu survey, saling klaim sikap politik, dan saling menarasikan kecurangan. Hal tersebut dapat menggerogoti falsafah dasar bangsa. “Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 , kita berharap pengalaman Pemilu   terkait politik identitas yang mengakibatkan polarisasi masyarakat  tidak terulang di Pemilu 2024. “tegasnya. Pemilih pemula dan pemilih milenial memiliki tanggung jawab yang besar untuk bisa menjadi contoh yang baik. Tidak hanyadalam Pemilu, tapi juga dalam konteks penggunaan media sosial yang bijak. Harus ada konsensus bersama untuk tidak menggunakan politik identitas dan isu-isu SARA sebagai alat untuk mendulang suara di Pemilu yang akan datang. Selain itu, harus ada penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi pihak-pihak yangmenggunakan politik identitas sebagai komoditas politik. Di tahun politik, akan ada buzzer, tim sukses, dan relawan yang saling beradu. Parpol memiliki tanggung jawab untuk membangun literasi politik dan literasi media dengan baik. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus bijaksana dalam menggunakan sosial. Mahasiswa tidak boleh ikut menyebarkan hoaks. Pemilu memang masih 2024, tapi tahapan sudah mulai berjalan. Diskusi ini sebagai triger bagi mahasiswa agar ikut aktif mengawal dan berperan dalam pemilu,” kata AKBP Wahyu Kapolres Sukoharjo dalam sambutannya. Sering munculnya  permasalahan mengenai peredaran “hate speech”, hoax, polarisasi, politik identitas sehingga menjadikan masyarakat terbelah. Politik identitas yang terjadi menggunakan isu sara sehingga berpotensi terjadinya gesekan di tengah masyarakat karena adanya perpecahan. “Politik identitas berpotensi memecah belah bangsa sehingga dengan diskusi diharapkan semakin tumbuh kesadaran masyarakat khususnya mahasiswa untuk ikut mengantisipasi adanya politik identitas tersebut. “Tambahnya. Kami berharap  mahasiswa ikut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi dengan berita atau informasi hoax dan lainnya, katanya. Selain KPU Sukoharjo, narasumber lainnya Ketua Bawaslu, Kepala Kesbangpol, Koordinator Forum LSM, Direktur OMah Ijo Lintas Kultural .  Letkol Czi Slamet Riyadi hadir sebagai keynote speaker bersama Kapolres Sukoharjo.(sh)    

Masa Perbaikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan , KPU Sukoharjo Ajak Parpol Rakord

Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan  koordinasi dengan seluruh partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346/2022 tentang  Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15-28 September 2022. Rapat koordinasi digelar di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (21/09/22), dibuka Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda  didampingi Anggota  Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani. Nuril mengatakan jika proses perbaikan  verifikasi administrasi dalam tahapan perbaikan menjadi proses dan  kesempatan bagi partai politik  untuk melengkapi, sehingga target parpol saat verifikasi administrasi bisa tercapai. “Kami harapkan parpol bisa memanfaatkan masa perbaikan ini sehingga target parpol untuk verifikasi administrasi bisa tercapai ,”katanya. Ia juga kembali mengingatkan jika helpdesk KPU Sukoharjo buka 24 jam sampai proses penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 diharapkan parpol bisa memanfaatkannya. Anggota KPU Divisi Teknik Penyelenggara Syakbani Eko Raharjo selaku narasumber menyampaikan  informasi-informasi dalam keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022. Di antaranya masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan 15-28 September 2022.   KPU memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan  terhadap hasil BMS (Belum Memenuhi Syarat). “Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan  dijadwalkan tanggal 15-28 September 2022,” tutur Bani panggilan keseharian Syakbani. Selanjutnya, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan  pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Sementara,  KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada tanggal 1 sampai 9 Oktober 2022. Tindaklanjut  hasil verifikasi administrasi  oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022. Dalam waktu yang sama KPU Sukoharjo menerima  hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari parpol. Kemudian pada tanggal 6-9 Oktober 2022, KPU Sukoharjo melakukan  verifikasi terhadap  surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU  Sukoharjo akan melakukan klarifikasi secara langsung pada 6-9 Oktober 2022. Selanjutnya, tanggal 10 Oktober 2022 KPU Sukoharjo akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi. Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto hadir , juga perwakilan dari PAN, Partai Buruh, PDI Perjuangan,Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora,Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PKN, Partai Nasdem, PPP, Partai Prima, Partai Republik,dan  Perindo .  (sh)

Butuh Strategi Agar Informasi Kepemiluan Tersampaikan Secara Luas

Sukoharjo, kpu.go.id – Komunikasi dan koordinasi dilakukan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat , salah satunya melalui rapat koordinasi. Seperti yang dilakukan KPU RI dengan mengelar kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022, di Hotel Novotel Manado, Sulawesi Utara, Kamis (15/09/22). Setelah Pemilu 2019 meraih kesuksesan, tantangan pada Pemilu 2024 salah satunya mempertahankan tingkat partisipasi.  Pemilu 2024  memiliki tantangan dan kerumitan yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Salah satunya melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama, dengan kompleksitas yang beragam dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan. “Dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan disampaikan secara luas, baik kepada peserta pemilu dan masyarakat. Peserta pemilu dan publik pun selanjutnya memahami dan tergerak untuk terlibat baik selama tahapan maupun di hari dan pascapemungutan suara. “ ujar  Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membuka dan memberi sambutan.  Didampingi Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan turut mendampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi juga Kepala Biro Umum M Syahrizal Iskandar. Dikatakan lebih lanjut bahwa tugas divisi Sosialisasi tidak hanya mempertahankan tingkat partisipasi tetapi juga melakukan penyampaian informasi agar public secara lebih luas mengerti Pemilu 2024. Untuk itu penting mengingat beberap aspek yakni aspek kognitif (membuat tahu, membuat paham) aspek afektif, (membangun sikap apa yang kita harapkan dari pemilih) dan aspek psikomotorik (pesan bisa menggerakkan hati, menggerakkan pikiran pemilih untuk berpartisipasi di dalam pemilu). Harapannya apa yang dilakukan akan mampu mengerakkan partisipasi pemilih, tambahnya. Kemudian, bebernya, dalam melakukan  komunikasi perlu  merumuskan pesan,  menentukan penyampai pesan,  menentukan metode penyampai pesan dant media yang digunakan. Anggota August Mellaz memberikan pengarahan kepada peserta ,  KPU tengah membuat cetak biru (blue print) terkait strategi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Juga disampaikan upaya penata kelola media informasi KPU agar memiliki keterikatan dengan masyarakat yang lebih baik. Tahun 2022 terkait tata kelola media informasi KPU menjadi media enggangement, 2023 kita akan fokus sosialisasi, 2024 dan hari H kita akan lakukan evaluasi, tutur August. Sejumlah narasumber memberikan materi yakni Anggota KPU   August Mellaz dan Mochammad Afifuddin,  Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Dirjen Polpum Kemendagri, Rahmat Santoso, dilanjutkan panel II dengan pembicara News Anchor Inews Anisha Dasuki dan Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis dan diakhiri panel III dengan pembicara Drone Emprit Yan Kurniawan serta Executive Producere Kompastv Abie Besman. Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani dan Kasubbag  Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hupmas Boedi Sulistyo menghadiri rakord bersama peserta  1.033 dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (sh)

Populer

Belum ada data.